Telegraf, Jakarta – Lembaga yang bernama Gema Indonesia melaporkan pasangan calon Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto ke Bawaslu RI, Kamis (25/10/18) atas dugaan pelanggaran Pemilu 2019. Prabowo dilaporkan karena diduga berkampanye di luar jadwal saat deklarasi Gerakan Emas di Stadion Klender, Jakarta Timur, Rabu, 24 Oktober 2018.
“Kami berharap Bawaslu melakukan pengembangan terkait dugaan kampanye di luar jadwal dengan ancaman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta,” ujar Kordinator Gema Indonesia Yusuf Aryadi di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin Nomor 14, Sarinah, Jakarta, Kamis (25/10/18).
Yusuf mengatakan Prabowo patut diduga melakukan kampanye dalam bentuk rapat umum yang sejatinya baru dilaksanakan 21 hari menjelang hari tenang Pemilu 2019, yakni 23 Maret 2019 sampai 13 April 2019. Hal ini diatur dengan tegas dalam Pasal 276 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Sementara pelanggaran atas Pasal 276 ayat (2) UU Pemilu diatur dalam Pasal 492 UU Pemilu yang menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” jelasnya.
Menurut Yusuf, di dalam sambutannya pada deklarasi Gerakan Emas itu, Prabowo telah menyampaikan misi dan juga ajakan untuk memilih pasangan calon Presiden Nomor Urut 02 dan dinilainya sudah masuk dalam definisi kampanye.
“Harusnya sambutan Prabowo tidak ada ajakan ataupun penyampaian visi misinya jika kelak akan menang di 2019. Apalagi lokasi deklarasi di ruangan terbuka yang sama saja menggelar rapat umum terbuka,” imbuhnya.
Selain itu, Ketua Forum BEM Nus DKI Tukul Widiatmo juga melaporkan adanya keterlibatan anak-anak pada acara Deklarasi Gerakan Emas. Padahal, kata Tukul, di dalam Pasal 87 UU Perlindungan Anak disebutkan setiap orang yang secara melawan hukum merekrut atau memperalat anak-anak untuk kepentingan politik akan dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta.
“Ini sebagai bentuk eksploitasi anak demi kepentingan politik merebut kekuasaan di Pilpres 2019,” tandas Tukul.
Dalam pelaporan tersebut, mereka juga menyerahkan bukti-bukti pelanggaran ke Bawaslu RI di antaranya adalah foto copy kegiatan Gerakan Emak-Emak dan Anak Minum Susu (Gerakan Emas) yang melibatkan anak-anak serta flashdisk berisikan foto dan video tentang adanya Calon Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto yang secara langsung berkampanye dan terdapat anak-anak di bawah usia pada kegiatan tersebut. (Red)