Telegraf – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, bahwa mantan Kadiv Humas Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo (FS) menjanjikan kepada Bharada E (Richard) akan memberhentikan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada Bharada E. Janji itulah yang mendorong Bharada E mengikuti arahan dari Ferdy Sambo dalam kasus tersebut.
“Richard mendapatkan janji dari FS akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus (penembakan dan pembunuhan berencana Brigadir J) yang terjadi. Namun faktanya, Richard tetap menjadi tersangka,” kata Listyo dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/08/2022).
Menurut Listyo, Janji FS itu pada akhirnya tidak dipenuhi dan Bharada E justru menjadi tersangka. Hal itu yang kemudian membuat Bharada E berubah pikiran dan ingin menyampaikan keterangan yang jujur dan sesuai dengan apa yang terjadi pada Brigadir J.
“Atas dasar tersebut, Richard menyampaikan akan mengatakan keterangan secara jujur dan terbuka. Ini yah mengubah semua informasi awal dan keterangan yang disampaikan saat itu,” ungkapnya.
“Pada 6 Agustus 2022, Richard ingin membuat dan menjelaskan peristiwa yang terjadi secara terang dan menuliskan keterangannya secara tertulis di mana di situ menjelaskan secara urut mulai dari Magelang sampai Duren Tiga dan mengakui dia tembak Yosua atas perintah FS,” jelasnya.
Ungkap Motif Sambo Habisi Brigadir J
Menurut Listyo Sigit, FS melakukan tindak pidana tersebut karena marah dan emosi setelah mendengar laporan Istrinya, Putri Candrawathi (PC) soal peristiwa di Magelang.
“Motif Saudara FS melakukan perbuatan tersebut karena yang bersangkutan marah dan emosi atas setelah mendengar laporan dari Ibu PC, terkait dengan peristiwa yang terjadi di Magelang yang dianggap mencederai harkat martabat keluarga,” bebernya.
Namun, Listyo tidak menerangkan lebih detail soal peristiwa yang terjadi di Magelang. Menurutnya, hal tersebut akan terungkap di pengadilan.
“Untuk lebih jelasnya nanti akan diungkapkan di persidangan,” tandasnya.
Diketahui, RDP kali ini membahas terkait penanganan kasus Brigadir J yang menjerat Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi (PC). Kapolri hadir dengan didampingi oleh 18 orang Tim Khusus (Timsus) penanganan kasus penembakan Brigadir J.
RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.
“Rapat kita mulai dan dibatasi 12.30 WIB, nanti kita perpanjang,” kata Pacul lalu mengetuk palu sidang.
Pacul berharap penjelasan Kapolri dalam RDP bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat sehingga tidak ada lagi spekulasi di tengah masyarakat.
“Berharap dengan kehadiran Pak Kapolri maka ini bisa dijelaskan dengan jernih sehingga tidak ada lagi spekulasi ke depan itu yang kita harapkan,” imbuhnya.