Fatwa Baru Menunju Industri Syariah

Oleh : Atti Kurnia

Telegraf, Jakarta – Bank BNI Syariah bersama Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI mensosialisasikan empat wakaf terkait perbankkan syariah dan empat fatwa non perbankkan syariah untuk mendorong perkembangan industri syariah kedepan lebih maju.

Imam Teguh Saptono Director Bni Syariah berharap dengan adanya fatwa- fatwa terbaru DSN MUI dapat membuat para pelaku keuangan syariah menjadi lebih terpacu dalam memnciptakan inovasi inovasi baru perbankkan syariah dalam memanjakan kebutuhan masyarakat.

“Kami berharap dengan adanya fatwa- fatwa terbaru DSN MUI ini dapat membuat para pelaku keuangan syariah menjadi lebih terlalu dalam memberikan inovasi terbaru untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Imam saat pres konfrens di Jakarta, Selasa 21/3/17

Fatwa fatwa tersebut adalah fatwa nomor 101 tentang akad Al-ijarah al-Maushufah di al-Dzimmah untuk produk pembiayaan pemilikan rumah (PPR) inden seperti contoh kita menyewa sesuatu tapi yang di sewa belum ada, seperti klo kita akan menyewa gedung atau rumah tapi bentuknya belum ada atau blm dibangun, ini banyak kegunaannya terutama dengan proyek proyek properti maupun infrastruktur di tahun 2017 ini kita harapkan dapat menjadi salah satu tulang punggung pertumbuhan industri perbank kan syariah di indonesia

103 tentang novasi subyektif berdasarkan prinsip syariah, hal ini di perlukan karena pada tahun 2016 saat itu sangat merasakan sekali banyaknya kesulitan yang dialami oleh para pelaku bisnis sehingga memerlukan adanya take over satu lembaga ke lembaga yang lain nah proses take over ini akan kita fasilitasi dengan akad yang akan disosialisasikan nati siang.

Fatwa no 104 yaitu tentang subrogasi berdasarkan prisnsip syariah dimana kesuitan kesulitan dilapangan yang dihadapai oleh para pembisnis ini di take over dari lembaga yang satu ke lembaga yang lain karena tergantung pada struktur keadaaan yang di miliki oleh masing masing institusi akan mdi fasilitasi dengan 2 buah fatwa yaitu 103 dan 104 berdasarkan perinsip syariah

Untuk fatwa nomor 105 tentang penjaminan pengembalian modal pembiayaan mudharobah musyarakah dan wakalah bil istitsmar, fatwa yang salah satu yang kontrofersi, karena baru di indonesia yang dikeluarkan fatwa ini, penjaminan pengembalian modal mudharobah musyarakah dan wakalah bil istitsmar, klo di luar negeri mudharobah musyarakah yang namanya modal itu tidak boleh di jamin, klo untung sama sama dan rugipun sama sama, tapi dengan prakteknya di lapangan kita menemukan begitu banyak sekali tantangan tantangan oleh karena itu di Indonesia mengeluarkan fatwa yang khas di indonesia menurut pengetahuan kami ini adalah satau satunya di dunia yaitu kebolehannya menjamin bahwa modal mudharobah musyarakah itu dijamin utuh.

106 tentang wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah
jadi kalo orang meninggal UPnya itu, uang klaimnya kan jatuh ke ahli waris nah klo ini ahli warisnya bisa memberikan wakaf sehingga kiyata nanti akan punya rumahsakit pesawat untuk umrah dan haji berdasarkan fata ini.

107 tentang pedoman penyelengaraan rumah sakit berdasarkan prinsip syariah sekarang ini kita lihat banyak sekali tumbah rumah sakit baik yang levelnya kelas a sampai puskesmas banyak dimana mana temat di segmen clutser yah terutama yang banya kumat islamnya ini mengakibatkan banyak kaegelisaan dkalangan umat di bagaimana rs rs kalangan tertentu makanya kami kita buatkan untuk menghindari kegelisahan kegelisaan itu.

Fatwa nomor 108 tentang pedoman penyelengaraan pariwisata berdasarkan prinsip syariah bagaimana untuk mendorong pariwisata, salah satunya dengan pariwisata syariah adalah sehingga kita mengeluarkan fatwa tentang pariwisata syariah, kita lakukan ini a yang di harapkan bisa mengkokohkan sebagai destinasi indonesia sebagai destinasi syariah terkemuka di dunia, saat ini lombok sudah terpilih saya harapkan sebentar lagi mungkin sumatra barat dan bisa jadi daerah lain menjadi destinasi syariah level dunia, dan

109 tentang pembiayaan likuiditas jangka pendek fasilitas yang di miliki oleh BI apabila ada bank syariah yang mengalami kesulitan likuiditas tapi blm masuk pada evel sakitjadi masih sehat bank nya [erlu ikuiditas jangka pendek maka di keluarkanlah PLJPS (pembiayaan liquiditas jangka pendek syariah.

Belum lama ini Bni syariah juga menghadirkan produk Wakaf Hasanudin adalah program peer to peer finansing berapa mobilisasi wakaf umatnya kepada proyek proyek wakaf yg di kelola oleh najir najir yg berkompeten dan profesional.

Adapun yang dilakukan oleh BNI syariah Imam berharp BNI Syariah kedepannya dapat turut andil sebahai nadzir/pengelola wakaf sehingga semakin banyak masyarakat yang ingin mewakafkan dapat terlayani dengan baik, lanjut Imam. (Red)

Foto credit : Atti Kurnia


 

Lainnya Dari Telegraf