Telegraf, Jakarta – Sejumlah orang aktivis yang mengatasnamakan Gerak Rakyat Anti Hoax (GeRAH) mendatangi kantor pusat Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) di bilangan Utan Kayu Raya, Matraman, Jakarta Timur.
Kedatangan mereka tersebut bertujuan untuk mendorong agar PDGI segera mencabut ijin praktik drg. Hanum Rais yang dianggap ikut terlibat dalam menyebarkan narasi hoax luka bonyok wajah oleh Ratna Sarumpaet.
“Bahwa pendapat drg. Hanum Rais tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan layaknya seorang dokter. Pada faktanya, luka atau memar di muka Ratna Sarumpaet bukanlah karena dipukul atau ditendang seperti yang disampaikan drg. Hanum Rais akan tetapi luka atau memar di muka Ratna Sarumpaet disebabkan oleh operasi plastik yang diakui sendiri oleh Ratna Sarumpaet,” kata Efniadiyansyah, perwakilan GerRAH, dalam keterangannya tertulisnya kepada redaksi, Senin (22/10/18).
“Apa yang disampaikan Hanum Rais telah melanggar kode etik Persatuan Dokter Gigi Indonesia. Apalagi dalam postingan putri Amien Rais itu yang sudah dihapus menyatakan, bahwa berdasarkan profesinya sebagai dokter telah melakukan pengecekan secara langsung terhadap luka Ratna Sarumpaet, bahwa benar rekannya itu telah mengalami penganiayaan,” katanya.
“Dengan demikian pendapat drg. Hanum Rais bertentangan dengan pasal 4 Kode Etik Persatuan Dokter Gigi Indonesia,” imbuhnya.
“Pasal 4 Dokter Gigi di Indonesia harus memberi kesan dan keterangan atau pendapat yang dapat dipertangjawabkan’. Ayat 2 ; ‘Dokter gigi Indonesia tidak dibenarkan membuat surat atau pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta dan kenyataan’,” tegasnya.
Oleh karena itu ia pun menegaskan, bahwa pihaknya mendorong agar PDGI segera mencabut ijin praktik drg. Hanum Rais serta mencabut status keanggotannya dalam organisasi PGDI tersebut.
“Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami mohon, Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) mencabut Surat Izin Praktek drg. Hanum Rais dan memberhentikan drg. Hanum Rais dari keanggotaan Dokter Gigi Indonesia,” pungkasnya.
Dari laporan kasus hoax tersebut, polisi juga telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Polisi juga telah memanggil satu persatu saksi lainnya yang terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet. Polisi sebelumnya, telah memanggil dan memeriksa Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjutak, Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang, Presiden KSPI Said Iqbal, dan Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais. (Red)
Photo Credit : FILE/Dok/Ist. Photo
