Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Kemendikbud Alokasikan Rp52,5 Triliun Untuk Pendidikan
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Didaktika

Kemendikbud Alokasikan Rp52,5 Triliun Untuk Pendidikan

Hanna Iffah Jumat, 26 Februari 2021 | 02:14 WIB Waktu Baca 6 Menit
Bagikan
Photo Credit : Mendikbud Nadiem Makarim. FILE/Kemendikbudristek
Photo Credit : Mendikbud Nadiem Makarim. FILE/Kemendikbudristek
Bagikan

Telegraf – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait skema penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk tahun 2021.

Seperti diunggah laman Sekretariat Kabinet, pada Kamis (25/2/2021), disebutkan bahwa kebijakan anggaran ini merupakan kelanjutan dari Merdeka Belajar Episode 3 tahun lalu, yang didukung Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) untuk meningkatkan kualitas mekanisme penyaluran dan penggunaan dana BOS langsung ke rekening sekolah.

“Kebijakan BOS dan DAK Fisik ini akan memberikan dampak positif kepada daerah terutama yang sangat membutuhkan seperti daerah 3T, karena mekanisme kebijakan anggaran afirmatif ini dirancang dengan mengikuti kebutuhan daerah masing-masing,” kata Nadiem dalam sosialisasi kebijakan BOS dan DAK Fisik Tahun 2021 secara virtual, (25/2/2021).

Nadiem mengatakan, hasil dari kebijakan mekanisme penyaluran dana BOS langsung ke sekolah sejak tahun lalu telah menerima tanggapan positif dan berhasil mengurangi tingkat keterlambatan dana sekitar 32% atau tiga minggu lebih cepat dibandingkan tahun 2019.

“Hal ini sangat membantu para kepala satuan pendidikan dalam mengelola sekolah masing-masing, utamanya di masa awal pandemi. Sebanyak 85,5% responden sekolah dan 96,1% responden pemerintah daerah memandang penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah memudahkan atau sangat memudahkan,” terangnya.

Upaya transformasi pengelolaan dana BOS terus dilakukan Kemdikbud dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.

Pokok-pokok kebijakan dana BOS Tahun 2021 terdiri dari nilai satuan biaya BOS bervariasi sesuai karakteristik masing-masing daerah, penggunaan dana BOS tetap fleksibel termasuk dapat digunakan untuk keperluan persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), serta pelaporan penggunaan Dana BOS dilakukan secara daring melalui tautan berikut: https://bos.kemdikbud.go.id dan menjadi syarat penyaluran untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana BOS.

Tahun ini, Pemerintah mengalokasikan dana Rp 52,5 triliun dana BOS bagi 216.662 satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB di Indonesia. Selain itu, mulai tahun ini, nilai satuan biaya operasional sekolah juga berbeda antardaerah, karena dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota.

Rentang nilai satuan biaya per peserta didik per tahun jenjang SD rata-rata kenaikan 12,19% dengan satuan biaya Rp 900.000 hingga Rp 1,96 juta. SMP rata-rata kenaikan 13,23% dengan satuan biaya Rp 1,1 juta hingga Rp 2,48 juta. Kemudian, SMA rata-rata kenaikan sebesar 13,68% dengan satuan biaya Rp 1 juta sampai dengan Rp 3,47 juta.

Sementara itu, SMK rata-rata mengalami kenaikan sebesar 13,61% dengan satuan biaya Rp 1,6 juta hingga Rp3,72 juta. Sementara itu, SLB rata-rata kenaikan 13,18% dengan satuan biaya Rp 3,5 juta sampai dengan Rp 7,94 juta.

“Sekarang dana BOS ada perubahan yang lebih afirmatif. Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah tetap fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka dan untuk mendukung Asesmen Nasional,” ujarnya.

Ketentuan penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor, tidak dibatasi alokasi maksimal jika dalam kondisi darurat bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Sementara pembayaran honor dalam kondisi normal adalah maksimal 50% untuk sekolah negeri dan swasta. Selain itu, honor juga dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia.

Pada tahun 2020, kebijakan mewajibkan pelaporan penggunaan BOS sebagai persyaratan penyaluran berhasil mempercepat dan meningkatkan tingkat pelaporan. Pada bulan September 2020, 70% sekolah sudah melaporkan penggunaan BOS tahap 1 dan di bulan Desember 2020, sebanyak 99% sekolah sudah melaporkan penggunaan BOS tahap 1.

“Ini meningkat secara dramatis karena kita menerapkan pelaporan secara daring (online). Transformasi yang luar biasa di dalam transparansi penggunaan dan pelaporan dana kita,” imbuhnya.

Sementara itu, alokasi DAK Fisik untuk tahun 2021 adalah sebesar Rp17,7 triliun untuk 31 ribu satuan pendidikan seluruh Indonesia. Penggunaan DAK Fisik adalah untuk memastikan ketuntasan sarana prasarana pendidikan, pelaksanaan pembangunan, dan rehabilitasi bersifat kontraktual demi membantu kepala sekolah agar lebih fokus ke proses pembelajaran dan tidak terbebani administrasi proses pengadaan barang dan jasa.

Hal ini didukung pelibatan dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) untuk melakukan asesmen kerusakan sekolah sehingga meningkatkan validitas data sarana prasarana sekolah.

“Setiap dinas PUPR punya tenaga profesional yang akan melakukan asesmen, evaluasi dan memonitor sehingga bisa memastikan anggaran kita tepat sasaran dengan efisiensi yang terbaik,” tegasnya.

Pada tahun 2020, kebijakan Kemendikbud adalah menyasar sebanyak mungkin sekolah yang membutuhkan rehabilitasi dengan berbagai kategori kerusakan dan hal tersebut dipenuhi secara parsial. Sedangkan di tahun ini, strategi yang diterapkan adalah memastikan perbaikan sarana dan prasarana secara tuntas dan menyeluruh sesuai kebutuhan masing-masing sekolah.

“Harapannya walaupun sasaran sekolahnya lebih mengecil tapi seluruh permasalahan sarana prasarana di sekolah itu selesai,” harapnya.


Photo Credit : Mendikbud Nadiem Makarim. FILE/Dok/Ist. Photo

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Magang Nasional
Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Waktu Baca 3 Menit
vivo Y31d Pro
vivo Y31d Pro Resmi Masuk Indonesia, Andalkan Baterai 7000mAh dan Fast Charging 90W
Waktu Baca 2 Menit
Gindaco - Promo Hari Kartini
Rayakan Semangat Kartini, F&B ID Hadirkan Promo Spesial untuk Perempuan di Seluruh Indonesia
Waktu Baca 6 Menit
BTN Gandeng INKOPPAS Garap Digitalisasi Pasar, Perluas Akses KUR Pedagang
Waktu Baca 2 Menit
OJK Dorong Integrasi Literasi Keuangan di Sekolah untuk Perkuat Ketahanan Finansial Generasi Muda
Waktu Baca 2 Menit

HPE Tembaga Turun 4,97% Paruh Kedua April 2026, Harga Emas Ikut Melemah

Waktu Baca 2 Menit

BTN gandeng Indosat Jajaki Integrasi Layanan

Waktu Baca 2 Menit

Airlangga: Hilirisasi Industri Jadi Kunci Ketahanan Ekonomi di Tengah Risiko Global

Waktu Baca 3 Menit

DPR RI dan Komdigi Tekankan Pentingnya Preventif Kesehatan Nasional

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Photo Credit: Siswa SDN Munggung 1 dan Siswa SDN Nayu Barat 2 Solo, belajar menggambar lambang Garuda Pancasila di Kadipiro, Kecamatan Banjarsari. Kegiatan tersebut untuk mengenalkan lambang Garuda Pancasila beserta artinya dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila. FILE/SP
Didaktika

Digitalisasi dan Penguatan Ideologi: Pancasila Harus Jadi Benteng di Era Digital

Waktu Baca 2 Menit
Didaktika

Transformasi Pendidikan Harus Dilakukan Melalui Pendekatan Sistemik dan Kolaboratif

Waktu Baca 2 Menit
Didaktika

Pentingnya Persetujuan dan Perlindungan dalam Hubungan Intim

Waktu Baca 2 Menit
MIS Jakarta Dominasi IPITEx 2026 Bangkok
Didaktika

MIS Jakarta Dominasi IPITEx 2026 Bangkok, Borong Medali Emas dan Penghargaan Internasional

Waktu Baca 4 Menit
Photo Credit: Strategi mendidik anak di era digitalisasi dan media sosial. Thinkstock
Didaktika

Pemanfaatan Ruang Digital Juga Perlu Literasi, Budaya dan Etika

Waktu Baca 2 Menit
Didaktika

Hari Guru Nasional, Keteguhan Untuk Mendidik Generasi Unggul Bangsa

Waktu Baca 3 Menit
Didaktika

Percepatan Konektivitas Rumah Tangga Perkuat Digitalisasi Pendidikan Nasional

Waktu Baca 3 Menit
Didaktika

Pendidikan Terjangkau Jadi Fokus Jaspal Sidhu di EdTech Asia Summit 2025

Waktu Baca 3 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?