Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Tanggapi Pidato Pencekalan Rizieq di Reuni 212, Ini Kata Mahfud
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Telegraf. KBI Media. All Rights Reserved.
Nasional

Tanggapi Pidato Pencekalan Rizieq di Reuni 212, Ini Kata Mahfud

Hanna Iffah Selasa, 3 Desember 2019 | 14:05 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
Photo Credit : Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. FILE/DOK/IST. PHOTO
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan kembali bahwa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tidak pernah melaporkan masalahnya ke Kedutaan Besar RI di Arab Saudi.

“Tidak ada. Saya sudah bicara dengan Kedubes,” kata Mahfud, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (02/12/19), menanggapi pernyataan Rizieq yang membantah tidak pernah melaporkan masalahnya kepada otoritas Indonesia di Arab Saudi.

Rizieq dalam sambutannya lewat video pada acara Reuni 212 di Monas, Jakarta Pusat, menyebutkan pada saat terjadi pencekalan pihak yang pertama kali dihubungi adalah otoritas pemerintah RI.

Bahkan, kata Rizieq Shihab, Dubes Indonesia untuk Arab Saudi kirim utusan resmi ke kediamannya di kota Mekkah.

Namun, Mahfud menyebutkan bahwa Rizieq tidak pernah datang ke KBRI karena Rizieq menganggap bahwa pemerintah ilegal.

“Dia tidak pernah datang. Dia menganggap pemerintah ilegal. Memang ada orang yang datangi dia, tanya. Tapi dia sendiri tidak pernah melapor. Kapan laporannya, tidak ada,” jelas Mahfud.

Terkait pencekalan Rizieq atas permintaan pemerintah Indonesia, kata dia, hal itu tidak ada.

Sementara itu, mengenai penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI, tambah Mahfud, belum bisa diterbitkan karena dalam AD/ART FPI terdapat kata Khilafah Islamiyah.

Rizieq pergi ke Arab Saudi sejak 26 April 2017. Saat itu, mulanya Rizieq pergi ke Arab Saudi untuk ibadah umrah. Pada saat yang sama, pihak kepolisian akan memeriksa Rizieq terkait kasus ‘baladacintarizieq’ namun pada Juni 2018, polisi menghentikan penyidikan kasus ini.

Rizieq Tidak Kunjung Pulang ke Indonesia

Rizieq mengaku tidak bisa pulang ke Indonesia karena sejumlah alasan, pertama terkait masalah izin tinggal di Arab Saudi. Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengatakan, Rizieq tak bisa pulang karena tinggal di suatu tempat lebih lama dari masa yang diizinkan (overstay).

Solusi dari masalah itu adalah dengan membayar denda overstay sekitar 15 sampai dengan 30 ribu riyal atau Rp110 juta per orang.

Namun, faktor overstay ini ditanggapi oleh pengacara Habib Rizieq bahwa itu bukan kesalahan Rizieq karena habisnya visa Rizieq pada 20 Juli 2018 dan sebelum tanggal 20 Juli 2018, Rizieq sudah mencoba untuk keluar dari Saudi supaya visanya masih bisa berlaku.

Pada milad ke-21 FPI, Rizieq lalu menuding Pemerintahan Jokowi meminta ke Kerajaan Arab Saudi agar dirinya dicekal hingga pelantikan presiden pada Oktober 2019.

Selanjutnya pada 10 Oktober 2019 melalui video Rizieq menunjukkan bukti surat dua lembar yang disebutnya sebagai surat pencekalan. Menurutnya, Pemerintah Arab Saudi bakal mencabut pencekalannya jika sudah ada perjanjian resmi pemerintah Indonesia untuk tidak mengganggunya. []


Photo Credit : Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. FILE/DOK/IST. PHOTO

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Temanggung Bangkit, CATEC Gelar Pameran “Adu Roso” Karya Pelukis se Jawa-Bali
Waktu Baca 4 Menit
BSN Siap Jadi Katalis Pasar Syariah Usai Terima Aset UUS BTN
Waktu Baca 3 Menit
Tiara Lupita Ayu Hermanto
Tiara Lupita Ayu Hermanto: Perempuan yang Menyulam Reputasi Industri Musik dengan Suara, Empati, dan Dedikasi
Waktu Baca 8 Menit
DPR Setujui RUU KUHAP Jadi Undang-Undang, Simak Isinya!
Waktu Baca 6 Menit
BTN Resmi Spin-Off Unit Syariah, BSN Melonjak Jadi Bank Syariah Terbesar Kedua di Indonesia
Waktu Baca 4 Menit

DKPP Berhentikan Anggota KPU Kota Gorontalo

Waktu Baca 4 Menit

Butuh Sikap Kritis Untuk Membaca Data Ekonomi Pemerintah

Waktu Baca 4 Menit

Identitas Wonosobo Hadir Dalam Pementasan Tari Wayang Bundeng Gepuk

Waktu Baca 3 Menit

Vokalis Whitesnake David Coverdale Umumkan Pensiun Dari Dunia Musik

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Nasional

Prabowo dan Raja Yordania Serta Sepenggal Kisah Masa Lalu

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing Di COP30 Brazil

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Anggota Polri Yang Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur Atau Pensiun

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil Jadi Masukan Komisi Reformasi

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Perjanjian Keamanan, Indonesia-Australia Teken Kesepakatan

Waktu Baca 7 Menit
Nasional

Pahlawan Nasional Terima Apresiasi Sebesar Rp50 Juta per Tahun

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pahlawan Marsinah dan Doa-doa Untuk Buruh Indonesia

Waktu Baca 6 Menit
Nasional

Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Sosok Pahlawan Demokrasi dan Toleransi Indonesia

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Kirim
  • Akunku
  • Hobimu
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf is a member of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?