Telegraf – Pemerintah menyiapkan sanksi terhadap calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi tahun 2021. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
Tjahjo mengatakan keputusan mengundurkan diri merugikan negara, baik dari sisi anggaran selama proses rekrutmen maupun dari formasi CPNS dan PPPK yang seharusnya terisi menjadi kosong. Tjahjo meminta kementerian/lembaga (K/L) terkait, khususnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar formasi yang ditinggalkan tersebut bisa diisi kembali apabila proses penetapan nomor induk pegawai (NIP) belum dilakukan.
Tjahjo mengatakan sistem pengadaan CPNS dan PPPK secara keseluruhan, baik pada tahap pengumuman, seleksi kompetensi dasar dan bidang menggunakan computer assisted test (CAT), penetapan hasil akhir, penetapan NIP, sampai dengan pengangkatan ASN akan diperkuat. Hal itu bertujuan agar kondisi ini tidak terjadi kembali.
“Kami dalam tim panitia seleksi nasional bersama BKN dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK tersebut diterima. Seandainya ada di antara, mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara dan memiliki efek jera dikemudian hari,” katanya, Senin (30/05/2022).
Dalam pengadaan CPNS, pemerintah telah menghitung secara saksama berapa jumlah SDM yang dibutuhkan beserta dengan biaya dalam penyelenggaraan seleksinya.
“Dengan biaya itu, pemerintah seharusnya mendapatkan ASN yang dibutuhkan. Namun, karena ada yang mengundurkan diri, formasinya jadi kosong. Biaya yang dikeluarkan besar, tetapi tidak mendapatkan SDM-nya,” terangnya.
Berdasarkan Pasal 54 Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, pelamar yang telah lulus seleksi akan diangkat menjadi CPNS oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP oleh BKN. Jika mengundurkan diri diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk periode satu tahun berikutnya.
Hal ini juga berlaku untuk PPPK yang mengundurkan diri dimana tercantum dalam Pasal 35 Peraturan Menteri PANRB 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan Pasal 41 Peraturan Menteri PANRB 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.
Akan tetapi, kewenangan PPK dalam memberikan sanksi tambahan bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing dan ditetapkan oleh PPK pada saat pengumuman seleksi dengan konsekuensi yang diberikan kepada pelamar.
Selanjutnya, ia mengatakan apabila formasi yang ditinggalkan oleh pelamar tidak bisa diisi pada tahun ini, maka sesuai dengan mekanisme perencanaan dan pengadaan ASN, hal tersebut dapat diusulkan kembali dengan mengajukan usulan kebutuhan serta penghitungan analisa jabatan dan beban kerja sesuai dengan kebutuhan organisasi baik CPNS maupun PPPK pada tahun anggaran berikutnya.