Tak Hadiri Sidang Sengketa Demokrat, AHY Dicap Lecehkan Pengadilan

Oleh : A. Chandra S.
Photo Credit: Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti (AHY) pada saat menyampaikan pidato akan adanya upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat secara paksa atau kudeta. ANTARA/Muhammad Adimaja

Telegraf – Sidang mediasi antara pihak berperkara Partai Demokrat (PD) dan 12 penggerak kelompok Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, yang sedianya digelar di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/5/2021), ditunda.

Sebab, pihak penggugat dalam hal ini Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya tidak hadir.

Mediasi yang telah dijadwalkan jam 10:00 WIB, akhirnya baru dibuka pukul 14:00 WIB.

Hakim mediator R Bernadette Samosir, yang memimpin mediasi, memanggil para pihak sebelum sidang mediasi dibuka. Karena para penggugat AHY tidak hadir dalam ruangan, hakim memerintahkan panitera untuk memanggil AHY, Teuku Rifky Harsya dan kuasa hukumnya untuk masuk ke ruang sidang mediasi.

Panitera melaporkan kepada hakim mediasi bahwa para penggugat berhalangan hadir setelah dikonfirmasi langsung melalui saluran telepon.

Tindakan panitera yang melakukan kontak telepon dengan penggugat tersebut langsung ditegur keras oleh Hakim Mediasi karena tindakan tersebut tidak dibenarkan oleh Pengadilan.

Prosedur berkomunikasi dengan para pihak adalah melalui email/online, dan tidak boleh ada komunikasi melalui saluran telepon, tegas Hakim Mediasi.

“Kami sangat mengapresiasi tindakan Hakim Bernadette Samosir tersebut, untuk membuktikan kepada masyarakat luas bahwa pengadilan harus berlaku adil dalam menangani perkara,” kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang Darmizal MS dalam keterangannya.

Terkait tidak hadirnya AHY tanpa memberitahu ke pihak pengadilan, Darmizal melihat hal itu sebagai bentuk pelecehan terhadap proses peradilan di Indonesia.

“AHY telah melecehkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka yang menggugat, maka semestinya mereka harus hadir dalam persidangan mediasi,” imbuhnya.

Sidang mediasi dijadwalkan kembali tanggal 20 Mei Jam 09:00 WIB. Hakim Bernadette meminta AHY dan Teuku Rifky Harsya sebagai Penggugat untuk hadir pada sidang mediasi berikutnya.


Photo Credit: Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti (AHY) pada saat menyampaikan pidato akan adanya upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat secara paksa atau kudeta. ANTARA/Muhammad Adimaja

 

Lainnya Dari Telegraf