Telegraf, Jakarta – Mabes Polri kembali angkat bicara soal beredarnya Tabloid Indonesia Barokah. Korps baju cokelat itu menegaskan jika tabloid yang beredar secara luas di Jawa Tengah dan Jawa Barat itu adalah masuk kedalam domain Dewan Pers.
Meskipun tabloid itu dianggap tendensius dan memojokan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno namun tidak serta merta ada unsur pidananya.
“Dewan pers yang harus lebih proaktif. Saya sudah koordinasi dengan Pak Stanley sebagai Ketua Dewan Pers, memang ini ranahnya dewan pers dulu. Dewan pers sudah mendapatkan pengaduan dari Bawaslu,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (25/01/19).
Setelah assessment dewan pers, masih kata Dedi, baru akan diketahui apakah ini masuk ke dalam tindak pidana atau tidak. Kalau masuk ke dalam pidana akan diserahkan ke Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan.
“Nanti (dianalisis lagi) kalau tindak pidana pemilu, Bawaslu yang akan menyelesaikan, kalau (hanya pidana umum) ya polisi yang akan menyidik seperti kasus Obor Rakyat yang pernah disidik oleh kepolisian atas rekomendasi dari Bawaslu,” urainya.
Polri mengaku belum punya informasi siapa yang memiliki tabloid itu. Dewan Pers-lah yang punya ranah untuk melakukan verifikasi, melakukan pemanggilan, mengassesment isi, konten, dan foto yang ada di tabloid tersebut.
“Ini bukan ranah kepolisian kita belum bisa melakukan upaya penegakan hukum. Sesuai dengan undang-undang pers, ini ranahnya dewan pers, kalau rekomendasi dari dewan pers ke kami jelas (pidana), kita mainkan,” jelasnya. (Red)
Photo Credit : Tabloid Indonesia Barokah. ANTARA/Muhammad Iqbal