Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Tiadakan Debat Cawapres, RBPR Desak KPU Patuhi UU Pemilu
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Politika

Tiadakan Debat Cawapres, RBPR Desak KPU Patuhi UU Pemilu

Indra Christianto Sabtu, 2 Desember 2023 | 15:01 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
Pasangan Capres-Cawapres Pilpres 2024 usai pengambilan nomor urut di Komisi Pemilihan Umum (KPU). FILE/IST. Photo
Bagikan

Telegraf – Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Pemilu Rumah Bersama Pelayan Rakyat (RBPR) angkat bicara mengenai perubahan format debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka menilai KPU telah melanggar asas pemilu dan prinsip penyelenggara pemilu yakni mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien.

“Bahwa menjelang terlaksananya debat capres dan cawapres, KPU telah merubah format debat dengan menghadirkan capres-cawapres dalam lima kali gelaran debat, semuanya akan dihadiri secara bersamaan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden. Tidak ada putaran debat secara terpisah yang khusus hanya dihadiri capres atau cawapres,” kata Koordinator Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum RBPR, Sirra Prayuna melalui rilisnya, Sabtu (02/12/2023).

Sirra memaparkan bahwa debat capres-cawapres telah diatur secara tegas dalam ketentuan pasal 277 ayat 1 UU nomer 7 tahun 2017 tentang pemilu.

“Ayat (1) Debat pasangan calon sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf h dilaksanakan 5 (lima) kali. Penjelasan pasal 277: ayat (1). Yang dimaksud dengan debat pasangan calon dilaksanakan 5 (lima) kali adalah dilaksanakan 3 (tiga) kali untuk calon Presiden dan 2 (dua ) kali untuk calon Wakil Presiden,” jelasnya.

Selanjutnya dalam Peraturan KPU Nomer 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum:
Pasal 50

1. KPU melaksanakan debat pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 5 kali dengan rincian
a. 3 (tiga) kali untuk calon Presiden, dan
b. 2 (dua) kali untuk calon Wakil Presiden.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, khusus untuk format rincian 5 (lima) kali, dapat dilakukan perubahan oleh KPU setelah berkoordinasi dengan DPR.

Sirra mengatakan perubahan format gelaran debat oleh KPU telah melanggar ketentuan pasal 277 serta penjelasan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Bahwa perubahan format debat oleh KPU adalah sebuah produk hukum yang bertentangan dengan asas hirarkis peraturan perundang-undangan yakni, asas lex superior derogate legi inferiori, artinya bahwa peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hirarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi,” tegas Sirra.

Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum RBPR menduga ada kekuatan besar yang mempengaruhi putusan perubahan format debat capres dan cawapres tersebut.

“Perubahan format gelaran debat patut kami duga ada sebuah kekuatan politik besar yang mempengaruhi perubahan tersebut sehingga tindakan KPU kami pandang telah melanggar asas pemilu dan prinsip penyelenggara pemilu yakni mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien,” bebernya.

“Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum RBPR mendesak KPU agar gelaran debat capres dan cawapres untuk mematuhi perintah UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu sehingga rakyat dapat menilai calon pemimpinnya akan dibawa kemana kapal besar 276 juta rakyat Indonesia,” tandasnya.

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Transformasi Berbuah Manis, Bank Jakarta Sabet Penghargaan CEO & COO Terbaik 2026
Waktu Baca 2 Menit
BTN Tahan Dividen, Fokus Perkuat Modal untuk Ekspansi Kredit 2026
Waktu Baca 3 Menit
Darmo Gandul vs Gatoloco: Aktivisme dan Perang Pikiran Zaman Baru
Waktu Baca 10 Menit
Lawan Judi Online, Kominfo dan DPR Tingkatkan Literasi Digital Bagi Masyarakat
Waktu Baca 2 Menit
DAI: Industri Asuransi Tahan Tekanan Global, Unitlink Tetap Tunjukkan Kinerja Positif
Waktu Baca 4 Menit

Seberapa Jauh Ibu Berjuang? “Kupeluk Kamu Selamanya” Siap Menguras Air Mata di Bioskop

Waktu Baca 2 Menit

Autograph Collection Debut di India, Noormahal Hadirkan Istana Mewah dengan Sentuhan Sejarah dan Desain Modern

Waktu Baca 4 Menit

Tanda Tangan Elektronik Melejit 250%, Privy Ungkap Ancaman Dokumen Digital Palsu Masih Tinggi

Waktu Baca 3 Menit

Bite Me Sweet: Saat Dessert Jadi Cerminan Karakter, Luvita Ho Bawa Indonesia ke Panggung Asia

Waktu Baca 4 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Politika

Sosiolog UGM: Partai Politik Hanya Menambah Barisan Oligarki Korup

Waktu Baca 3 Menit
Politika

Ultah Megawati Dari ‘My Way’ Merawat Pertiwi dan Berkumpulnya Trah Soekarno

Waktu Baca 4 Menit
Photo Credit: Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. REUTERS/Andika Wahyu
Politika

Rayakan Ulang Tahun Megawati ke 79, PDIP Ajak Rawat Bumi Pertiwi

Waktu Baca 3 Menit
Politika

Puan Apresiasi Penghargaan Pekerja Migran Indonesia Dari Korsel

Waktu Baca 5 Menit
Politika

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?

Waktu Baca 4 Menit
Politika

Prabowo Disebut Sudah Kantongi Info Terkait Illegal Logging

Waktu Baca 4 Menit
Politika

Sekjen Muhammadiyah Minta Hindari Konflik Internal dan Korupsi

Waktu Baca 2 Menit
Politika

Ketua PKB Merasa Sedih dan Prihatin Pada Nasib Ketua PBNU

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?