Telegraf – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga 2023-2025 Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo pada hari ini, Jumat (23/01/2026).
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Dito diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.
“Kami meyakini, pak Dito akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini sebab pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap sehingga perkara menjadi terang,” katanya kepada awak media, Jumat (23/01/2026).
KPK belum mengelaborasi keterkaitan Dito dalam perkara ini. Namun, perkara ini memang menyeret salah satu orang terdekat Dito, yakni mertuanya yang merupakan pemilik Maktour Group, Fuad Hasan. KPK telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah Fuad Hasan ke luar negeri selama enam bulan, Agustus 2025-Februari 2026.
Namun, mertua dari Dito ini menjadi satu-satunya nama yang dicegah ke luar negeri dalam kasus tersebut dan tak menjadi tersangka. Padahal, KPK telah menetapkan dua orang yang dicegah ke luar negeri sebagai tersangka. Mereka adalah Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas; dan eks Stafsus Menag bidang Ukhuwah Islamiyah, Ishfah Abidal Aziz.
Budi mengklaim, penyidik memastikan proses hukum penanganan kasus korupsi tersebut masih berlanjut. Lembaga antirasuah tersebut memang tengah berfokus untuk pembuktian peran dua tersangka saat ini. Namun, mereka pun membuka potensi untuk menagih pertanggungjawaban hukum kepada nama-nama lain yang terlibat.
“Nah ini kan penyidikan masih terus berjalan, nanti kita akan lihat perkembangannya, termasuk nanti fakta-fakta di persidangan dalam perkara haji ini seperti apa,” ujarnya.
“Tentu setiap penyidikan perkara selalu punya peluang untuk kemudian dikembangkan namun kemudian kita fokus dulu, kita lengkapi dulu berkas penyidikannya untuk tersangka ini.” imbuhnya.
Toh, kata dia, penyidik juga telah menyoroti peran asosiasi perusahaan travel haji dalam proses distribusi kuota dari Kementerian Agama ke perusahaan-perusahaan. Selain itu, peran tiap perusahaan yang menjual kuota tambahan untuk peserta haji khusus dengan berbagai nominal harga.
“Termasuk dugaan aliran uang dari para PIHK ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama. Nah ini siapa saja pihak-pihak yang berperan dalam itu,” pungkasnya.