Telegraf – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar seminar Forum Diskusi Publik bertajuk “Waspada Pinjol Ilegal” pada Rabu (22/04/2026). Seminar yang dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting ini bertujuan untuk memitigasi risiko penyalahgunaan layanan keuangan digital yang kian marak di masyarakat.
Kegiatan ini fokus pada peningkatan kesadaran publik mengenai ciri-ciri, risiko, hingga dampak psikologis dan sosial yang ditimbulkan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal. Melalui edukasi ini, masyarakat didorong untuk lebih selektif dan mampu memanfaatkan layanan pengaduan resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Anggota DPR RI, Hasanuddin, dalam sambutannya menekankan bahwa kemudahan akses teknologi harus dibarengi dengan kewaspadaan tingkat tinggi. Ia menyoroti bahwa pinjol ilegal tidak hanya membebani korban dengan utang tidak wajar, tetapi juga ancaman serius terhadap data pribadi.
“Pinjol ilegal membawa banyak risiko, mulai dari beban utang yang tidak wajar hingga penyalahgunaan data pribadi dan tekanan psikologis. Masyarakat perlu selalu mengecek legalitas melalui OJK sebelum bertransaksi,” ujar Hasanuddin.
Senada dengan hal tersebut, Verdi Yasin mengingatkan bahwa kurangnya pemahaman literasi digital seringkali menjadi pintu masuk bagi masyarakat terjebak dalam jeratan utang yang tidak berkesudahan.
Dari perspektif akademisi, Yudha Kurniawan dari Universitas Bakrie dan Nenggala Research, menyoroti metode penagihan pinjol ilegal yang seringkali tidak manusiawi. Ia menegaskan bahwa langkah pencegahan utama adalah menjaga kerahasiaan data pribadi dan keberanian untuk melapor.
“Pencegahan utama adalah meningkatkan literasi keuangan dan melaporkan praktik ilegal ke OJK agar dapat segera ditindak tegas,” tegas Yudha.
Seminar ini menyimpulkan bahwa perlindungan dari kejahatan finansial digital tidak bisa hanya mengandalkan regulasi pemerintah, melainkan membutuhkan peran aktif masyarakat. Dengan adanya forum ini, diharapkan angka korban pinjol ilegal di Indonesia dapat ditekan secara signifikan.