Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Presiden Republik Cinta Ahmad Dhani Kembali Dilaporkan Ke Polisi
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Entertainment

Presiden Republik Cinta Ahmad Dhani Kembali Dilaporkan Ke Polisi

Telegrafi Senin, 7 November 2016 | 12:14 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Tidak logis jika Ahmad Dhani dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga melakukan penghinaan kepada Presiden Jokowi saat unjuk rasa 4 November 2016 kemarin.

“Kalau saja Polri menerima pelaporan, maka setiap pelaporan harus terlebih dahulu dapat diuji, apakah obyek perkara dapat dijadikan pelaporan pidana atau tidak ? Sehingga tidak seluruh laporan dapat dibuat begitu saja dan ditindak,” kata Sekretaris Jenderal DPP Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), Bob Hasan, dalam keterangannya beberapa saat lalu (Senin, 7/11).

Dalam perspektif hukum, terkait dengan kasus pelaporan terhadap Ahmad Dhani, Bob Hasan menerangkan bahwa dilihat dari waktu kejadian hal tersebut tidak dapat dipisahkan dan harus kembali ke teori causalitas pidana yang dikenal dengan qonditio qua non.

“Ahmad Dhani bicara tentang Presiden Jokowi atau tidak, ataupun ada unsur terkesaan hinaan kepada lembaga lain, hal itu terlebih kepada mengkritisi pada saat unjuk rasa 4 November tersebut. Dan itu dilindungin oleh UU,” terang Bob.

Bob mengatakan, dapat disimpulkan Ahmad Dhani secara logis dan sistematik tidak dapat dilaporkan ke kepolisian apalagi sampai ke ranah pidana.

“Kalau hal ini dilanjutkan maka penegak hukum telah melanggar hukum karena unjuk rasa juga dilindungi oleh UU, dan juga berakibat pada penghambatan proses demokratisasi bangsa,” demikian Bob. (Red)

Foto : Ahmad Dhani kembali dilaporkan ke Polisi. | Liputan 6

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Transformasi Berbuah Manis, Bank Jakarta Sabet Penghargaan CEO & COO Terbaik 2026
Waktu Baca 2 Menit
BTN Tahan Dividen, Fokus Perkuat Modal untuk Ekspansi Kredit 2026
Waktu Baca 3 Menit
Darmo Gandul vs Gatoloco: Aktivisme dan Perang Pikiran Zaman Baru
Waktu Baca 10 Menit
Lawan Judi Online, Kominfo dan DPR Tingkatkan Literasi Digital Bagi Masyarakat
Waktu Baca 2 Menit
DAI: Industri Asuransi Tahan Tekanan Global, Unitlink Tetap Tunjukkan Kinerja Positif
Waktu Baca 4 Menit

Seberapa Jauh Ibu Berjuang? “Kupeluk Kamu Selamanya” Siap Menguras Air Mata di Bioskop

Waktu Baca 2 Menit

Autograph Collection Debut di India, Noormahal Hadirkan Istana Mewah dengan Sentuhan Sejarah dan Desain Modern

Waktu Baca 4 Menit

Tanda Tangan Elektronik Melejit 250%, Privy Ungkap Ancaman Dokumen Digital Palsu Masih Tinggi

Waktu Baca 3 Menit

Bite Me Sweet: Saat Dessert Jadi Cerminan Karakter, Luvita Ho Bawa Indonesia ke Panggung Asia

Waktu Baca 4 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Film Ikatan Darah
Entertainment

Ikatan Darah (2026): Film Action Brutal Indonesia, Saat Kamera Ikut Berantem di Layar Lebar

Waktu Baca 3 Menit
Entertainment

Begini Kronologi Kematian Selebgram Lula Lahfah di Apartemennya di Jaksel

Waktu Baca 3 Menit
Entertainment

Blackpink Kembali Bersatu Garap Syuting Video Musik Baru

Waktu Baca 2 Menit
Entertainment

Kecelakaan Motor, Aktor Gary Iskak Meninggal di Usia 52 Tahun di Bintaro

Waktu Baca 3 Menit
Tiara Lupita Ayu Hermanto
Entertainment

Tiara Lupita Ayu, Perempuan Penyulam Reputasi di Industri Musik

Waktu Baca 8 Menit
Entertainment

Identitas Wonosobo Hadir Dalam Pementasan Tari Wayang Bundeng Gepuk

Waktu Baca 3 Menit
Entertainment

Permata Warokka: Saya Bukan Istri Fariz RM, Kami Pernah Saling Mendukung Secara Profesional

Waktu Baca 3 Menit
Entertainment

Mantan Tim Manajemen Beri Dukungan Moril untuk Fariz RM di Sidang Tuntutan Kasus Narkoba

Waktu Baca 3 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?