Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Fatwa Baru Menunju Industri Syariah
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.
Ekonomika

Fatwa Baru Menunju Industri Syariah

Atti Kurnia Selasa, 21 Maret 2017 | 23:09 WIB Waktu Baca 5 Menit
Bagikan
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Bank BNI Syariah bersama Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI mensosialisasikan empat wakaf terkait perbankkan syariah dan empat fatwa non perbankkan syariah untuk mendorong perkembangan industri syariah kedepan lebih maju.

Imam Teguh Saptono Director Bni Syariah berharap dengan adanya fatwa- fatwa terbaru DSN MUI dapat membuat para pelaku keuangan syariah menjadi lebih terpacu dalam memnciptakan inovasi inovasi baru perbankkan syariah dalam memanjakan kebutuhan masyarakat.

“Kami berharap dengan adanya fatwa- fatwa terbaru DSN MUI ini dapat membuat para pelaku keuangan syariah menjadi lebih terlalu dalam memberikan inovasi terbaru untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Imam saat pres konfrens di Jakarta, Selasa 21/3/17

Fatwa fatwa tersebut adalah fatwa nomor 101 tentang akad Al-ijarah al-Maushufah di al-Dzimmah untuk produk pembiayaan pemilikan rumah (PPR) inden seperti contoh kita menyewa sesuatu tapi yang di sewa belum ada, seperti klo kita akan menyewa gedung atau rumah tapi bentuknya belum ada atau blm dibangun, ini banyak kegunaannya terutama dengan proyek proyek properti maupun infrastruktur di tahun 2017 ini kita harapkan dapat menjadi salah satu tulang punggung pertumbuhan industri perbank kan syariah di indonesia

103 tentang novasi subyektif berdasarkan prinsip syariah, hal ini di perlukan karena pada tahun 2016 saat itu sangat merasakan sekali banyaknya kesulitan yang dialami oleh para pelaku bisnis sehingga memerlukan adanya take over satu lembaga ke lembaga yang lain nah proses take over ini akan kita fasilitasi dengan akad yang akan disosialisasikan nati siang.

Fatwa no 104 yaitu tentang subrogasi berdasarkan prisnsip syariah dimana kesuitan kesulitan dilapangan yang dihadapai oleh para pembisnis ini di take over dari lembaga yang satu ke lembaga yang lain karena tergantung pada struktur keadaaan yang di miliki oleh masing masing institusi akan mdi fasilitasi dengan 2 buah fatwa yaitu 103 dan 104 berdasarkan perinsip syariah

Untuk fatwa nomor 105 tentang penjaminan pengembalian modal pembiayaan mudharobah musyarakah dan wakalah bil istitsmar, fatwa yang salah satu yang kontrofersi, karena baru di indonesia yang dikeluarkan fatwa ini, penjaminan pengembalian modal mudharobah musyarakah dan wakalah bil istitsmar, klo di luar negeri mudharobah musyarakah yang namanya modal itu tidak boleh di jamin, klo untung sama sama dan rugipun sama sama, tapi dengan prakteknya di lapangan kita menemukan begitu banyak sekali tantangan tantangan oleh karena itu di Indonesia mengeluarkan fatwa yang khas di indonesia menurut pengetahuan kami ini adalah satau satunya di dunia yaitu kebolehannya menjamin bahwa modal mudharobah musyarakah itu dijamin utuh.

Baca Juga :  Soal Pendanaan Hutang Whoosh, Purbaya: Masih Pembahasan

106 tentang wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah
jadi kalo orang meninggal UPnya itu, uang klaimnya kan jatuh ke ahli waris nah klo ini ahli warisnya bisa memberikan wakaf sehingga kiyata nanti akan punya rumahsakit pesawat untuk umrah dan haji berdasarkan fata ini.

107 tentang pedoman penyelengaraan rumah sakit berdasarkan prinsip syariah sekarang ini kita lihat banyak sekali tumbah rumah sakit baik yang levelnya kelas a sampai puskesmas banyak dimana mana temat di segmen clutser yah terutama yang banya kumat islamnya ini mengakibatkan banyak kaegelisaan dkalangan umat di bagaimana rs rs kalangan tertentu makanya kami kita buatkan untuk menghindari kegelisahan kegelisaan itu.

Fatwa nomor 108 tentang pedoman penyelengaraan pariwisata berdasarkan prinsip syariah bagaimana untuk mendorong pariwisata, salah satunya dengan pariwisata syariah adalah sehingga kita mengeluarkan fatwa tentang pariwisata syariah, kita lakukan ini a yang di harapkan bisa mengkokohkan sebagai destinasi indonesia sebagai destinasi syariah terkemuka di dunia, saat ini lombok sudah terpilih saya harapkan sebentar lagi mungkin sumatra barat dan bisa jadi daerah lain menjadi destinasi syariah level dunia, dan

109 tentang pembiayaan likuiditas jangka pendek fasilitas yang di miliki oleh BI apabila ada bank syariah yang mengalami kesulitan likuiditas tapi blm masuk pada evel sakitjadi masih sehat bank nya [erlu ikuiditas jangka pendek maka di keluarkanlah PLJPS (pembiayaan liquiditas jangka pendek syariah.

Belum lama ini Bni syariah juga menghadirkan produk Wakaf Hasanudin adalah program peer to peer finansing berapa mobilisasi wakaf umatnya kepada proyek proyek wakaf yg di kelola oleh najir najir yg berkompeten dan profesional.

Adapun yang dilakukan oleh BNI syariah Imam berharp BNI Syariah kedepannya dapat turut andil sebahai nadzir/pengelola wakaf sehingga semakin banyak masyarakat yang ingin mewakafkan dapat terlayani dengan baik, lanjut Imam. (Red)

Foto credit : Atti Kurnia


 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Prabowo Disebut Sudah Kantongi Info Terkait Illegal Logging
Waktu Baca 4 Menit
Prabowo Tak Tetapkan Status Bencana Nasional, Ini Alasannya
Waktu Baca 2 Menit
Soal Pendanaan Hutang Whoosh, Purbaya: Masih Pembahasan
Waktu Baca 4 Menit
Dorong Transformasi Digital Underwriting, AJB Bumiputera 1912 Gandeng Seleris
Waktu Baca 3 Menit
Soal Polemik IMIP, Kemenhub: Izin Sudah Dicabut Sejak Oktober 2025
Waktu Baca 4 Menit

Perbaikan Akibat Bencana, Prabowo: Kita Punya Anggarannya

Waktu Baca 3 Menit

Korban Akibat Bencana di Sumut dan Sumbar Jadi 442 Jiwa

Waktu Baca 8 Menit

Prabowo Kunjungi Korban Banjir Sumatra, Pastikan Langkah Darurat Dilakukan

Waktu Baca 2 Menit

BNPB Sebut Jumlah Korban Meninggal Dunia di Sumut, Sumbar dan Aceh Jadi 303 Jiwa

Waktu Baca 7 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Ekonomika

Libur Nataru, KAI Operasikan 35 Rangkaian Trainset Baru Buatan INKA

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

CEO Danantara Komentari Rencana Merger Antara GoTo-Grab

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Whoosh Dapat Saingan Baru, Jakarta-Bandung Hanya 1,5 Jam Dengan Kereta Pajajaran

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Viralitas Tumbler Membuat Dirut KCI Diganti Dari Posisinya Jabatannya

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Jelang Nataru, Prabowo Panggil Bahlil dan Purbaya ke Istana

Waktu Baca 5 Menit
Photo Credit: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimbau Gubernur di seluruh Indonesia untuk tidak lagi menerbitkan izin pertambangan mineral dan batu bara (minerba) baru. Hal ini terkait dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) pada tanggal 10 Juni 2020 dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 173C UU No.3. / 2020 (UU Pertambangan Indonesia baru). REUTERS
Ekonomika

Ekonomi Indonesia Masih Ditopang Oleh Investasi, Hilirisasi dan Digitalisasi

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

Queen Máxima Apresiasi BTN, Kurangi Cicilan KPR Dengan Penukaran Sampah Rumah Tangga

Waktu Baca 4 Menit
Seorang wanita membonceng sepeda motor, bagian dari layanan ride-hailing Go-Jek, di jalan yang sibuk di Jakarta Pusat, Indonesia 18 Desember 2015. Presiden Indonesia secara terbuka menegur salah satu menteri kabinetnya pada hari Jumat karena tindakan keras terhadap layanan ride-hailing seperti Uber dan Go-Jek, yang memicu kemarahan di media sosial di negara di mana pilihan transportasi umum terbatas. REUTERS/Garry Lotulung
Ekonomika

Sistem Bagi Hasil Transportasi Online Dinilai Belum Adil dan Transparan

Waktu Baca 3 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?