Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca UU IKN Direvisi Usai Jokowi Lakukan Groundbreaking, Apa Saja Perubahannya
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

UU IKN Direvisi Usai Jokowi Lakukan Groundbreaking, Apa Saja Perubahannya

Kyandra Kamis, 2 November 2023 | 14:08 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
Presiden Jokowi lakukan Groundbreaking Kedua di IKN. FILE/Setpres BPMI
Bagikan

Telegraf – Pemerintah resmi menerbitkan UU No. 21/2023 tentang Perubahan atas UU No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Beleid tersebut dirilis usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan groundbreaking proyek IKN tahap II.

Revisi UU IKN dilakukan mempertimbangkan perlunya penguatan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, peningkatan ekosistem investasi, dan penguatan jaminan keberlanjutan tahapan pembangunan IKN.

Selain itu, revisi dilakukan juga untuk memberikan kepastian hukum terkait percepatan proses persiapan, pembangunan, dan pemindahan lbu Kota Negara. Beberapa poin perubahan dalam UU IKN diantaranya penguatan kelembagaan IKN, penetapan batas wilayah, pemenuhan kompetensi SDM, aturan status tanah penguasaan tanah, hingga percepatan penyelenggaraan perumahan.

Terkait penyelenggaraan pemerintahan di IKN, Pasal 12 UU No. 21/2023 menyebutkan bahwa Otorita IKN diberikan kewenangan khusus atas urusan pemerintahan pusat dan urusan pemerintahan daerah dalam rangka pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN, kecuali yang oleh peraturan perundang-undangan ditentukan sebagai urusan pemerintahan absolut.

“Kekhususan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk antara lain kewenangan pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra Ibu Kota Nusantara,” bunyi ayat (2) Pasal 12 beleid tersebut, dikutip Kamis (02/11/2023).

Baca Juga :  Prabowo Tak Tetapkan Status Bencana Nasional, Ini Alasannya

Selain itu, beleid terbaru ini mengatur hak atas tanah bagi investor, di mana pada pasal 16A disebutkan bahwa hak atas tanah dalam bentuk hak guna usaha bisa diberikan hingga jangka waktu 190 tahun. Perinciannya, hak guna usaha untuk jangka waktu 95 tahun diberikan melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Sementara itu, untuk hak guna bangunan dan hak pakai, diberikan untuk jangka waktu paling Iama 80 tahun untuk siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun. Lebih lanjut, UU IKN yang baru juga mengatur kewenangan OIKN dalam mengelola anggaran pendapatan dan belanja IKN.

OIKN dapat melakukan pembiayaan utang melalui pinjaman, serta penerbitan obligasi dan sukuk, untuk membiayai persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus IKN. Ayat (6) Pasal 24B UU ini menyebutkan bahwa OIKN dapat menerima pinjaman dari luar negeri, melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan negara. UU No. 21/2023 tentang Perubahan atas UU No. 3/2022 tentang IKN tersebut disahkan dan diundangkan pada 31 Oktober 2023.

 

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

DPO Agusrin
Kasus DPO Agusrin Ternyata Isu Lama yang Terangkat Ulang: Penyidikan Diduga Sudah SP3 Sejak Lama
Waktu Baca 4 Menit
LPS Tegaskan Pentingnya Penjaminan Polis untuk Stabilitas Industri Asuransi
Waktu Baca 3 Menit
Penetrasi Rendah, Industri Asuransi RI Dinilai Masih Punya Ruang Pertumbuhan Sangat Besar
Waktu Baca 4 Menit
Prabowo Disebut Sudah Kantongi Info Terkait Illegal Logging
Waktu Baca 4 Menit
Prabowo Tak Tetapkan Status Bencana Nasional, Ini Alasannya
Waktu Baca 2 Menit

Soal Pendanaan Hutang Whoosh, Purbaya: Masih Pembahasan

Waktu Baca 4 Menit

Dorong Transformasi Digital Underwriting, AJB Bumiputera 1912 Gandeng Seleris

Waktu Baca 3 Menit

Soal Polemik IMIP, Kemenhub: Izin Sudah Dicabut Sejak Oktober 2025

Waktu Baca 4 Menit

Perbaikan Akibat Bencana, Prabowo: Kita Punya Anggarannya

Waktu Baca 3 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Nasional

Korban Akibat Bencana di Sumut dan Sumbar Jadi 442 Jiwa

Waktu Baca 8 Menit
Nasional

Prabowo Kunjungi Korban Banjir Sumatra, Pastikan Langkah Darurat Dilakukan

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

BNPB Sebut Jumlah Korban Meninggal Dunia di Sumut, Sumbar dan Aceh Jadi 303 Jiwa

Waktu Baca 7 Menit
Nasional

Penanganan Bencana di Aceh-Sumut-Sumbar Difokuskan Pada Titik Prioritas

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Prabowo Minta Penanganan Pengiriman Bantuan Bencana di Sumbar Dipercepat

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Tetapkan Tanggap Darurat, Pemkab Aceh Tengah Minta Percepatan Bantuan

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

PBNU Diminta Mempercepat Muktamar Untuk Selesaikan Konflik

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Dipecat Oleh PBNU, Gus Yahya: Pemberhentian Hanya Bisa Melalui Muktamar

Waktu Baca 4 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?