Telegraf – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mendesak Presiden segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Migas guna memperkuat kedaulatan energi nasional dan mengakhiri ketidakpastian regulasi di sektor minyak dan gas bumi yang telah berlangsung lama.
Presiden FSPPB Ari Gumilar menilai penerbitan Perpu menjadi langkah mendesak karena pembahasan revisi Undang-Undang Migas telah berlangsung lebih dari delapan tahun tanpa kepastian, sementara tantangan sektor energi nasional terus meningkat.
“Bangsa ini sudah terlalu lama terjebak dalam ketidakpastian. Pembahasan Undang-Undang Migas telah berlangsung lebih dari delapan tahun tanpa ada kepastian, sementara persoalan di lapangan tidak menunggu. Karena itu kami mendesak Presiden segera menerbitkan Perpu Migas sebagai langkah konstitusional untuk menyelamatkan kepentingan nasional,” kata Ari dalam Agenda memperingati HUT FSPPB ke-23 sekaligus buka bersama, di Jakarta Selasa (10/2).
Menurutnya, kebutuhan energi nasional terus meningkat, sementara ketergantungan terhadap impor minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) juga semakin besar. Kondisi tersebut membuat Indonesia rentan terhadap gejolak harga minyak dunia, tekanan geopolitik, gangguan rantai pasok global, hingga fluktuasi nilai tukar.
“Energi bukan sekadar komoditas ekonomi. Energi adalah persoalan kedaulatan nasional. Ketika ketergantungan impor semakin besar, maka kerentanan ekonomi dan geopolitik bangsa juga ikut meningkat,” ujarnya.
FSPPB menilai sektor migas harus ditempatkan sebagai sektor strategis yang pengelolaannya berada di bawah kendali negara sebagaimana amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
“Migas tidak boleh dibiarkan berjalan hanya dengan mekanisme pasar. Negara harus hadir secara nyata dalam mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi pengelolaannya,” kata Ari.
Dalam pandangan FSPPB, penerbitan Perpu Migas juga diperlukan untuk memulihkan kembali peran strategis PT Pertamina (Persero) sebagai perusahaan energi nasional yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.
“Reintegrasi Pertamina merupakan langkah strategis untuk mengembalikan Pertamina sebagai national oil company yang utuh, kuat, dan terpadu dari hulu, pengolahan, distribusi hingga niaga sehingga mampu menjalankan mandat nasional secara efektif,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bachtiar turut menilai bahwa kondisi sektor migas saat ini memerlukan langkah cepat melalui penerbitan Perpu.
“Melihat situasi regulasi migas yang berlarut-larut dan kebutuhan reformasi tata kelola energi nasional, memang ada urgensi bagi pemerintah untuk mempertimbangkan pembentukan Perpu Migas sebagai solusi percepatan,” kata Bisman.
Sementara itu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menegaskan bahwa serikat pekerja justru dapat menjadi kekuatan utama dalam menjaga dan memperkuat perusahaan negara.
“Serikat pekerja tidak menghancurkan perusahaan. Kalau saya menjadi direksi BUMN, maka yang saya jadikan pasukan berani mati membela BUMN adalah serikat pekerja,” ujarnya.
Ia juga menilai Pertamina masih memiliki peluang besar untuk memperbaiki kinerja dan memperkuat perannya sebagai tulang punggung energi nasional.
“Untuk Pertamina masih ada harapan membaik, asalkan para pekerjanya bersatu dan tidak ada intervensi yang merusak tata kelola. Kalau itu terjadi, musuh-musuhnya akan mudah dihadapi, termasuk tekanan dari penguasa sekalipun,” kata Said.
FSPPB menegaskan bahwa penerbitan Perpu Migas bukan sekadar langkah administratif, melainkan membutuhkan keberanian politik negara untuk menjaga kepentingan strategis nasional.
“Ketika yang dipertaruhkan adalah kedaulatan energi bangsa, negara tidak boleh ragu. Kami mendesak Presiden segera mengambil langkah konstitusional melalui penerbitan Perpu Migas,” kata Ari.