KPU Siapkan Surat Suara Bagi Pemilih Yang Tak Terdaftar di DPT

Oleh : Didik Fitrianto

Telegraf – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan KPU akan menyediakan surat suara bagi para pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Selain para pemilih yang namanya tercantum dalam DPT, KPU akan menyiapkan surat suara bagi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). DPK merupakan para pemilih yang belum terdaftar di DPT.

“Di TPS akan disediakan untuk DPT, DPTb untuk mencatat pemilih yang pindah pilih, dan DPK untuk pemilih yang belum terdaftar di DPT,” kata Hasyim, Selasa (13/02/2024).

“Apabila pemilih mengklik jaringan cekdptonline.kpu.co.id belum muncul namanya, dapat dilayani dengan menggunakan DPK. Yaitu, pemilih datang hadir di TPS-TPS sesuai dengan alamat KTP masing-masing,” ucapnya.

Sehingga, para pemilih yang namanya belum masuk dalam DPT masih tetap dapat menggunakan hak pilih di TPS sesuai dengan alamat KTP masing-masing.

Selain itu, Hasyim juga mengimbau bagi para pemilih untuk mengawasi proses penghitungan suara di TPS masing-masing setelah pemungutan suara, yang digelar pukul 07.00 hingga 13.00 sesuai dengan waktu masing-masing.

“WNI, para pemilih, jurnalis dapat mendokumentasikan proses-proses di TPS juga penghitungan suara di TPS dengan mencatat, memfoto, mengambil gambar atau video,” imbuhnya.

“Ini dalam rangka kita bersama-sama menjaga akuntabilitas, transparansi, dan integritas proses pemilu terutama kegiatan puncak yaitu pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” tandasnya.

Lainnya Dari Telegraf