Menkominfo Johnny Plate Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS

Oleh : Indra Christianto
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah memenuhi pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS). LP6/Johan Tallo

Telegraf – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate selesai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (14/02/2023). Johnny diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS).

Usai diperiksa, Johnny mengaku menghormati proses hukum yang ditangani oleh Kejagung. Selama diperiksa, Johnny telah memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G pada Badan Aksestabilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kemenkominfo.

“Pernyataan tersebut saya sampaikan secara bertanggung jawab, sebagai tugas dan fungsi, serta kewenangan sebagai menkominfo,” katanya.

Johnny berharap persoalan dalam pengadaan tower BTS dapat segera diselesaikan. Dengan demikian, pembangunan infrastuktur untuk pelayanan masyarakat dapat terus dilakukan. Namun, ia menyatakan kesiapannya jika Kejagung masih membutuhkan keterangannya.

“Apabila, Kejagung masih membutuhkan keterangan, sebagai lembaga negara, pemimpin kementerian, pembantu presiden di bidang komunikasi dan informatika, saya akan melaksanakan dengan baik,” ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, Johnny meminta maaf karena tidak dapat memenuhi panggilan Kejagung pada Kamis (09/02/2023) lalu. Johnny menyebut tidak dapat menghadiri pemeriksaan saat itu karena ia mendampingi Presiden Jokowi pada puncak Hari Pers Nasional (HPN) di Medan.

Kemudian, pada Senin (13/02/2023), Johnny juga tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan karena mewakili Jokowi dalam rapat kerja dengan Komisi I dalam rangka revisi kedua UU ITE.

“UU itu sendiri telah dijembatani melalui surat keputusan bersama antara Kejaksaan Agung, Kepolisian, Kemenkominfo yang menghasilkan pedoman pelaksanaan pasal-pasal khusus UU ITE bagi aparat penegak hukum, dalam rangka penanganan hukum yang kedepankan restorative of justice, sebelum penerapan ultimum remedium,” bebernya.

Lainnya Dari Telegraf