Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Fahri Bachmid: Secara Konstitusional Pengunaan Hak Angket DPR Adalah Kepada Eksekutif Bukan Yudikatif
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Politika

Fahri Bachmid: Secara Konstitusional Pengunaan Hak Angket DPR Adalah Kepada Eksekutif Bukan Yudikatif

Idris Daulat Kamis, 2 November 2023 | 21:35 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
Gambar : Laporan Riset Persepsi Masyarakat GOGO BANGUN NEGERI (GBN) terhadap Capres dengan Tema: Peluang Yusril Ihza Mahendra Menjadi Cawapres Prabowo Subianto. (Dok.Ist)
Gambar : Laporan Riset Persepsi Masyarakat GOGO BANGUN NEGERI (GBN) terhadap Capres dengan Tema: Peluang Yusril Ihza Mahendra Menjadi Cawapres Prabowo Subianto. (Dok.Ist)
Bagikan

Telegraf – Seiring dengan wacana usulan Hak Angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusulkan oleh Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, Fahri Bachmid, seorang pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia, memberikan pemahaman konstitusionalnya terkait hal tersebut.

Menurut beliau, Hak Angket adalah suatu instrumen yang diberikan kepada DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan Pemerintah yang dianggap memiliki dampak penting, strategis, dan luas pada kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara serta diduga melanggar peraturan perundang-undangan.

Konstitusionalnya Hak Angket ini didasarkan pada UUD 1945, khususnya Pasal 20A ayat (2). Namun, implementasinya mengalami perjalanan yang cukup panjang. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket DPR awalnya mengatur pelaksanaan Hak Angket, namun dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 8/PUU-VIII/2010.

Alasan pembatalan ini adalah karena UU 6/1954 tidak sesuai dengan dasar konstitusi UUD 1945, karena dasarnya adalah UUDS 1950, yang berbeda dengan dasar konstitusi UUD 1945.

Oleh karena itu, agar norma Pasal 20A ayat (4) UUD 1945 dapat dijalankan, Hak Angket DPR mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 yang telah direvisi dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD beserta Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014.

Dalam kerangka hukum tata negara, Hak Angket, bersama dengan Hak Menyatakan Pendapat dan Hak Interpelasi, merupakan instrumen pengawasan legislatif terhadap berbagai kebijakan yang diambil oleh eksekutif atau pemerintah.

Ini merupakan salah satu aspek dari upaya DPR untuk memastikan bahwa pemerintah menjalankan kebijakan yang sesuai dengan hukum dan kepentingan masyarakat.

Secara historis, sejarah penggunaan Hak Angket di Indonesia mencatat beberapa kasus, terutama antara 1999 dan 2004.

Beberapa kasus tersebut termasuk Penjualan Tanker Pertamina, Penyelenggaraan Ibadah Haji, Kenaikan Harga BBM, dan Kisruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilu Legislatif 2009.

Selain itu, instrumen Hak Angket juga digunakan dalam konteks penyelamatan (bailout) Bank Century dan masalah perpajakan pada tahun 2011.

Namun, dalam konteks usulan Masinton Pasaribu terkait MK, Dr. Fahri Bachmid berpendapat bahwa penggunaan Hak Angket tersebut mungkin tidak tepat dan menyalahi sasaran.

Hak Angket seharusnya digunakan sebagai instrumen pengawasan DPR terhadap pemerintah atau eksekutif, bukan terhadap lembaga yudikatif seperti MK.

Penjelasan dalam Pasal 79 ayat (3) UU RI No. 17/2014 tentang MD3 dengan jelas menyatakan bahwa Hak Angket dimaksudkan untuk mengawasi lembaga eksekutif, yang mencakup Presiden, Wakil Presiden, menteri negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.

Dengan demikian, Hak Angket seharusnya difokuskan pada pengawasan terhadap lembaga eksekutif, sesuai dengan konstruksi hukum dan ketentuan yang ada.

Upaya untuk menggunakannya terhadap lembaga yudikatif seperti MK dapat menimbulkan pertanyaan tentang kewenangan dan kesesuaian dengan prinsip-prinsip konstitusi yang berlaku.

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Transformasi Berbuah Manis, Bank Jakarta Sabet Penghargaan CEO & COO Terbaik 2026
Waktu Baca 2 Menit
BTN Tahan Dividen, Fokus Perkuat Modal untuk Ekspansi Kredit 2026
Waktu Baca 3 Menit
Photo Credit: Aktivitas pelayanan di Kantor Regional 2 Jawa Barat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandung, Jawa Barat. JIBI/Rachman
Lawan Pinjol Ilegal, Komdigi dan DPR Dorong Masyarakat Melek Literasi Keuangan
Waktu Baca 2 Menit
Darmo Gandul vs Gatoloco: Aktivisme dan Perang Pikiran Zaman Baru
Waktu Baca 10 Menit
Lawan Judi Online, Kominfo dan DPR Tingkatkan Literasi Digital Bagi Masyarakat
Waktu Baca 2 Menit

DAI: Industri Asuransi Tahan Tekanan Global, Unitlink Tetap Tunjukkan Kinerja Positif

Waktu Baca 4 Menit

Seberapa Jauh Ibu Berjuang? “Kupeluk Kamu Selamanya” Siap Menguras Air Mata di Bioskop

Waktu Baca 2 Menit

Autograph Collection Debut di India, Noormahal Hadirkan Istana Mewah dengan Sentuhan Sejarah dan Desain Modern

Waktu Baca 4 Menit

Tanda Tangan Elektronik Melejit 250%, Privy Ungkap Ancaman Dokumen Digital Palsu Masih Tinggi

Waktu Baca 3 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Politika

Sosiolog UGM: Partai Politik Hanya Menambah Barisan Oligarki Korup

Waktu Baca 3 Menit
Politika

Ultah Megawati Dari ‘My Way’ Merawat Pertiwi dan Berkumpulnya Trah Soekarno

Waktu Baca 4 Menit
Photo Credit: Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. REUTERS/Andika Wahyu
Politika

Rayakan Ulang Tahun Megawati ke 79, PDIP Ajak Rawat Bumi Pertiwi

Waktu Baca 3 Menit
Politika

Puan Apresiasi Penghargaan Pekerja Migran Indonesia Dari Korsel

Waktu Baca 5 Menit
Politika

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?

Waktu Baca 4 Menit
Politika

Prabowo Disebut Sudah Kantongi Info Terkait Illegal Logging

Waktu Baca 4 Menit
Politika

Sekjen Muhammadiyah Minta Hindari Konflik Internal dan Korupsi

Waktu Baca 2 Menit
Politika

Ketua PKB Merasa Sedih dan Prihatin Pada Nasib Ketua PBNU

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?