KPK Diminta Pertimbangkan Hukuman Mati Bagi Juliari dan Edhy Prabowo

Oleh : Indra Christianto
Photo Credit: Menteri Sosial Juliari P. Batubara memakai rompi oranye tahanan KPK, dikawal petugas menuju jeruji besi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Politikus PDI-P itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur Jakarta, atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial. HARNAS/Barri Fathailah

Telegraf – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad meminta pada KPK untuk mempertimbangkan tuntutan penggunaan hukuman mati bagi tersangka korupsi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, serta mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara. Menurutnya hukuman tersebut dinilai bisa menimbulkan efek jera.

“Itu perlu dipertimbangkan oleh KPK yah untuk memberikan tuntutan hukuman mati kepada kedua orang ini (Juliari Batubara dan Edhy Prabowo), supaya memberikan efek kepada pelaku-pelaku korupsi agar orang tidak berani lagi melakukan korupsi dimasa sekarang ini,” kata Samad, (17/2/2021).

Samad menilai bahwa KPK saat ini perlu lebih dulu fokus terhadap penyelesaian pemberkasan kasus yang saat ini menjerat para tersangka. Penerapan pasal lain, menurutnya bisa dikerjakan setelah kasus suap mereka rampung.

“Karena kalau langsung ke sana (pengembangan kasus) kan nanti bisa kesulitan mencari alat bukti. Jadi menurut saya KPK harus konsentrasi saja kepada tersangka dulu,” ungkapnya.

“Karena kalau langsung ke sana siapa tau nanti yang bersangkutan lepas kan gitu kan. Jadi harus konsentrasi kepada tersangkanya dulu untuk membawa ke pengadilan,” imbuhnya.

Diketahui, bahwa Edhy Prabowo dan Juliari Batubara dijerat sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus yang berbeda. Keduanya pun kini telah ditahan oleh KPK.

Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster saat masih menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP). Edhy diduga telah menerima uang suap senilai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu USD.

Baca Juga :   BSK Hukum Dorong Kebijakan Berbasis Bukti Agar Hasil Lebih Inklusif dan Berkelanjutan

Sementara itu mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara menjadi tersangka dalam perkara korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 saat dirinya masih menjabat sebagai Mensos. KPK menjerat Juliari dikarenakan telah menyunat anggaran Rp 10 ribu dari tiap paket pengadaan bansos Covid-19 seharga Rp 300 ribu. Total uang yang diduga telah diterima olehnya sebesar Rp 17 miliar.


Photo Credit: Juliari P. Batubara memakai rompi oranye tahanan KPK, dikawal petugas menuju jeruji besi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (06/12/2020). Politikus PDI-P itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur Jakarta, terkait korupsi pengadaan bansos Covid-19 di Kementerian Sosial. HARNAS/Barri Fathailah

 

Lainnya Dari Telegraf