Ferdy Sambo Berikan Buku Hitam Pada Kuasa Hukum Usai Divonis Mati

Oleh : A. Chandra S.
Ferdy Sambo saat memegang buku hitam miliknya pada saat persidangan. Johan Tallo

Telegraf – Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J, Senin (13/02/2023). Putusan terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Ferdy Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan obstruction of justice kasus Brigadir J.

Setelah vonis mati dibacakan oleh majelis hakim, Sambo terlihat menyerahkan buku hitamnya ke kuasa hukumnya.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/02/2023) menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Sambo. Hakim meyakini Sambo bersalah baik dalam kasus pembunuhan berencana maupun perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

Usai vonis dibacakan, Sambo lalu mendatangi tim kuasa hukumnya. Mantan Kadiv Propam Polri itu kemudian menyerahkan buku hitam ke kuasa hukumnya, Arman Hanis. Buku dimaksud diketahui kerap dibawa oleh Sambo dari mulai sidang kode etik hingga selama persidangan.

Sebelumnya, Arman Hanis juga telah menerangkan isi dari buku catatan berwarna hitam milik kliennya itu. Menurutnya, buku catatan hitam tersebut berisi catatan kegiatan Sambo.

“Buku berisi itu catatan kegiatan Pak Sambo sejak beliau mengunjungi Kasubdit 3 Dittipidum Bareskrim (2016) sampai dengan sekarang,” kata Arman pada Jumat (21/10/2022).

Menurut Arman, buku hitam tersebut selalu dibawa oleh Ferdy Sambo untuk mencatat hal-hal penting.

“Namanya buku catatan, termasuk catatan persidangan,” katanya.

Lainnya Dari Telegraf