Telegraf, Jakarta – Kenaikan UMP selalu menjadi angin segar bagi para karyawan. Di tahun 2019 ini, UMP akan naik menjadi berapa? Simak daftar lengkap kenaikan UMP 2019 di berbagai provinsi beserta dampak yang ditimbulkan dari kenaikannya!
Siapa di antara kamu yang sudah mendengar kalau di tahun 2109 ini, Upah Minimum Provinsi atau yang lebih dikenal dengan singkatan UMP akan mengalami kenaikan. Setiap tahunnya UMP selalu akan dinaikkan oleh pemerintah. Berita baik ini tentu saja akan disambut dengan hangat oleh orang-orang yang memiliki status karyawan.
Kenaikan UMP 2019 sebenarnya sudah menjadi perbincangan hangat di akhir tahun 2018 dan kabarnya akan segera direalisasikan pada awal tahun 2019 ini. Lantas berapa kenaikan UMP 2019 yang akan kita dapatkan?
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 naik 8,03%. Kenaikan ini tergolong lebih rendah mengingat kenaikan UMP sebelumnya yang mencapai 8,71% pada tahun 2018. Kenaikan UMP bisa dipengaruhi oleh banyak faktor, mulai dari nilai tukar rupiah, inflasi, pertumbuhan laju ekonomi, dan lain sebagainya.
Daftar UMP 2019 yang ada di 33 provinsi yang di Indonesia
Sesuai dengan namanya, kenaikan UMP 2019 ini tidak hanya terjadi di satu provinsi saja, tapi juga terjadi di seluruh privinsi yang ada di Indonesia.
Meski demikian, provinsi yang ada di Indonesia memiliki nominal jumlah UMP yang berbeda-beda dikarenakan nilai kebutuhan hidup layak yang dimiliki tidaklah sama.
Berikut adalah nominal angka perkiraan kenaikan UMP 2019 yang sudah dinaikkan menjadi 8,03% di setiap provinsi, yaitu:
- Aceh mengalami kenaikan menjadi Rp2.935.985
- Sumatera Utara mengakami kenaikan menjadi Rp2.303.402
- Sumatera Barat mengalami kenaikan menjadi Rp2.289.228
- Bangka Belitung mengalami kenaikan menjadi Rp2.976.705
- Kepulauan Riau mengalami kenaikan menjadi Rp2.769.754
- Riau mengalami kenaikan menjadi Rp2.662.025
- Jambi mengalami kenaikan menjadi Rp2.423.888
- Bengkulu mengalami kenaikan menjadi Rp2.040.406
- Sumatera Selatan mengalami kenaikan menjadi Rp2.805.751
- Lampung mengalami kenaikan menjadi Rp2.241.269
- Banten mengalami kenaikan menjadi Rp2.267.965
- DKI Jakarta mengalami kenaikan menjadi Rp3.940.972
- Jawa Barat mengalami kenaikan menjadi Rp1.668.372
- Jawa Tengah mengalami kenaikan menjadi Rp1.605.396
- Yogyakarta mengalami kenaikan menjadi Rp1.570.922
- Jawa Timur mengalami kenaikan menjadi Rp1.630.058
- Bali mengalami kenaikan menjadi Rp2.297.967
- Nusa Tenggara Barat mengalami kenaikan menjadi Rp1.971.547
- Nusa Tenggara Timur mengalami kenaikan menjadi Rp1.793.298
- Kalimantan Barat mengalami kenaikan menjadi Rp2.211.266
- Kalimantan Selatan mengalami kenaikan menjadi Rp2.651.781
- Kalimantan Tengah mengalami kenaikan menjadi Rp2.615.735
- Kalimantan Timur mengalami kenaikan menjadi Rp2.747.560
- Kalimantan Utara mengalami kenaikan menjadi Rp2.765.463
- Gorontalo mengalami kenaikan menjadi Rp2.384.020
- Sulawesi Utara mengalami kenaikan menjadi Rp3.051.076
- Sulawesi Tengah mengalami kenaikan menjadi Rp2.123.040
- Sulawesi Tenggara mengalami kenaikan menjadi Rp2.351.869
- Sulawesi Selatan mengalami kenaikan menjadi Rp2.860.382
- Sulawesi Barat mengalami kenaikan menjadi Rp2.369.670
- Maluku mengalami kenaikan menjadi Rp2.400.664
- Papua mengalami kenaikan menjadi Rp3.128.170
- Papua Barat mengalami kenaikan menjadi Rp2.881.160
Setelah kamu melihat daftar kenaikan UMP 2019 di setiap provinsi di atas, provinsi DKI Jakarta ternyata memiliki UMP tertinggi di Indonesia dengan angka Rp3.940.972, disusul oleh provinsi Papua di angka Rp3.128.170 dan Sulawessi Utara sebesar Rp3.051.076.
Meski dikatakan terbilang tinggi, tapi biaya hidup yang dibutuhkan diketiga provinsi tersebut sangatlah besar. Ibaratnya, untuk biaya makan satu kali saja di Jakarta, kamu bisa menghabiskan dana minimal Rp20 ribu, sedangkan jika di provinsi lainnya, mungkin kamu bisa mendapatkan jatah makan dua kali. (red)
Photo Credit :Â Menaker M Hanif Dhakiri Meresmikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019. Dok/Biro Humas Kemnaker