Telegraf – Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, salah satunya mengamanatkan perbankan bekerjasama dalam meningkatkan pelayanan perpajakan.
Dalam mendukung program-program yang diamanatkan pemerintah kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI (kode saham: BBNI) laukan kerjasama peningkatan pelayanan nasabah dengan DJP.
“Kami mengapresiasi BNI yang proaktif ikut membantu pembaruan sistem inti administrasi perpajakan ini. Sistem Inti Administrasi Perpajakan [SIAP] tidak dapat berdiri sendiri dan membutuhkan dukungan dari sistem institusi lain. Tentunya kami meyakini langkah ini akan memberikan manfaat optimal bagi penerimaan negara,” ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo, Selasa (28/6).
Direktur Utama BNI Royke Tumilaar menyampaikan perseroan memiliki komitmen dan visi yang sama untuk meningkatkan kualitas layanan kepada stakeholder dalam hal memanfaatkan teknologi dan informasi.
BNI berharap langkah ini dapat mendukung peningkatan kualitas layanan kepada wajib pajak, yang pada akhirnya juga diharapkan dapat mendukung penguatan basis layanan perpajakan demi meningkatkan penerimaan negara.
“Kami tentunya berterima-kasih kepada DJP yang memberikan BNI kesempatan untuk berkontribusi mewujudkan sistem perpajakan yang andal. Terlebih, kerja sama ini juga merupakan salah satu semangat kami di BNI untuk Go Digital,” tutur Royke.
Royke pun meyakini bahwa kerjasama ini akan meningkatkan proses layanan BNI seperti, kemudahan pembayaran Pajak melalui jaringan mobile Agen46 laku pandai.