Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Didaktika
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Regional
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Telecoffee
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telefokus
Membaca Cari Terobosan Agar 22 Obligor BLBI Bayar Hutang
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Didaktika
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Regional
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Telecoffee
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telefokus
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Telegraf. KBI Media. All Rights Reserved.
Ekonomika

Cari Terobosan Agar 22 Obligor BLBI Bayar Hutang

Atti K. Rabu, 6 Desember 2017 | 20:01 WIB Waktu Baca 4 Menit
Bagikan
Kepala Sub Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) II, DJKN, Kementerian Keuangan Suparyanto
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Kementrian Keuangan melalui Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) masih terus kejar 22 obligor  bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dikucurkan pada saat krisis 1998 lalu sebesar Rp60 triliun untuk penyehatan perbankaan kala itu, dari yang awalnya 25 obligor yang tercatat baru 3 obligor yang melunasi hutangnya kepada pemerintah.

Untuk mengembalikan uang negara yang di pinjamkan itu Kementrian Keuangan hingga saat ini terus mencari cara dengan terobosan terobosan baru agar uang negara itu kembali ke tangan negara jumlah ke 22 obligor itu sebesar Rp31,13 triliun.

Hal tersebut disampaikan Kepala Sub Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) II, DJKN, Kementerian Keuangan Suparyanto dalam diskusi bertajuk “Pengelolaan Aset Negara Paska BPPN’ yang diadakan oleh Forum Komunikasi Wartawan Ekonomi Makro (Forkem), di Jakarta, Rabu (06/12/2017).

“Masih ada 22 obligor eks BPPN yang belum membayar hutangnya ke negara mencapai Rp 31,13 triliun, jadi, prinsipnya kalau memang ada yang belum menyelesaikan kewajiban, kami akan tagih. Kami akan kejar sampai kapanpun,” tuturnya.

Terobosan terobsan yang akan dilakukan Suparyanto menjelaskan tidak akan menjual aset yang ada melainkan sepakat dengan obligor untuk mengelola aset yang sudah disita untuk disewakan atau bekerjasama dengan pihak ke tiga untuk di kelola sehingga menghasilkan yang hasilnya masuk kas negara sebagai cicilan para obligor tersebut.

“Dana pengolaan aset yang tidak dijual terutama tanah dan bangunan karena untuk pengembalian uang negara dengan cara kerjasama dengan investor atau pihak ketiga untuk mengembangkannya agar menghasilkan penerimaan negara,” kata Suparyanto

Menurutnya, pasca Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan lembaga penerusnya yakni PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menyelesaikan masa tugasnya, aset-aset terkait BLBI dikelola oleh Kementerian Keuangan, khususnya oleh DJKN.

Beberapa peraturan Menteri keuangan pun khusus diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan pengelolaan aset. Peraturan tersebut adalah PMK 71 tahun 2015 tentang pengelolaan aset eks PPA persero, yang diubah menjadi PMK 138 tahun 2017. Kemudian PMK no 110/2017 tentang pengelolaan aset eks BPPN oleh Menteri Keuangan. Kemudian PMK No 280 tahun 2009 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani sisa tugas tim pemberesan BPPN.

Baca Juga :  Purbaya Desak Pemda Segera Percepat Belanja Anggaran 2025

Suparyanto jga menyebutkan bahwa dana aset recovery pada tahun 2007- 2016 mencapai Rp 7,7 triliun, sedangkan dana pengembalian kembali pembiayaan dari aset eka BPPN ini mencapai Rp 550 miliar dari tahun 2007 hingga 2016. Namun kedepan diperkirakan jumlah dana ini akan terus menurun karena makin turunnya aset yang dikelola.

Sementara itu Piter A. Radjalam dari Center of Reform on Economic Indonesia (CORE) mengatakan, pasca krisis ekonomi 1998 lalu, Indonesia membentuk BPPN, LPS, OJK dan ini menjadi modal pemerintah dalam menjaga kondisi perbankan Indonesia pada krisis keuangan global tahun 2008 lalu.

Piter menjelaskan apa yang di lekukan pemerintah pada krisis 1998 itu adalah merupakan bencana tetapi juga banyak sekali pelajaran yang didapat pada saat krisis tersebut, serta bagaimana pemerintah mengatasi seperti, adanya restrukturisasi perbankkan, mengembalikan kepercayaan masyarakat dengan semua simpanan di bank dijamin oleh pemerintah dan memperbaiki permodalan perbankan dengan rekapitulasi rekap.

“Apa yang terjadi sekarang ini, pelajaran apa dan hikmah apa yang terjadi di 1998 regulasi dilakukan dengan baik, dan bedanya adalah dulu kita tidak punya protokol bagaimana mengatasi krisis keuangan, tidak punya LPS dan sekarang ada  serta OJK  yang dulu tidak ada dan sekarang ada”, ungkapnya.

Pieter berharap kedepan pemerintah sangat bagus jika secara regular mengembangkan report perkembangan pengembalian BLBI, serta pemerintah mencarikan solusi mengenai pendekatan tax amnesty. (Red)

Photo Credit : Telegraf/Atti Kurnia


Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

ABB Insurance Brokers Dorong Literasi Asuransi Lewat Digitalisasi
Waktu Baca 2 Menit
Pemerintah Optimistis Investasi dan Sektor Properti Jadi Penggerak Ekonomi 2026
Waktu Baca 4 Menit
BTN Gandeng IKAHI Hadirkan Program “Graha Hakim” untuk Permudah Kepemilikan Rumah bagi Hakim
Waktu Baca 4 Menit
Usai Ledakan SMAN 72, Akses Game Online Akan Dibatasi Oleh Pemerintah?
Waktu Baca 5 Menit
Bahas Utang Kereta Cepat Whoosh, RI Kirim Tim Negosiasi ke China
Waktu Baca 3 Menit

Jejak Soeharto The Godfather of Orde Baru, Dari Militer, Kudeta Hingga Dilengserkan

Waktu Baca 12 Menit

Pahlawan Nasional Terima Apresiasi Sebesar Rp50 Juta per Tahun

Waktu Baca 2 Menit

Special Olympics Southeast Asia Football Competition 2025 Resmi Dibuka di Bandung

Waktu Baca 8 Menit

Dalam 10 Tahun BNI Salurkan KUR Pekerja Migran Rp936 Miliar

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Ekonomika

BPKN Desak AQUA Lakukan Pembenahan Tiga Tahap: Label, Kandungan, dan Distribusi

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Purbaya Desak Pemda Segera Percepat Belanja Anggaran 2025

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Remitansi Capai Rp250 Triliun, OJK Dorong Literasi dan Perlindungan Finansial PMI

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

Bidik Pasar Tidur Sehat, SANCI Group Gelontorkan Rp10 Miliar untuk Ekspansi ke Indonesia

Waktu Baca 4 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Telecoffee
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
MUSIKPLUS
  • Kirim
  • Akunku
  • Hobimu
  • Subscribe

Copyright © 2025 Telegraf. KBI Media. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?