Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Proses Hukum Andrie Yunus, Aktivis 98: Jangan Ada Yang “Memancing di Air Keruh”
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

Proses Hukum Andrie Yunus, Aktivis 98: Jangan Ada Yang “Memancing di Air Keruh”

Didik Fitrianto Kamis, 9 April 2026 | 18:20 WIB Waktu Baca 4 Menit
Bagikan
Terduga pelaku kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus yang terekam oleh CCTV. FILE/Ist. Photo
Bagikan

Telegraf – Aktivis 98, Jim Lomen Sihombing, mengingatkan berbagai pihak, khususnya kelompok yang mengatasnamakan aktivis dan LSM, agar tidak memperkeruh situasi di tengah proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Menurut Jim, kritik terhadap institusi negara seperti TNI dan Polri merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi. Namun, ia menilai kritik tersebut harus disampaikan secara objektif dan tidak bermuatan kepentingan tertentu yang justru berpotensi melemahkan institusi negara.

“Jangan memancing di air keruh, terutama teman-teman yang mengaku aktivis. Saya tahu sepak terjang beberapa kelompok LSM yang keberpihakannya tidak jelas. Selalu menyudutkan TNI ketika menjalankan tugas,” kata Jim dalam keterangannya, Kamis (09/04/2026).

Ia menyoroti adanya kecenderungan sebagian kelompok yang dinilai hanya vokal dalam mengkritik TNI, tetapi tidak pernah memberikan apresiasi saat institusi tersebut menghadapi kelompok bersenjata seperti KKB di wilayah konflik.

“Ketika TNI menghadapi KKB, mereka tidak pernah memberikan apresiasi. Ini yang menimbulkan tanda tanya, sebenarnya fokus LSM ini apa? Kenapa selalu sensitif dan cenderung ‘mencakar’ TNI,” lanjutnya.

Jim juga mengingatkan bahwa pengawasan terhadap TNI dan Polri harus dilakukan secara seimbang—tidak sekadar menyerang, tetapi juga menjaga objektivitas serta kepentingan nasional.

“Kita jaga TNI-Polri dengan sikap kritis, tapi bukan sekadar menghajar. Jangan sampai kita justru diboncengi kepentingan tertentu,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai proses penanganan kasus saat ini telah berjalan secara terbuka dan menunjukkan sinergi antarlembaga, termasuk TNI, Polri, dan DPR. Ia mengapresiasi langkah cepat TNI dalam mengungkap dugaan keterlibatan oknum anggotanya.

“Saya melihat proses pengungkapan berjalan baik. Tidak diam-diam, tidak senyap. Ada kerja sama antarinstitusi. TNI juga responsif dan bergerak cepat mengungkap oknum yang diduga terlibat. Ini catatan positif yang patut diapresiasi,” jelas Jim.

Baca Juga :  Sinergi Lintas Sektoral, Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Terkait polemik mengenai forum peradilan, Jim menegaskan bahwa mekanisme hukum yang berlaku harus dihormati. Ia menilai, jika pelaku merupakan anggota aktif TNI, maka proses hukum melalui peradilan militer adalah langkah yang tepat sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Proses penyelesaian harus menggunakan tata cara yang berlaku. Anggota TNI aktif yang melanggar hukum harus diadili di pengadilan militer. Tidak perlu kita curiga berlebihan, ikuti saja prosesnya,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa sistem hukum di Indonesia telah mengatur secara jelas pembagian kewenangan peradilan, sehingga tidak tepat jika dipaksakan ke ranah yang tidak sesuai.

“Tidak mungkin anggota TNI diselesaikan di pengadilan sipil, karena sudah ada aturannya. Itu yang harus ditempuh terlebih dahulu,” imbuhnya.

Dalam konteks yang lebih luas, Jim mengaitkan situasi ini dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menegaskan komitmen pemerintah dalam menuntaskan berbagai kasus hukum secara transparan dan adil. Presiden juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk membangun opini negatif terhadap pemerintah maupun institusi negara.

Menindaklanjuti hal tersebut, Jim mengajak semua pihak untuk mendukung proses penyelesaian kasus tanpa memperkeruh keadaan.

“Presiden sudah tegas meminta kasus ini diselesaikan. Jadi teman-teman yang melakukan aksi, dorong saja penyelesaian sesuai mekanisme yang ada. Jangan manfaatkan situasi untuk melemahkan institusi,” katanya.

Jim kembali mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus mengajak kelompok masyarakat sipil untuk tetap berada pada koridor yang konstruktif.

“Kita boleh kritis, tapi jangan kehilangan arah. Jangan sampai publik justru curiga, sebenarnya sebagian aktivis ini maunya apa,” pungkasnya.

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Program CKG bertujuan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia dan mengurangi beban penyakit yang bisa dicegah. FILE/IST Photo
DPR RI dan Komdigi Tekankan Pentingnya Preventif Kesehatan Nasional
Waktu Baca 2 Menit
Perkuat Pertahanan Semesta, Kominfo dan DPR Dorong Percepatan Transformasi Digital
Waktu Baca 2 Menit
BTN Salurkan 6 Juta KPR, Perkuat Akses Hunian bagi 24 Juta Masyarakat Indonesia
Waktu Baca 2 Menit
Sosiolog UGM: Partai Politik Hanya Menambah Barisan Oligarki Korup
Waktu Baca 3 Menit
PGN Perkuat Ekosistem BBG, Dorong Penggunaan Gas untuk Kendaraan Lebih Efisien dan Ramah Lingkungan
Waktu Baca 3 Menit

Kominfo dan DPR RI Dorong Ruang Aman Digital Demi Kesehatan Mental Anak

Waktu Baca 2 Menit

BTN Genjot Penyaluran Kredit, Tembus Rp400,63 Triliun di Kuartal I/2026

Waktu Baca 2 Menit

Kominfo dan DPR RI Dorong Literasi Digital Guna Ciptakan Ruang Siber Ramah Anak

Waktu Baca 3 Menit

BTN Jakarta International Marathon 2026 Diproyeksi Putar Ekonomi di Atas Rp200 Miliar

Waktu Baca 3 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Nasional

Sinergi Lintas Sektoral, Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

GAMKI dan Lembaga Kristen Kompak Polisikan JK Terkait Isi Ceramah

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Isu SARA Dianggap Berpotensi Sesatkan Publik

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Generasi Muda Harus Diingatkan Tentang Bahaya Kepentingan Asing

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Proses Hukum Militer Kasus Air Keras Wajib Dihormati dan Dikawal Publik

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Kasus Air Keras dan Isu Destabilitas Keamanan Negara, Publik Harus Waspada Soal Perang Informasi

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Narasi ‘Cuci Tangan’ Disorot, Pakar: Proses Masih Berjalan

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Penyerahan Jabatan Kabais Dinilai Tepat, TNI Jaga Objektivitas

Waktu Baca 3 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?