KPK dan Lika-Liku Paketan Bansos Covid-19 Juliari

Oleh : A. Chandra S.
Photo Credit: Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara saat secara simbolis menyerahkan paket bansos di sekertarian YPJI di Jakarta Selatan, Kamis (03/12/2020). FILE/Dok/Ist. Photo

Telegraf – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bekerja mengusut dan mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial atau bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek yang telah menjerat eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara. Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik menjadwalkan akan memeriksa advokat senior Hotma Sitompoel hari ini, Jumat (19/02/2021).

Pemeriksaan terhadap Hotma dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso.

Selain Hotma, untuk melengkapi berkas penyidikan Matheus, tim penyidik juga menjadwalkan untuk memeriksa Ketua DPC PDIP Kendal, Akhmat Suyuti.

‘”Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso),” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Jumat (19/02/2021).

Tak hanya itu, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa Elfrida Gusti Gultom yang merupakan istri Matheus Joko Santoso. Elfrida bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan PPK Kemsos lainnya, Adi Wahyono.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW (Adi Wahyono),” imbuhnya.

Dalam kasus ini, Juliari bersama Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama atau Tigra, Ardian Iskandar Maddanatja dan Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Jakarta Pusat periode 2017-2020, Harry Sidabuke. Ardian dan Harry diduga menyuap Juliari dan dua anak buahnya untuk dapat mengambil dan memainkan proyek pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.

Juliari selaku Menteri Sosial kala itu menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.

Disepakati adanya “fee” dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso. Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos jadi setiap satu paket disunat sebesar 10.000 rupiah.

Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang diantaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar. Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N, selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang “fee” dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.


Photo Credit: Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara saat secara simbolis menyerahkan paket bansos di sekertarian YPJI di Jakarta Selatan, Kamis (03/12/2020). FILE/Dok/Ist. Photo

 

Lainnya Dari Telegraf