Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca OJK Gelar Diskusi dan Sosialisasi Pemenuhan Kewajiban Perizinan WPPE, WPEE, WMI, WAPERD
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Ekonomika

OJK Gelar Diskusi dan Sosialisasi Pemenuhan Kewajiban Perizinan WPPE, WPEE, WMI, WAPERD

Idris Daulat Rabu, 8 November 2023 | 19:26 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
OJK Sosialisasi Pemenuhan Kewajiban Perizinan WPPE, WPEE, WMI, dan WAPERD untuk Menguatkan Integritas Pasar Modal Indonesia. (Doc.Ist)
OJK Sosialisasi Pemenuhan Kewajiban Perizinan WPPE, WPEE, WMI, dan WAPERD untuk Menguatkan Integritas Pasar Modal Indonesia. (Doc.Ist)
Bagikan

Telegraf – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis data terbaru per 07 November 2023 dalam acara Diskusi & Sosialisasi Pemenuhan Kewajiban Perizinan WPPE, WPEE, WMI, WAPERD.

Pertemuan ini berlangsung pada 8 November 2023 di gedung OJK Mataram, NTB, dengan tujuan memberikan pemahaman lebih baik kepada pemegang izin dan calon pemegang izin.

Narasumber utama berasal dari Direktorat Perizinan Pasar Modal OJK.

Naomi Saulina Rentaria Rambe, Analis Senior Deputi Direktur Perizinan Perorangan, Profesi Penunjang, dan Lembaga Penunjang Pasar Modal 1.

Devy Arveida, Analis Deputi Direktur Perizinan Perorangan, Profesi Penunjang, dan Lembaga Penunjang Pasar Modal 1.

Hadir juga tokoh-tokoh penting seperti Umar Hidayat, Deputy Kepala Kantor OJK NTB, GB Ngurah Putra Sandiana, Kepala Kantor Perwakilan BEI NTB, dan Lucky Hisar Manurung, Ketua Wilayah PROPAMI Bali Nusa Raya, bersama pemegang izin dari sektor perbankan, pasar modal, dan perguruan tinggi di NTB.

sumber: data ojk
sumber: data ojk

Dalam konteks pertumbuhan sektor pasar modal, OJK telah mengeluarkan serangkaian peraturan, antara lain;

  • Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2018 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi,
  • Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2019 tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, dan
  • Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2018 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek.
  • Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2016 tentang Segmentasi Perizinan Wakil Perantara Pedagang Efek

Ketua Umum PROPAMI, NS Aji Martono, memberikan komentar mengenai perkembangan ini, menyatakan bahwa perizinan bagi pelaku pasar modal adalah langkah krusial untuk memastikan integritas pasar modal dan memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada investor.

OJK menekankan pentingnya perizinan bagi berbagai peran dalam pasar modal, seperti WMI (Wakil Manajer Investasi), WAPERD (Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana), dan WPPE (Wakil Penjamin Emisi Efek).

Pemegang izin harus memenuhi persyaratan ketat, termasuk sertifikasi keahlian dan menjaga integritas moral.

Selain itu, pemegang izin diwajibkan bekerja pada lembaga keuangan di Indonesia dan tidak boleh bekerja pada lebih dari satu Perusahaan Efek atau lembaga jasa keuangan lainnya.

Semua aktivitas kerja harus dilaporkan kepada OJK.

OJK menyediakan platform, yaitu Sprint (Sistem Perizinan Orang Perseorangan), sebagai sarana utama untuk mengajukan izin baru atau memperpanjang izin.

Tutorial di YouTube OJK juga diberikan untuk memudahkan proses perizinan.

Pentingnya pemenuhan kewajiban perizinan menjadi kunci utama dalam memastikan integritas dan keamanan di sektor pasar modal Indonesia.

Komitmen pemegang izin untuk mematuhi peraturan perundang-undangan menjadi landasan penting untuk menjaga kredibilitas pasar modal di mata investor.

Aturan yang ketat diharapkan akan memperkuat dan mengembangkan pasar modal Indonesia ke depan.

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Penyerahan Jabatan Kabais TNI Dinilai Jadi Contoh Bagi Institusi Lain
Waktu Baca 4 Menit
Kasus Air Keras Andrie Yunus Dinilai Lebih Tepat Disidangkan di Pengadilan Militer
Waktu Baca 5 Menit
Framing Dinilai Jadi Skenario Ciptakan Ketidakstabilan Politik dan Geostrategis
Waktu Baca 4 Menit
Permata Sanny Peduli Gandeng YPJI Salurkan Paket Sembako untuk Jurnalis
Waktu Baca 2 Menit
JES Salurkan Bantuan Sembako dan Santunan untuk Warga Kurang Mampu di wilayah Klender Jakarta Timur
Waktu Baca 1 Menit

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Dari Aksi Sosial hingga Diskusi Pasar Modal

Waktu Baca 4 Menit

SOIna Siap Gelar Pekan Special Olympics Nasional 2026 di Kupang

Waktu Baca 3 Menit

BTN Ubah Persepsi Publik, Tak Lagi Sekadar Bank KPR

Waktu Baca 4 Menit

Meneguhkan Kembali Pancasila Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Sebagai Way Of Life

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

PROPAMI
Ekonomika

PROPAMI Gelar Serial Ramadhan Talkshow 2026 Bahas Profesi Penasehat Investasi

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

FSPPB Desak Presiden Terbitkan Perpu Migas untuk Perkuat Kedaulatan Energi

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

LPS Siapkan Pembayaran Klaim Nasabah BPR Koperindo Setelah Izin Dicabut OJK

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

PGN Genjot Infrastruktur Gas dan Proyek Hulu, Siapkan CAPEX USD 353 Juta pada 2026

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Kapasitas Terbatas, Industri Asuransi Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Potensi Bisnis Migas

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

BCA Syariah Gandeng Masjid Istiqlal Perluas Literasi Keuangan Syariah

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

PGN Bentuk Satgas RAFI 2026, Amankan Pasokan Gas Selama Ramadhan dan Idul Fitri

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Lonjakan Aktivitas Migas Picu Tantangan Baru bagi Industri Asuransi Energi

Waktu Baca 5 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?