Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Soal Polemik IMIP, Kemenhub: Izin Sudah Dicabut Sejak Oktober 2025
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.
Ekonomika

Soal Polemik IMIP, Kemenhub: Izin Sudah Dicabut Sejak Oktober 2025

Fajri Setiawan Selasa, 2 Desember 2025 | 12:13 WIB Waktu Baca 4 Menit
Bagikan
Pemukiman warga di Desa Bahomakmur dan kawasan industri nikel Indonesia Morowali Industrial Park atau PT IMIP di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Januari 2024. ANTARA/Mohamad Hamzah
Bagikan

Telegraf – Kementerian Perhubungan buka suara terkait polemik Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang disebut beroperasi tanpa adanya otorita negara di dalamnya.

Bandara yang berlokasi di Morowali, Sulawesi Tengah tersebut dinyatakan sudah dicabut izinnya melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 13 Oktober 2025.

“Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mencabut izin layanan penerbangan langsung internasional untuk Bandara IMIP Morowali sejak 13 Oktober 2025, jauh hari sebelum polemik muncul.” kata keterangan pers dari Kemenhub, Selasa (02/12/2025).

Dari Salinan peraturan tersebut dinyatakan jika pencabutan ini membatalkan status internasional sebelumnya yang sempat tertulis dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025.

“Dengan demikian Bandara IMIP sejak tanggal tersebut tidak lagi memiliki kewenangan untuk melayani penerbangan langsung ke atau dari luar negeri.” sebut keterangan tersebut.

Kemenhub menyebut bahwa pihaknya memberikan status internasional kepada IMIP bebarengan dengan sejumlah bandara lain pada Agustus 2025 lalu.

“Namun karena dianggap tidak memenuhi persyaratan lanjutan, status Bandara IMIP dicabut.” ujar keterangan tersebut.

Pembatalan status internasional Bandara IMIP dilakukan karena ada persyaratan-persyaratan yang tidak bisa dipenuhi pengelola Bandara IMIP sehingga Kemenhub memutuskan untuk mencabut status itu. Selama proses itu, tidak ada penerbangan internasional.

Sebagai informasi, melalui Kepmenhub Nomor KM 38 Tahun 2025 awalnya kemenhub telah menetapkan tiga bandar udara khusus untuk mengizinkan penerbangan internasional langsung, meskipun hanya untuk kondisi tertentu dan bersifat tidak permanen.

Ketiga bandara tersebut adalah Sultan Syarief Haroen Setia Negara (Riau), Weda Bay (Maluku Utara), dan Indonesia Morowali Industrial Park/IMIP (Sulawesi Tengah).

Namun, terjadi pembaruan pada ketetapan tersebut. Berdasarkan KM No. 55, hanya Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Riau yang dipertahankan statusnya sebagai bandara yang dapat melayani rute internasional langsung.

Bandara IMIP dan Bandara Weda Bay telah dicabut atau kehilangan izinnya untuk melayani penerbangan langsung dari atau ke luar negeri.

Baca Juga :  Libur Nataru, KAI Operasikan 35 Rangkaian Trainset Baru Buatan INKA

“Menetapkan Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau sebagai bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara,” tulis Diktum pertama Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025.

Permasalahan bandara IMIP ini dimulai saat Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyebut adanya sebuah bandara di wilayah Indonesia yang tak memiliki perangkat negara sama sekali. Belakangan diketahui, bandara tersebut beroperasi di kompleks industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah.

“Ini anomali, bandara tapi tak memiliki perangkat negara dalam bandara ada celah yang membuat rawan kedaulatan ekonomi,” kata Menhan Sjafrie.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan memastikan aparat negara sudah melakukan pengamanan di bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

“Kami sudah menempatkan personel di sana (Bandara IMIP) dari Bea Cukai, dari Kepolisian, Kementerian Perhubungan sendiri sudah ada Dirjen Otoritas bandara. Kami sudah turun ke sana,” kata Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, pekan lalu.

Dilansir dari laman Kementerian Perhubungan, pada Rabu (26/11/2025), Bandara IMIP dikelola secara swasta, tetapi beroperasi di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU).

Bandara ini memiliki kode ICAO WAMP dan IATA MWS dengan kelas bandara dikategorikan sebagai ‘Non-Kelas’, dengan status operasi ‘Khusus’ dan penggunaan ‘Domestik’. Dikatakan, otoritas bandara IMIP berada di bawah Otoritas Bandara Wilayah V Makassar.

Berdasarkan data Hubud, pada 2024, Bandara IMIP mencatat 534 pergerakan pesawat dengan sekitar 51.000 penumpang. Terkait kapasitas dan fasilitas teknis, Bandara IMIP memiliki landasan pacu sepanjang 1.890 meter dengan lebar 30 meter.

Bandara tersebut memiliki daya dukung landasan atau PCN berada di level 68/F/C/X/T. Selain itu, apron bandara juga dibangun sama dengan ukuran 96 × 83 meter, dan daya dukung yang sepadan (PCN 68/F/C/X/T). Sedangkan untuk keamanan pendaratan, Bandara IMIP memiliki runway strip seluas 2.010 × 300 meter.

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Dorong Transformasi Digital Underwriting, AJB Bumiputera 1912 Gandeng Seleris
Waktu Baca 3 Menit
Soal Polemik IMIP, Kemenhub: Izin Sudah Dicabut Sejak Oktober 2025
Waktu Baca 4 Menit
Perbaikan Akibat Bencana, Prabowo: Kita Punya Anggarannya
Waktu Baca 3 Menit
Korban Akibat Bencana di Sumut dan Sumbar Jadi 442 Jiwa
Waktu Baca 8 Menit
Prabowo Kunjungi Korban Banjir Sumatra, Pastikan Langkah Darurat Dilakukan
Waktu Baca 2 Menit

BNPB Sebut Jumlah Korban Meninggal Dunia di Sumut, Sumbar dan Aceh Jadi 303 Jiwa

Waktu Baca 7 Menit

Libur Nataru, KAI Operasikan 35 Rangkaian Trainset Baru Buatan INKA

Waktu Baca 3 Menit

Putin Sampaikan Belasungkawa Untuk Bencana di Sumatera dan Aceh

Waktu Baca 2 Menit

Sekjen Muhammadiyah Minta Hindari Konflik Internal dan Korupsi

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Ekonomika

CEO Danantara Komentari Rencana Merger Antara GoTo-Grab

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Whoosh Dapat Saingan Baru, Jakarta-Bandung Hanya 1,5 Jam Dengan Kereta Pajajaran

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Viralitas Tumbler Membuat Dirut KCI Diganti Dari Posisinya Jabatannya

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Jelang Nataru, Prabowo Panggil Bahlil dan Purbaya ke Istana

Waktu Baca 5 Menit
Photo Credit: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimbau Gubernur di seluruh Indonesia untuk tidak lagi menerbitkan izin pertambangan mineral dan batu bara (minerba) baru. Hal ini terkait dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) pada tanggal 10 Juni 2020 dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 173C UU No.3. / 2020 (UU Pertambangan Indonesia baru). REUTERS
Ekonomika

Ekonomi Indonesia Masih Ditopang Oleh Investasi, Hilirisasi dan Digitalisasi

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

Queen Máxima Apresiasi BTN, Kurangi Cicilan KPR Dengan Penukaran Sampah Rumah Tangga

Waktu Baca 4 Menit
Seorang wanita membonceng sepeda motor, bagian dari layanan ride-hailing Go-Jek, di jalan yang sibuk di Jakarta Pusat, Indonesia 18 Desember 2015. Presiden Indonesia secara terbuka menegur salah satu menteri kabinetnya pada hari Jumat karena tindakan keras terhadap layanan ride-hailing seperti Uber dan Go-Jek, yang memicu kemarahan di media sosial di negara di mana pilihan transportasi umum terbatas. REUTERS/Garry Lotulung
Ekonomika

Sistem Bagi Hasil Transportasi Online Dinilai Belum Adil dan Transparan

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Negosiasi Utang Whoosh, CEO Danantara Bakal Ajak Purbaya ke China

Waktu Baca 3 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?