Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Dilaporkan ke Bawaslu, Apa Kata Ma’ruf Amin?
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Politika

Dilaporkan ke Bawaslu, Apa Kata Ma’ruf Amin?

Telegrafi Kamis, 8 November 2018 | 01:51 WIB Waktu Baca 4 Menit
Bagikan
REUTERS
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Calon Wakil Presiden Nomor Urut 01 KH Ma’ruf Amin dilaporkan ke Bawaslu oleh Andi Samsul Bahri sebagai masyarakat. Andi menduga Kiai Ma’ruf melanggar aturan kampanye karena berjanji akan membagikan tanah negara kepada para petani di Banyuwangi, saat melakukan safari politik, Kamis, 1 November 2018.

Menanggapi hal tersebut, Kiai Ma’ruf menilai pelapor salah paham dengan pernyataannya. Pasalnya, apa yang disampaikan Kiai Ma’ruf merupakan program yang sudah dicanangkan dan dilakukan oleh Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla.

“Ya bukan saya lah. Itu program yang dicanangkan, yang sekarang dan yang akan datang. Itu salah paham,” ujar Kiai Ma’ruf usai bertemu ulama dan kiai se-Jakarta Pusat di Rumah Situbondo, Menteng, Jakarta, Rabu (07/11/18).

Apa yang dijanjikan oleh Kiai Ma’ruf kepada petani merupakan program Jokowi yang sudah ada dan berjalan, yakni redistribusi aset. Kiai Ma’ruf hanya mempertegas lagi program tersebut di hadapan petani Banyuwangi.

Redistribusi aset adalah program pemerintah berupa pencabutan izin atau hak pengelolaan aset lahan dari pengusaha yang membiarkan lahannya nganggur. Lahan tersebut kemudian dialihkan hak pengelolaannya atau didistribusikan kepada masyarakat seperti kelompok tani, nelayan hingga pesantren untuk dikelola dan dimanfaatkan lebih produktif lagi.

“Itu adalah tanah negara yang masih sisa, itu yang dulu diberikan (kepada) konglomerat-konglomerat, ini akan diberikan kepada masyarakat, kepada koperasi, kepada pesantren. Itu namanya redistribusi aset,” terangnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Andi Samsul Bahri dari Tim Advokasi Masyarakat Adil Makmur (TAMAM) Muhammad Akhiri menilai apa yang disampaikan Kiai Ma’ruf Amin patut diduga sebagai janji politik yang melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut mengatakan, “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.

Pelanggaran terhadap Pasal 280 ayat (1) huruf j tersebut bisa dipidana penjara paling lama 2 tahum dan denda paling banyak Rp 24 juta. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 521 UU Pemili.

Muhammad mengatakan sah-sah saja jika pasangan capres-cawapres menyampaikan program ke masyarakat. Namun, menurut dia, apa yang disampaikan Kiai Ma’ruf sudah termasuk kategori janji politik, bukan program.

“Program boleh, tapi tidak (boleh) menjanjikan. Artinya yang melanggarnya itu ya menjanjikan itu,” ujar Muhammad saat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Kiai Ma”ruf Amin di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin 14, Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (06/11/18).

Dalam laporannya, pelapor membawa bukti berupa video Ma’ruf Amin saat mengucapkan janji akan membagikan tanah, serta berita media massa yang memuat soal janji Ma’ruf itu.

Pernyataan Kiai Ma’ruf Amin yang dilaporkan saat pidato di Rogojampi Banyuwangi Rabu (31/10/18). Dalam pidato tersebut, Kiai Ma’ruf mengatakan bahwa tanah negara yang belum dimanfaatkan akan diberikan ke masyarakat terutama petani, agar mereka punya lahan untuk digarap.

“Jika terpilih, saya akan membantu Bapak Joko Widodo untuk meningkatkan ekonomi rakyat. Salah satunya adalah para petani bisa menggarap tanah negara yang selama ini tidak dimanfaatkan,” kata Kyai Ma’ruf pada saat sambutan di hadapan para petani Banyuwangi. (Red)


Photo Credit : Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 01 Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin. REUTERS

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Transformasi Berbuah Manis, Bank Jakarta Sabet Penghargaan CEO & COO Terbaik 2026
Waktu Baca 2 Menit
BTN Tahan Dividen, Fokus Perkuat Modal untuk Ekspansi Kredit 2026
Waktu Baca 3 Menit
Darmo Gandul vs Gatoloco: Aktivisme dan Perang Pikiran Zaman Baru
Waktu Baca 10 Menit
Lawan Judi Online, Kominfo dan DPR Tingkatkan Literasi Digital Bagi Masyarakat
Waktu Baca 2 Menit
DAI: Industri Asuransi Tahan Tekanan Global, Unitlink Tetap Tunjukkan Kinerja Positif
Waktu Baca 4 Menit

Seberapa Jauh Ibu Berjuang? “Kupeluk Kamu Selamanya” Siap Menguras Air Mata di Bioskop

Waktu Baca 2 Menit

Autograph Collection Debut di India, Noormahal Hadirkan Istana Mewah dengan Sentuhan Sejarah dan Desain Modern

Waktu Baca 4 Menit

Tanda Tangan Elektronik Melejit 250%, Privy Ungkap Ancaman Dokumen Digital Palsu Masih Tinggi

Waktu Baca 3 Menit

Bite Me Sweet: Saat Dessert Jadi Cerminan Karakter, Luvita Ho Bawa Indonesia ke Panggung Asia

Waktu Baca 4 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Politika

Sosiolog UGM: Partai Politik Hanya Menambah Barisan Oligarki Korup

Waktu Baca 3 Menit
Politika

Ultah Megawati Dari ‘My Way’ Merawat Pertiwi dan Berkumpulnya Trah Soekarno

Waktu Baca 4 Menit
Photo Credit: Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. REUTERS/Andika Wahyu
Politika

Rayakan Ulang Tahun Megawati ke 79, PDIP Ajak Rawat Bumi Pertiwi

Waktu Baca 3 Menit
Politika

Puan Apresiasi Penghargaan Pekerja Migran Indonesia Dari Korsel

Waktu Baca 5 Menit
Politika

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?

Waktu Baca 4 Menit
Politika

Prabowo Disebut Sudah Kantongi Info Terkait Illegal Logging

Waktu Baca 4 Menit
Politika

Sekjen Muhammadiyah Minta Hindari Konflik Internal dan Korupsi

Waktu Baca 2 Menit
Politika

Ketua PKB Merasa Sedih dan Prihatin Pada Nasib Ketua PBNU

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?