Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Masih Mau Nekad Mudik, Sanksi Ini Mengancam Anda
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Telegraf. KBI Media. All Rights Reserved.
Nasional

Masih Mau Nekad Mudik, Sanksi Ini Mengancam Anda

Indra Christianto Jumat, 9 April 2021 | 23:32 WIB Waktu Baca 5 Menit
Bagikan
Photo Credit: Pemerintah melarang mudik selama periode 6-17 Mei 2021. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh moda transportasi, di antaranya kendaraan pribadi, kereta api, kapal laut, dan udara. ANTARA/Asep Fathulrahman
Photo Credit: Pemerintah melarang mudik selama periode 6-17 Mei 2021. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh moda transportasi, di antaranya kendaraan pribadi, kereta api, kapal laut, dan udara. ANTARA/Asep Fathulrahman
Bagikan

Telegraf – Pemerintah melarang mudik selama periode 6-17 Mei 2021. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh moda transportasi, di antaranya kendaraan pribadi, kereta api, kapal laut, dan udara.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan, masyarakat yang nekat mudik lewat jalur darat menggunakan kendaraan pribadi akan diminta untuk putar balik. Sementara, kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang ketahuan mengangkut penumpang juga akan dikenakan sanksi.

“Khusus bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang nanti akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian, baik penilangan dan tindakan lain sesuai UU yang ada,” ungkap Budi dalam konferensi persnya, Kamis (08/04/2021).

Budi memaparkan ada jenis kendaraan tertentu yang tetap bisa bepergian selama periode larangan mudik ini. Beberapa jenis kendaraan tersebut, yakni kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, dan kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia.

Sementara, jenis kendaraan yang tetap boleh beroperasi di angkutan penyeberangan adalah kendaraan pengangkut logistik dan obat-obatan, kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintahan dan petugas penanganan pencegahan penyebaran Covid-19, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Perhubungan Laut Agus Purnomo mengatakan larangan operasional untuk transportasi laut berlaku untuk semua kapal penumpang. Namun, ada beberapa pengecualian, seperti kapal penumpang untuk pekerja imigran, kapal pesiar yang dioperasikan asing, dan kapal yang membawa bahan pokok.

Agus menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada operator yang melanggar aturan larangan mudik tahun ini. Sanksi itu berupa tidak diberikan pelayanan di pelabuhan hingga pencabutan izin usaha perusahaan angkutan laut.

“Ini sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Lalu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menyatakan pihaknya juga akan memberikan sanksi kepada maskapai yang melakukan pelanggaran selama periode larangan mudik ini. Mereka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menambahkan ada sanksi administratif yang akan diberikan kepada penyelenggara perkeretaapian jika melanggar aturan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Ia akan mengawasi aturan ini bersama Balai Teknik Perkeretaapian, Satgas Penanganan Covid-19, Polri, TNI, dan pemerintah daerah (pemda).

Baca Juga :  Prabowo dan Raja Yordania Serta Sepenggal Kisah Masa Lalu

Truk dan Ambulan Juga Akan Diperiksa

Selain mobil, bus dan sepeda motor, polisi juga akan memeriksa truk, mobil boks hingga ambulans terkait larangan mudik, di titik-titik penyekatan, di Jakarta dan sekitarnya.

“Dilakukan pemeriksaan setiap kendaraan yang lewat, termasuk baik truk, ambulans dan lain-lain,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo, Jumat (09/04/2021).

Dikatakan Sambodo, Ditlantas Polda Metro Jaya, menyiagakan sekitar 380 personel untuk melakukan pengamanan dan pemeriksaan di delapan titik sementara penyekatan terhadap kendaraan penumpang terkait larangan mudik, setiap hari.

“380 (personel) setiap hari, tapi kalau nanti titiknya bertambah pasti kita akan tambah lagi,” ungkapnya.

Penyekatan Jalur Tikus

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya juga bakal melakukan penjagaan, pengamanan, dan penyekatan di jalur-jalur tikus atau jalan alternatif terkait larangan mudik Lebaran tahun ini.

“Penjagaan di setiap jalur tikus. Jalur-jalur tikus sudah dipetakan dan dibuatkan juga penyekatan,” imbuh Sambodo.

Dikatakan Sambodo, saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyiapkan delapan titik pengamanan dan penyekatan di jalan tol arah Cikampek dan arah Merak, kemudian di jalan arteri Harapan Indah, Kota Bekasi, Jati Uwung, Tangerang Kota serta Kedung Waringin Kabupaten Bekasi. Kemudian, di tiga terminal bus Pulogebang, Kampung Rambutan dan Kalideres.

“Sementara ada delapan titik, tapi nanti kita survei lagi. Ya, dua di jalan tol, tiga di jalan arteri dan tiga di terminal,” terangnya.

Menurutnya, titik-titik penyekatan itu kemungkinan akan bertambah lagi. Polisi masih akan terus melakukan survei sebelum pelaksanaan penyekatan larangan mudik tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

“Ada kemungkinan tambahan titik penyekatan. Nanti menjelang tanggal 6 Mei kita akan survei lagi untuk menentukan titiknya yang fix,” pungkasnya.


Photo Credit: Pemerintah melarang mudik selama periode 6-17 Mei 2021. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh moda transportasi, di antaranya kendaraan pribadi, kereta api, kapal laut, dan udara. ANTARA/Asep Fathulrahman

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Draft Revisi Daftar Aturan Baru di KUHAP Akan Segera Disahkan
Waktu Baca 5 Menit
Dorong Hilirisasi Riset dan Penguatan Produk Obat-Makanan Nasional BPOM Gelar Gebyar ABG Kolaborasi
Waktu Baca 2 Menit
Seorang karyawan menunjukkan mata uang rupiah dan dolar AS. ANTARA
Cabutnya Investor Asing Membuat Rupiah Kian Melemah Pekan Ini
Waktu Baca 2 Menit
KOPLING 2025
Kementerian UMKM Pastikan KOPLING 2025 Jadi Ajang Kolaborasi Musik dan Ekonomi Lokal
Waktu Baca 6 Menit
Perhelatan Sepakbola Special Olympics Asia Tenggara Berakhir Malam Ini
Waktu Baca 3 Menit

Purbaya: Bank Sentral Yang Akan Jalankan Strategi Redenominasi

Waktu Baca 3 Menit

Hubungan Jepang dan China Memanas Usai Komentari Soal Taiwan

Waktu Baca 5 Menit

Prabowo dan Raja Yordania Serta Sepenggal Kisah Masa Lalu

Waktu Baca 2 Menit

Sufmi Dasco: Saraswati Tetap Bertugas Sebagai Anggota DPR

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Nasional

Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing Di COP30 Brazil

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Anggota Polri Yang Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur Atau Pensiun

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil Jadi Masukan Komisi Reformasi

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Perjanjian Keamanan, Indonesia-Australia Teken Kesepakatan

Waktu Baca 7 Menit
Nasional

Pahlawan Nasional Terima Apresiasi Sebesar Rp50 Juta per Tahun

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pahlawan Marsinah dan Doa-doa Untuk Buruh Indonesia

Waktu Baca 6 Menit
Nasional

Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Sosok Pahlawan Demokrasi dan Toleransi Indonesia

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Meski Tuai Kontroversi, Soeharto Sah Jadi Pahlawan Nasional

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Kirim
  • Akunku
  • Hobimu
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia. Copyright © 2025 Telegraf. KBI Media. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?