Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Kasus Penjualan Blanko KTP-el, Mendagri: Tak Ada Sistem yang Jebol
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

Kasus Penjualan Blanko KTP-el, Mendagri: Tak Ada Sistem yang Jebol

Hanna Iffah Sabtu, 8 Desember 2018 | 21:19 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Kasus Penjualan Blanko KTP-el, Mendagri Tak Ada Sistem yang Jebol
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa tidak ada sistem KTP elektronik (KTP-el) yang jebol dikarenakan kasus penjualan blanko KTP-el.

“Tidak benar ada pemberitaan bahwa sistem jebol,” tegasnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/12/2018), menanggapi pemberitaan terkait hal itu.

Mendagri berada di Gedung DPR untuk menghadiri rapat kerja yang membahas terkait persiapan Pemilu 2019, PKPU, dan penyelesaian KTP-el dengan Komisi II.

Pada kesempatan tersebut, Ia didampingi Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Fakrulloh, Ketua KPU Arief Budiman, dan Ketua Bawaslu Abhan.

Lebih lanjut Zudan dalam penjelasannya juga menegaskan tidak ada sistem yang KTP-el yang jebol.

“Sebagaimana dikatakan Pak Menteri, tidak ada sistem yang jebol, ini adalah tindak pidana umum di mana ada seorang anak yang mengambil blanko yang dibawa oleh ayahnya, yang kebetulan mantan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tulang Bawang,” jelasnya.

Zudan mengatakan, blanko asli memiliki chip yang bisa dilacak, mulai dari data perusahaan penerbit, kapan diterbitkan, hingga dikirim ke dinas dukcapil di daerah.

Hasil penanganan kasus penjualan blanko di salah satu market place itu mendapati, 10 blanko yang dijual itu didapat penjual dari ruangan ayahnya, yang dulunya merupakan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

“Blanko itu dicetak pada Februari dan dikirimkan ke Tulang Bawang pada Maret,” terangnya.

Baca Juga :  Megawati Institute: Tuntutan Buruh 2026 Bukan Aspirasi Tapi Kebutuhan Mendesak

Terhadap kasus itu, dia mengatakan, sudah menugaskan Kepala Dinas Dukcapil Lampung dan Ketua Forum Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung ke rumah penjual itu untuk benar-benar bisa mendalami motif dan modusnya.

Maka itu, Zudan menegaskan bahwa kejadian ini adalah murni tindak pidana umum. Pihaknya pun telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya sejak Selasa (4/2/2018).

“Menawarkan dan menjual blanko dokumen negara adalah kejahatan yang harus ditanggulangi bersama,” tandasnya. (sh)


Photo Credit : Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo (tengah) mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12/2018)/ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Megawati Institute: Tuntutan Buruh 2026 Bukan Aspirasi Tapi Kebutuhan Mendesak
Waktu Baca 4 Menit
Regenerasi Petani, Penghasil Gula Dunia dan Swa Sembada Pangan di Negeri Sendiri
Waktu Baca 9 Menit
Sinergi Teknologi dan Masyarakat Jadi Kunci Pertahanan Semesta di Era Digital
Waktu Baca 2 Menit
Komnas Disabilitas Serukan Semua Pihak Dukung Event Special Olympics di NTT
Waktu Baca 4 Menit
Dampak Konflik Timur Tengah: Harga Minyak Dunia Naik, Beban Subsidi BBM Indonesia Kian Berat
Waktu Baca 3 Menit

Strategi Digital Marketing 2026: KOL, Media, SEO & GEO untuk Dominasi Google dan AI Search

Waktu Baca 6 Menit

Kecelakaan Kereta Bekasi Timur: Kronologi, Peran Taksi, dan Celah Sistem yang Dipertanyakan

Waktu Baca 4 Menit

Membangun Fondasi AI dari Lapisan Paling Krusial: Pendekatan Panduit untuk Infrastruktur Masa Depan

Waktu Baca 3 Menit

Menggugat Etika Keluarga Dalam Ruang Negara

Waktu Baca 11 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Magang Nasional
Nasional

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Sinergi Lintas Sektoral, Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

GAMKI dan Lembaga Kristen Kompak Polisikan JK Terkait Isi Ceramah

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Isu SARA Dianggap Berpotensi Sesatkan Publik

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Proses Hukum Andrie Yunus, Aktivis 98: Jangan Ada Yang “Memancing di Air Keruh”

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Generasi Muda Harus Diingatkan Tentang Bahaya Kepentingan Asing

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Proses Hukum Militer Kasus Air Keras Wajib Dihormati dan Dikawal Publik

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Kasus Air Keras dan Isu Destabilitas Keamanan Negara, Publik Harus Waspada Soal Perang Informasi

Waktu Baca 5 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?