TELEGRAF – Koperasi Petani Limantaka dari Lebak, Banten, berhasil meraih dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dari pemerintah dengan total nilai sebesar Rp7,3 miliar.
Dana ini akan digunakan untuk merevitalisasi 127 hektare lahan sawit yang sudah tidak produktif karena usia tanaman lebih dari 30 tahun.
Berdasarkan aturan terbaru, setiap hektare lahan akan mendapatkan Rp60 juta, meningkat dua kali lipat dari ketentuan sebelumnya yang hanya Rp30 juta.
H. Wawan Jaro, Ketua Koperasi Limantaka, menyatakan bahwa dana PSR ini sangat dinantikan oleh para petani sawit di Lebak.
“Alhamdulillah, kami sudah menerima Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dana PSR kemarin,” ujarnya saat dihubungi pada Senin (30/9/2024).
Rekomtek ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), selaku pengelola dana PSR.
Haji Wawan mengungkapkan bahwa pengajuan PSR telah dilakukan sejak 2021, namun baru disetujui tahun ini karena berbagai perubahan aturan yang memperlambat proses pencairan.
“Tantangannya banyak, terutama karena aturan yang sering berubah-ubah. Di BPN prosesnya lambat, begitu juga di Perhutani.
Misalnya dulu syaratnya menggunakan vloting udara, sekarang harus pengukuran koordinat di empat titik,” jelasnya.
Namun, dia merasa terbantu oleh dukungan dari Pemda Lebak, khususnya Dinas Pertanian Lebak, yang mempermudah proses administrasi pengajuan PSR tersebut.
Wawan juga menjelaskan bahwa dana PSR akan dicairkan secara bertahap, dimulai dengan 50% untuk tahap awal.
Tahap awal ini mencakup proses menanam mulai dari penebangan hingga pemupukan dasar.
“Kami akan mengikuti tahapan kerjanya agar dana PSR ini benar-benar tepat guna.
Dari penebangan, pembuatan lubang, penanaman, hingga pemupukan. Rentang waktunya sekitar 3 tahun, dan setelah itu sisa dana akan cair,” kata Haji Wawan.
Selain Koperasi Limantaka, Haji Wawan juga menyebutkan bahwa ada kelompok tani lain dari Pandeglang yang juga memperoleh dana PSR.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah berencana meningkatkan dana PSR menjadi dua kali lipat, dari Rp30 juta menjadi Rp60 juta per hektare.
Hal ini disampaikan dalam Festival LIKE 2024 yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di JCC, Jakarta Pusat.
Dalam acara tersebut, KLHK juga menyerahkan 173 Surat Keputusan (SK) Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat.
Airlangga menambahkan bahwa hingga saat ini, pemerintah telah menyalurkan dana PSR melalui BPDPKS sebesar Rp9,25 triliun untuk merevitalisasi 340 ribu hektare lahan sawit di seluruh Indonesia.