Revisi UU MK Dapatkan Dukungan Dari Pemerintah

Oleh : Yuan Adriles

Telegraf – Pemerintah mendukung rencana Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK). Pembahasan dimulai pekan depan.

“Pada prinsipnya kami menyambut baik dan siap membahas,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Agustus 2020.

Yasonna mengapresiasi usulan poin-poin revisi dari DPR. Namun, pemerintah juga memiliki catatan soal beleid itu.

Antara lain, batas usia minimum hakim konstitusi, persyaratan hakim konstitusi yang berasal dari Mahkamah Agung. Kemudian, batas pemberhentian hakim konstitusi yang berakhir masa jabatannya, serta anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang berasal dari akademisi bidang hukum.

“Selanjutnya legitimasi hakim konstitusi yang sedang menjabat,” katanya.

Yasonna memastikan pemerintah mendukung pembahasan RUU MK secara menyeluruh. Tanggapan itu akan disampaikan lebih detail dalam daftar inventarisasi masalah (DIM).

DPR dan Pemerintah bakal merevisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). “Kita ingin maraton membahasnya. Tapi banyak (anggota) di rumah. Jadi (pembahasannya) minggu depan,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir.


Photo Credit: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. ANTARA

Lainnya Dari Telegraf