Telegraf— Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam menindak kasus dugaan korupsi sektor minyak dan gas, termasuk di tubuh PT Pertamina (Persero). Penetapan Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 dinilai sebagai langkah tegas yang layak diapresiasi.
FSPPB menilai bahwa proses hukum ini merupakan momentum penting untuk membongkar praktik-praktik yang selama ini merusak integritas pengelolaan energi nasional. “Kami berharap tidak ada lagi pihak yang merasa kebal hukum dan menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi,” ujar Presiden FSPPB, Arie Gumilar.
Serikat pekerja juga menekankan komitmennya terhadap supremasi hukum dan mendorong semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat yang berwenang. FSPPB menegaskan, tidak ada ruang bagi praktik korupsi dan penyimpangan di perusahaan negara yang menjadi ujung tombak ketahanan energi nasional.
Kepada seluruh pekerja Pertamina, FSPPB mengimbau agar tetap fokus menjaga kelancaran distribusi energi dan tidak terpengaruh oleh dinamika hukum yang sedang berlangsung. “Pertamina harus tetap solid dan profesional dalam menjalankan operasionalnya demi kepentingan masyarakat luas,” tegas Arie.
Di sisi lain, FSPPB juga mengingatkan bahwa pelemahan pengelolaan migas nasional tidak lepas dari kebijakan struktural masa lalu, seperti pemecahan Pertamina ke dalam struktur holding-subholding dan rencana privatisasi. Mereka menilai kebijakan tersebut memperburuk kontrol negara terhadap sektor strategis ini.
FSPPB menyerukan kepada Presiden Republik Indonesia untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Reintegrasi Pertamina agar kembali berada langsung di bawah kendali presiden sesuai amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945.
Terakhir, FSPPB meminta dukungan publik agar Pertamina tetap kuat di tengah tantangan internal dan eksternal. Mereka berharap proses hukum ini menjadi titik awal reformasi tata kelola migas ke arah yang lebih bersih, profesional, dan berpihak pada kepentingan rakyat.