Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca OJK Cabut Izin Usaha BPR Nagajayaraya Sentrasentosa Atas Permintaan Pemegang Saham
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Ekonomika

OJK Cabut Izin Usaha BPR Nagajayaraya Sentrasentosa Atas Permintaan Pemegang Saham

Atti K. Selasa, 28 Oktober 2025 | 20:06 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Photo Credit: Seorang karyawan terlihat melintas di depan kantor OJK. Joglosemar/Mohammad Ayudha
Photo Credit: Seorang karyawan terlihat melintas di depan kantor OJK. FILE/Mohammad Ayudha
Bagikan

Telegraf — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa, yang berkedudukan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Pencabutan izin tersebut dilakukan atas permintaan pemegang saham karena belum terpenuhinya ketentuan modal inti minimum sesuai regulasi yang berlaku.

Kepala OJK Kediri Ismirani Saputri menjelaskan, keputusan pencabutan izin usaha tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.03/2025 tertanggal 8 Oktober 2025.

“Pencabutan izin usaha ini merupakan keputusan berdasarkan permintaan pemegang saham dengan pertimbangan kondisi permodalan yang belum memenuhi ketentuan. Prosesnya dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah,” ujar Ismirani di Kediri, Selasa (28/10).

Ia menambahkan, pencabutan izin usaha dilakukan melalui dua tahapan, yaitu persetujuan persiapan pencabutan dan keputusan pencabutan izin usaha.

Penyerahan surat keputusan dilakukan secara tatap muka antara OJK dan pihak BPR pada 15 Oktober 2025 di Kantor OJK Kediri.

Dalam pertemuan tersebut, Pemegang Saham Pengendali, Fransisca Ornella Sari, memastikan bahwa seluruh kewajiban terhadap dana pihak ketiga (DPK) nasabah telah diselesaikan oleh pemegang saham sebelum proses pencabutan izin dilakukan.

“Seluruh kewajiban terhadap nasabah telah kami lunasi, sehingga tidak ada dana masyarakat yang dirugikan,” ungkap Fransisca.

OJK juga telah meminta manajemen BPR Nagajayaraya Sentrasentosa untuk segera menindaklanjuti proses pembubaran badan hukum dan melakukan pengumuman resmi pembubaran, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan Insentif Besar untuk Kendaraan Listrik, Target 100 Ribu Unit

Ismirani menegaskan, meski izin usaha telah dicabut, pemegang saham tetap bertanggung jawab atas seluruh kewajiban BPR yang belum terselesaikan.

“Seluruh kredit BPR Nagajayaraya Sentrasentosa akan dialihkan kepada pemegang saham, termasuk tanggung jawab pelunasan kredit oleh debitur di kemudian hari,” tegasnya.

OJK memastikan proses pencabutan izin usaha ini dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan pengawasan ketat agar kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan tetap terjaga.

“OJK berkomitmen menjaga stabilitas dan kesehatan sektor jasa keuangan melalui pengawasan dan pembinaan berkelanjutan,” kata Ismirani.

Dengan demikian, pencabutan izin usaha BPR Nagajayaraya Sentrasentosa dinyatakan efektif per 8 Oktober 2025, dan lembaga tersebut tidak lagi beroperasi sebagai bank sejak tanggal keputusan ditetapkan.

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Pertahanan Semesta di Era Digital Melalui Kolaborasi Hadapi Ancaman Siber
Waktu Baca 2 Menit
Gandeng DPR, Komdigi Tegaskan Kolaborasi Berantas Darurat Narkoba
Waktu Baca 2 Menit
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,61 Persen di Tengah Gejolak Global, Pemerintah Siapkan Stimulus Baru
Waktu Baca 4 Menit
Pemerintah Siapkan Insentif Besar untuk Kendaraan Listrik, Target 100 Ribu Unit
Waktu Baca 2 Menit
‘Lihatlah Sedalam-Dalamnya’ Dalam Perjalanan Hidup R.B. Setiawanta
Waktu Baca 4 Menit

Andrie Yunus Pernah Dilaporkan, Praktisi Hukum: Tegakkan Prinsip Equality Before The Law

Waktu Baca 5 Menit

Bareng DPR, Komdigi Perkuat Kolaborasi Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak

Waktu Baca 2 Menit

Pentingnya Ruang Aman Digital Demi Kesehatan Mental Anak

Waktu Baca 2 Menit

Literasi Digital Adalah Bentuk Nyata Bela Negara di Era Modern

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Ekonomika

Klaim Sudah Pegang Saham Ojol, Danantara Bakal Tambah Jumlah Saham Lagi

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Dampak Konflik Timur Tengah: Harga Minyak Dunia Naik, Beban Subsidi BBM Indonesia Kian Berat

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Transformasi Berbuah Manis, Bank Jakarta Sabet Penghargaan CEO & COO Terbaik 2026

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

BTN Tahan Dividen, Fokus Perkuat Modal untuk Ekspansi Kredit 2026

Waktu Baca 3 Menit
Photo Credit: Aktivitas pelayanan di Kantor Regional 2 Jawa Barat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandung, Jawa Barat. JIBI/Rachman
Ekonomika

Lawan Pinjol Ilegal, Komdigi dan DPR Dorong Masyarakat Melek Literasi Keuangan

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

DAI: Industri Asuransi Tahan Tekanan Global, Unitlink Tetap Tunjukkan Kinerja Positif

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

BTN Gandeng INKOPPAS Garap Digitalisasi Pasar, Perluas Akses KUR Pedagang

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

OJK Dorong Integrasi Literasi Keuangan di Sekolah untuk Perkuat Ketahanan Finansial Generasi Muda

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?