Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Bareskrim Polri Terima Barang Bukti Dari Komnas HAM
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

Bareskrim Polri Terima Barang Bukti Dari Komnas HAM

A. Chandra S. Rabu, 17 Februari 2021 | 03:08 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
Photo Credit: Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menunjukkan barang bukti berupa serpihan bagian mobil dalam konferensi pers hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020). ANTARA/Aprillio Akbar
Photo Credit: Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menunjukkan barang bukti berupa serpihan bagian mobil dalam konferensi pers hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020). ANTARA/Aprillio Akbar
Bagikan

Telegraf – Komnas HAM telah menyerahkan barang bukti kasus penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) kepada Bareskrim Polri, Selasa (16/02/2021).

Penyerahan barang bukti tersebut dilakukan di Kantor Komnas HAM, Jakarta.

“Sudah diserahkan barang bukti tadi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi di Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Namun demikian, Rian tidak merinci barang bukti apa saja yang telah diterimanya tersebut.

“Semuanya (barang bukti),” terangnya.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa total ada 16 barang bukti yang sudah diserahkan kepada Bareskrim.

“Harapannya seluruh barang bukti ini bisa semakin memperkuat, memperjelas peristiwa yang terjadi,” katanya.

Seluruh barang bukti itu diserahkan secara simbolis oleh Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Ahmad berharap tim Bareskrim bisa segera menindaklanjuti hasil penyelidikan dan pemantauan Komnas HAM itu.

Choirul Anam mengatakan 16 barang bukti tersebut antara lain peluru, proyektil, serpihan mobil, beberapa rekaman suara dan video Jasa Marga.

Choirul menyebut belum seluruh video Jasa Marga diserahkan ke Bareskrim Polri, sebab rekamannya berukuran besar.

“Sebagian video Jasa Marga sudah kami gunakan, yang sebagian lagi nanti karena itu berat sekali ada 9.942 video dan tangkapan kamera ada 130 ribu sekian. Secara teknis ‘hardisk’ eksternalnya belum ada, sehingga nanti itu kami susulkan, tidak masuk ke sini,” katanya.

Barang bukti lainnya, yakni foto mobil yang diterima dari FPI, beberapa pesan suara, kronologi peristiwa, jejak linimasa di media sosial, dan 32 lembar foto kondisi jenazah ketika diterima pihak keluarga.

Dia menambahkan seluruh barang bukti itu telah menjalani uji balistik di Laboratorium Forensik (Labfor) Polri.

Sementara Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk mempercepat penanganan kasus penembakan enam Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

“Terkait kasus-kasus yang menjadi perhatian publik seperti KM 50, pelanggaran prokes (protokol kesehatan) segera diselesaikan karena sudah ada rekomendasi Komnas HAM,” katanya, Selasa.

Sigit mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut dapat dilaksanakan dengan cepat karena sudah ada rekomendasi dari Komnas HAM. Terlebih, kasus tersebut merupakan salah satu kasus yang menjadi perhatian publik.

Lebih lanjut, Sigit meminta agar penuntasan kasus itu dilakukan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM.


Photo Credit: Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menunjukkan barang bukti berupa serpihan bagian mobil dalam konferensi pers hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM. ANTARA/Aprillio Akbar

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Darmo Gandul vs Gatoloco: Aktivisme dan Perang Pikiran Zaman Baru
Waktu Baca 10 Menit
Lawan Judi Online, Kominfo dan DPR Tingkatkan Literasi Digital Bagi Masyarakat
Waktu Baca 2 Menit
DAI: Industri Asuransi Tahan Tekanan Global, Unitlink Tetap Tunjukkan Kinerja Positif
Waktu Baca 4 Menit
Kupeluk Kamu Selamanya
Seberapa Jauh Ibu Berjuang? “Kupeluk Kamu Selamanya” Siap Menguras Air Mata di Bioskop
Waktu Baca 2 Menit
Foto : Noormahal, Delhi NCR Karnal, Autograph Collection - Exterior
Autograph Collection Debut di India, Noormahal Hadirkan Istana Mewah dengan Sentuhan Sejarah dan Desain Modern
Waktu Baca 4 Menit

Tanda Tangan Elektronik Melejit 250%, Privy Ungkap Ancaman Dokumen Digital Palsu Masih Tinggi

Waktu Baca 3 Menit

Bite Me Sweet: Saat Dessert Jadi Cerminan Karakter, Luvita Ho Bawa Indonesia ke Panggung Asia

Waktu Baca 4 Menit

AS Klaim Sita Sebuah Kapal Berbendera Iran di Selat Hormuz, Teheran Merespon Cepat

Waktu Baca 7 Menit

Ketika Pendamai Dituduh Menista Agama

Waktu Baca 9 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Magang Nasional
Nasional

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Sinergi Lintas Sektoral, Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

GAMKI dan Lembaga Kristen Kompak Polisikan JK Terkait Isi Ceramah

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Isu SARA Dianggap Berpotensi Sesatkan Publik

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Proses Hukum Andrie Yunus, Aktivis 98: Jangan Ada Yang “Memancing di Air Keruh”

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Generasi Muda Harus Diingatkan Tentang Bahaya Kepentingan Asing

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Proses Hukum Militer Kasus Air Keras Wajib Dihormati dan Dikawal Publik

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Kasus Air Keras dan Isu Destabilitas Keamanan Negara, Publik Harus Waspada Soal Perang Informasi

Waktu Baca 5 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?