Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Tabloid Indonesia Barokah, Apa Kata Polri?
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

Tabloid Indonesia Barokah, Apa Kata Polri?

Telegrafi Jumat, 25 Januari 2019 | 16:34 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim menunjukan Tabloid Indonesia Barokah yang berhasil diamankan dari sebuah masjid di Kantor Bawaslu Kota Tangerang, Tangerang, Banten, Kamis (24/1/2019). Selain mengamankan tabloid yang sudah tersebar di masyarakat Bawaslu juga mengamankan ratusan eksemplar tabloid di Kantor Pos dan Giro Tangerang, dimana tabloid itu akan disebarkan oleh pengirim tak dikenal ke masjid dan pesantren yang ada di Tangerang Raya. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/pd.
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Mabes Polri kembali angkat bicara soal beredarnya Tabloid Indonesia Barokah. Korps baju cokelat itu menegaskan jika tabloid yang beredar secara luas di Jawa Tengah dan Jawa Barat itu adalah masuk kedalam domain Dewan Pers.

Meskipun tabloid itu dianggap tendensius dan memojokan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno namun tidak serta merta ada unsur pidananya.

“Dewan pers yang harus lebih proaktif. Saya sudah koordinasi dengan Pak Stanley sebagai Ketua Dewan Pers, memang ini ranahnya dewan pers dulu. Dewan pers sudah mendapatkan pengaduan dari Bawaslu,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (25/01/19).

Setelah assessment dewan pers, masih kata Dedi, baru akan diketahui apakah ini masuk ke dalam tindak pidana atau tidak. Kalau masuk ke dalam pidana akan diserahkan ke Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan.

“Nanti (dianalisis lagi) kalau tindak pidana pemilu, Bawaslu yang akan menyelesaikan, kalau (hanya pidana umum) ya polisi yang akan menyidik seperti kasus Obor Rakyat yang pernah disidik oleh kepolisian atas rekomendasi dari Bawaslu,” urainya.

Polri mengaku belum punya informasi siapa yang memiliki tabloid itu. Dewan Pers-lah yang punya ranah untuk melakukan verifikasi, melakukan pemanggilan, mengassesment isi, konten, dan foto yang ada di tabloid tersebut.

“Ini bukan ranah kepolisian kita belum bisa melakukan upaya penegakan hukum. Sesuai dengan undang-undang pers, ini ranahnya dewan pers, kalau rekomendasi dari dewan pers ke kami jelas (pidana), kita mainkan,” jelasnya. (Red)


Photo Credit : Tabloid Indonesia Barokah. ANTARA/Muhammad Iqbal

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Darmo Gandul vs Gatoloco: Aktivisme dan Perang Pikiran Zaman Baru
Waktu Baca 10 Menit
Lawan Judi Online, Kominfo dan DPR Tingkatkan Literasi Digital Bagi Masyarakat
Waktu Baca 2 Menit
DAI: Industri Asuransi Tahan Tekanan Global, Unitlink Tetap Tunjukkan Kinerja Positif
Waktu Baca 4 Menit
Kupeluk Kamu Selamanya
Seberapa Jauh Ibu Berjuang? “Kupeluk Kamu Selamanya” Siap Menguras Air Mata di Bioskop
Waktu Baca 2 Menit
Foto : Noormahal, Delhi NCR Karnal, Autograph Collection - Exterior
Autograph Collection Debut di India, Noormahal Hadirkan Istana Mewah dengan Sentuhan Sejarah dan Desain Modern
Waktu Baca 4 Menit

Tanda Tangan Elektronik Melejit 250%, Privy Ungkap Ancaman Dokumen Digital Palsu Masih Tinggi

Waktu Baca 3 Menit

Bite Me Sweet: Saat Dessert Jadi Cerminan Karakter, Luvita Ho Bawa Indonesia ke Panggung Asia

Waktu Baca 4 Menit

AS Klaim Sita Sebuah Kapal Berbendera Iran di Selat Hormuz, Teheran Merespon Cepat

Waktu Baca 7 Menit

Ketika Pendamai Dituduh Menista Agama

Waktu Baca 9 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Magang Nasional
Nasional

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Sinergi Lintas Sektoral, Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

GAMKI dan Lembaga Kristen Kompak Polisikan JK Terkait Isi Ceramah

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Isu SARA Dianggap Berpotensi Sesatkan Publik

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Proses Hukum Andrie Yunus, Aktivis 98: Jangan Ada Yang “Memancing di Air Keruh”

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Generasi Muda Harus Diingatkan Tentang Bahaya Kepentingan Asing

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Proses Hukum Militer Kasus Air Keras Wajib Dihormati dan Dikawal Publik

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Kasus Air Keras dan Isu Destabilitas Keamanan Negara, Publik Harus Waspada Soal Perang Informasi

Waktu Baca 5 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?