Telegraf – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Bambang Soesatyo, ketika bertemu dengan Indonesian Diaspora Network, menjelaskan tentang perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal merupakan salah satu bagian dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di Manama, Bahrain pada Jumat lalu (5/11/2021).
Kendati demikian, menurutnya, bahwa pelaku dapat dijerat dengan ancaman penjara 3-15 tahun dan denda sebesar BHD 2.000-10.000 sesuai dengan Undang-Undang TPPO Bahrain, serta menanggung biaya pemulangan korban ke negara asalnya.
Tambahnya pula, berlakunya Undang-Undang Hukum Pidana Bahrain menegaskan bahwa para pelaku pekerja asusila dapat dijerat ancaman hukuman 2-7 tahun penjara.
Berdasarkan laporan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bahrain, pelaku merupakan Warga Negara (WN) Bangladesh yang menetap di Bahrain.
Namun jarang TPPO dapat bekerja sama dengan Warga Negara Indonesia (WNI) atau PMI. Pasalnya, modus yang dilaksanakan adalah dengan cara rayuan, godaan, dan iming-iming pekerjaan dengan gaji besar yang ditawarkan oleh oknum WNI/PMI dan WN Bangladesh melalui berbagai media sosial, baik WhatsApp dan Facebook.
“Selain telah mengingatkan untuk berhati-hati dalam mempublikasikan data diri/foto pribadi di berbagai media sosial, KBRI Bahrain juga telah memperingatkan dengan keras kepada WNI/PMI yang bekerjasama dengan WNA membantu merekrut PMI untuk dipekerjakan paksa sebagai tenaga kerja asusila, agar segera menghentikan perilaku yang tidak terpuji dan merendahkan martabat bangsa Indonesia tersebut,” ungkap Bamsoet dikutip dari Tempo.
Namun demikian, dugaan praktek ilegal yang dilakukan WN Bangladesh kerjasama dengan WNI/PMI merekrut PMI baru sebagai tenaga kerja asusila.
“Rata-rata pelaku telah dijatuhi hukuman penjara selama 3-11 tahun, tanpa mendapatkan remisi/grasi serta deportasi untuk selamanya,” ujarnya.
Di sisi berbeda, KBRI Bahrain juga telah melakukan kerja sama dengan Pemerintah Kerajaan Bahrain untuk melakukan vaksinasi gratis kepada WNI. Tercatat sekitar 200 PMI telah mendapatkan vaksinasi pada September 2021.
“Kita berharap pemerintah Kerajaan Bahrain bisa memperluas jangkauan vaksinasi untuk para pekerja migran, khususnya dari Indonesia, mengingat hubungan baik kedua negara selama ini telah berjalan baik. Di Indonesia, kita juga melakukan vaksinasi terhadap para WNA, termasuk untuk WN Bahrain,” pungkasnya.
Bamsoet berharap kepada Indonesian Diaspora Network untuk memantau atau menelusuri praktek kerja kotor yang terjadi, secepatnya melaporkan ke KBRI Bahrain di Manama. Penilaiannya, kerja sama kedutaan dengan instansi penegak hukum di negara tersebut dinilai mendekati keberhasilan.
Pertemuan tersebut, Bamsoet bertemu dengan Kuasa Usaha Republik Indonesia, Firdauzie Dwiandika dan Anggota MPR RI, Robert Kardinal.
Photo Credit: Pertemuan Ketua MPR RI, Bamsoet Soesatyo dan Indonesian Diaspora Network, di Manama, Bahrain, Jumat, 5 November 2021. FILE IST PHOTO.