Rumah Menteri Desa Digeledah KPK, Diamankan Uang Tunai Sebagai Bukti Temuan

"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik,"

Oleh : Didik Fitrianto
Photo Credit: Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar. FILE/Kemendes

TELEGRAF – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan telah melakukan penggeledahan pada salah satu rumah dinas menteri atau pejabat negara di Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan dalam kaitan penanganan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur periode 2019-2022.

“Bahwa pada Jum’at tanggal 6 sept 2024, Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Selasa (10/09/2024).

Pejabat negara tersebut adalah Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar atau akrab disapa Gus Halim ini merupakan kakak dari Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Dalam penggeledahan oleh Tim penyidik KPK disita barang bukti berupa uang tunai dari rumah Gus Halim.

“Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik,” beber Tessa.

KPK juga telah mengajukan permohonan pencegahan terhadap 21 nama ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Seluruh nama tersebut diduga berkaitan dengan hasil penggeledahan kediaman Gus Halim.

Sebelumnya, KPK pun sudah menetapkan 21 tersangka dalam kasus tersebut. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk para tersangka baru telah diteken pada Jumat, 5 Juli 2024.

Berdasarkan peran, Tessa mengatakan, 4 tersangka sebagai penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi. Dari 4 tersangka penerima, 3 orang merupakan penyelenggara negara, sementara 1 lainnya merupakan staf penyelenggara negara.

Sedangkan para pemberi, kata dia, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya adalah penyelenggara negara. Meski demikian, KPK masih enggan membeberkan identitas dan jabatan para tersangka dengan alasan akan diumumkan saat penangkapan dan penahanan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua Simandjuntak.

Pada kasus OTT Waka DPRD Jatim, KPK membuktikan di pengadilan, Sahat Simandjuntak dan jajarannya telah menerima fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur pada 2020-2022. Adapun total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp200 miliar.

Lainnya Dari Telegraf