Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca KPU Akan Lakukan Revisi Terkait Kampanye Terbuka
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

KPU Akan Lakukan Revisi Terkait Kampanye Terbuka

Didik Fitrianto Senin, 21 September 2020 | 20:13 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Photo Credit: Seorang melintas di depan gedung kantor KPU. ANTARA
Bagikan

Telegraf – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra menyatakan, pihaknya siap merevisi peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) demi melarang kampanye terbuka yang melibatkan banyak orang, dan mewajibkan kampanye lewat virtual atau daring, selama tahapan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19 ini.

Ilham mengatakan, KPU harus meminta persetujuan semua stakeholder, dalam hal ini Pemerintah, Bawaslu, dan DPR, untuk memastikan komitmen tersebut.

“Tadi sudah disampaikan kalau bisa rapat-rapat umum, konser ditiadakan. Kalau memang ini menjadi komitmen kita bersama, KPU siap untuk kemudian memastikan seluruh kampanye dilakukan secara virtual atau daring,” katanya dalam rapat dengan Komisi II DPR, Senin (21/09/2020).

Menurut Ilham, ada konstruksi Undang-undang (UU) yang masih memperbolehkan pertemuan-pertemuan tersebut. Yakni UU nomor 10 tahun 2016. Yang jelas, KPU sudah melakukan evaluasi atas tahapan pilkada, khususnya masa pendaftaran dimana banyak yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

“Terkait potensi pelanggaran yang ada, KPU sudah berkoordinasi dengan Bawaslu untuk memberi sanksi sesuai aturan perundang-undangan,” jelasnya.

KPU juga terus melakukan upaya memastikan petugas pemilu benar-benar bebas Covid-19. Setiap perekrutan dipastikan sudah melakukan rapid test dan memegang surat bebas dari virus tersebut. Para calon kepala daerah juga kini sudah diwajibkan swab test sehingga aman ketika proses penetapan dan pengundian nomor urut.

“Kemudian, jika salah satu bakal pasangan calon positif, maka nomor urut pasangan calon yang bersangkutan mengikuti nomor urut berikutnya setelah nomor urut pasangan calon yang sudah ditetapkan sesuai dengan jadwal dan tahapan,” tegasnya.

Baca Juga :  Megawati Institute: Tuntutan Buruh 2026 Bukan Aspirasi Tapi Kebutuhan Mendesak

Photo Credit: Seorang melintas di depan gedung kantor KPU. ANTARA

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Megawati Institute: Tuntutan Buruh 2026 Bukan Aspirasi Tapi Kebutuhan Mendesak
Waktu Baca 4 Menit
Regenerasi Petani, Penghasil Gula Dunia dan Swa Sembada Pangan di Negeri Sendiri
Waktu Baca 9 Menit
Sinergi Teknologi dan Masyarakat Jadi Kunci Pertahanan Semesta di Era Digital
Waktu Baca 2 Menit
Komnas Disabilitas Serukan Semua Pihak Dukung Event Special Olympics di NTT
Waktu Baca 4 Menit
Dampak Konflik Timur Tengah: Harga Minyak Dunia Naik, Beban Subsidi BBM Indonesia Kian Berat
Waktu Baca 3 Menit

Strategi Digital Marketing 2026: KOL, Media, SEO & GEO untuk Dominasi Google dan AI Search

Waktu Baca 6 Menit

Kecelakaan Kereta Bekasi Timur: Kronologi, Peran Taksi, dan Celah Sistem yang Dipertanyakan

Waktu Baca 4 Menit

Membangun Fondasi AI dari Lapisan Paling Krusial: Pendekatan Panduit untuk Infrastruktur Masa Depan

Waktu Baca 3 Menit

Menggugat Etika Keluarga Dalam Ruang Negara

Waktu Baca 11 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Magang Nasional
Nasional

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Sinergi Lintas Sektoral, Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

GAMKI dan Lembaga Kristen Kompak Polisikan JK Terkait Isi Ceramah

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Isu SARA Dianggap Berpotensi Sesatkan Publik

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Proses Hukum Andrie Yunus, Aktivis 98: Jangan Ada Yang “Memancing di Air Keruh”

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Generasi Muda Harus Diingatkan Tentang Bahaya Kepentingan Asing

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Proses Hukum Militer Kasus Air Keras Wajib Dihormati dan Dikawal Publik

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Kasus Air Keras dan Isu Destabilitas Keamanan Negara, Publik Harus Waspada Soal Perang Informasi

Waktu Baca 5 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?