Jakarta, Telegraf,- Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono kembali menegaskan jika ada pejabat atau birokrasi Pemerintah Provinsi terbukti tidak netral dan terlibat memihak salah salah satu pasangan calon (Paslon), maka dia bisa dikenai sanksi bahkan diberhentikan sementara. Oleh sebab itu isu mengenai adanya tujuh kepala dinas memihak pasangan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni dalam Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017 hanya klaim sepihak dan omong doang.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri ini mengaku belum menerima kabar ihwal tujuh kepala dinas dari satuan kerja perangkat daerah yang disebut memihak itu.
Soni, sapaan Sumarsono, menuturkan dia baru mengetahui kabar tersebut dari media. “Masalahnya itu ngomong doang, claiming doang. Orang yang ngomong siapa, yang diomongin siapa?” katanya di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa, (31/1/2017)
Soni mengatakan pihaknya tetap mempertahankan prinsip netralitas bagi aparatur sipil negara. Dengan demikian, Soni baru memberikan sanksi kepada pegawai yang terbukti mendukung salah satu pasangan calon. “Saya siap menerima laporan siapa tujuh kepala dinas itu. Kalau bisa dibuktikan, besok sudah bisa saya berhentikan sementara. Saya cek tidak ada,” ujar Soni.
Sebelumnya Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DKI Jakarta Ahmad Muslim mengklaim ada tujuh kepala dinas di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mendukung salah satu pasangan calon. Tujuh kepala dinas itu disebut-sebut menghadap Ketua DPW PKB DKI Hasbiallah Ilyas.
Meski begitu, Muslim tidak mau menyebutkan tujuh pejabat yang terlibat itu. Berdasarkan penuturannya, tujuh pejabat daerah tersebut mengaku mendukung Agus-Sylvi karena tak ingin Basuki Tjahaja Purnama kembali menjadi gubernur.
Meski begitu, Soni mengatakan masih menunggu laporan terkait dengan kabar tersebut. “Siapa saja (boleh) ngomong, siapa saja boleh klaim. Sudah saya klarifikasi tidak ada. Makanya saya tunggu siapa yang berani lapor ke saya,” tutur Soni.