Telegraf, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah mengantongi nama-nama anggota DPR yang diduga turut kecipratan aliran dana proyek e-KTP. Termasuk nama-nama Ketua Fraksi yang menjabat saat proyek senilai Rp 5,8 triliun itu bergulir.
“Begini, kalau informasi tentang dugaan jatah pada pihak-pihak tertentu itu sudah kita dapatkan sejak penyidikan,” kata Jubir KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/02/2018).
Mantan Bendum Partai Demokrat, M Nazaruddin mengungkapkan adanya aliran dana dari proyek e-KTP. yang diterima seluruh Ketua Fraksi di DPR. Hal itu diungkapkan Nazar saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa mantan Ketua DPR, Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/02/2018). Dalam kesaksiannya, Nazar menyebut nominal uang yang diterima Ketua Fraksi berbeda atau bervariasi.
Febri menyatakan, penerima aliran dana proyek e-KTP ini sudah dibeberkan Jaksa KPK dalam surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kemdagri, Irman dan Sugiharto. Dalam dakwaan itu disebutkan bahwa proyek e-KTP dikuasai oleh tiga partai yakni PDIP, Partai Golkar dan Partai Demokrat.
Tak hanya itu dalam dakwaan ini juga disebutkan adanya aliran dana sebesar Rp 150 miliar kepada Partai Golkar, Rp 150 miliar ke Partai Demokrat dan PDIP disebut menerima sebesar Rp 80 miliar. Saat proyek e-KTP ini bergulir Ketua Fraksi Golkar dijabat oleh Novanto, Ketua Fraksi Demokrat dijabat oleh Anas Urbaningrum yang digantikan oleh Jafar Hafsah, sementara Ketua Fraksi PDIP dijabat oleh Puan Maharani.
“Sudah kita uraikan di dakwaan tapi kita kan perlu membedakan antara misalnya dalam satu pertemuan pihak-pihak tertentu dikatakan ada rencana jatah atau alokasi untuk orang-orang tertentu itu kita uraikan sebagai bentuk pembuktian ada indikasi persekongkolan sejak proses pembahasan anggaran ataupun proses pengadaannya,” katanya.
Untuk itu, meski dibeberkan dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, KPK tetap berhati-hati untuk menjerat para pihak yang terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut. Febri menyatakan, KPK memerlukan waktu untuk membuktikan semua keterlibatan pihak-pihak tersebut.
“Apakah orang-orang tersebut akhirnya menerima sejumlah uang atau sejumlah fasilitas hal itu tentu perlu pembuktian lebih lanjut itulah yang sedang kita lakukan saat ini,” kata Febri.
Sejak awal mengusut kasus ini, KPK belum pernah memeriksa Ketua Fraksi PDIP Puan Maharani. Padahal, Setya Novanto, Anas Urbaningrum dan Jafar Hafsah sudah berulang kali diperiksa tim penyidik. Bahkan, KPK telah menjerat Setya Novanto yang kini duduk di kursi terdakwa.
Febri juga menyatakan, kesaksian Nazaruddin mengenai aliran dana kepada seluruh ketua fraksi ini perlu diklarifikasi dan diperiksa silang dan dilihat kesesuaiannya dengan bukti-bukti yang telah dikantongi lembaga antikorupsi sejauh ini.
“Ada proses yang tidak sebentar. Cukup panjang. Jadi ketika ada saksi yang mengatakan misalnya Nazaruddin mengatakan sesuatu hal itu tentu harus kita kroscek dan kita lihat kesesuaiannya dengan bukti-bukti yang lain poin pentingnya,” jelasnya. (Red)
Photo Credit : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah mengantongi nama-nama anggota DPR yang diduga turut kecipratan aliran dana proyek e-KTP. Antara