Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Luhut: PPKM Dilanjutkan Sebagai Instrumen Pengendalian Covid-19
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

Luhut: PPKM Dilanjutkan Sebagai Instrumen Pengendalian Covid-19

Hanna Iffah Selasa, 24 Agustus 2021 | 00:30 WIB Waktu Baca 8 Menit
Bagikan
Photo Credit : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan. FILE/DOK/IST. PHOTO
Photo Credit : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan. ANTARA
Bagikan

Telegraf – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan tetap menjadi instrumen penanganan selama pandemi COVID-19 masih ada di Indonesia.

“Saya banyak memperoleh pertanyaan apakah PPKM akan dilanjutkan atau dihentikan. Saya ingin menjelaskan bahwa selama COVID-19 ini masih menjadi pandemi, PPKM ini akan tetap digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat,” tkatanya saat konferensi pers secara virtual, di Jakarta, Senin (23/08/2021).

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang PPKM Jawa-Bali dari 24 hingga 30 Agustus 2021. Pada perpanjangan ini sejumlah daerah mengalami penurunan level.

“Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3,” kata Jokowi.

Luhut mengindikasikan akan terjadi perubahan skema penerapan PPKM. Level PPKM kemungkinan akan diturunkan menjadi Level 2 dan 1. Syaratnya, kasus COVID-19 menunjukan tren menurun di level sebelumnya.

“Oleh karena itu, evaluasi akan dilakukan setiap minggu sehingga perubahan situasi dapat direspon secara cepat,” lanjut Luhut.

Seperti diketahui, kebijakan PPKM pertama kali diterapkan Juli 2021 lalu dengan status PPKM darurat. Status itu kemudian berubah menjadi PPKM Level 2-4 yang diterapkan sampai 2 Agustus 2021, dan masih terus diperpanjang pemerintah beberapa kali sampai hari ini.

Menko Marves Luhut menambahkan, seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden, Untuk periode penerapan PPKM Level 4, 3, dan 2 periode 24-30 Agustus 2021 wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya dan Surabaya Raya mengalami penurunan Level, dari PPKM Level 4 ke Level 3 pada minggu ini, sehingga kabupaten /kota yang masuk ke Level 3 bertambah menjadi sebanyak 67 kabupaten/kota. Untuk level 2 jumlahnya bertambah menjadi 10 kabupaten/kota.

Terkait keputusan ini nantinya akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri secara lebih mendetail.

Khusus untuk wilayah aglomerasi Bali, Malang Raya Solo Raya serta Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), untuk saat ini masih pada level 4, tetapi pihaknya memperkirakan akan turun menjadi Level 3 pada beberapa minggu ke depan dengan perbaikan yang
terus menerus dalam penanganan COVID-19, terutama agar meningkatkan kesembuhan lebih cepat dan menekan laju kematian.

Dalam evaluasi level PPKM di atas, Pemerintah kembali memasukkan data indikator kematian sebagai penilaian Asesmen Level sesuai acuan yan ditetapkan oleh WHO. Hal ini terjadi karena perbaikan
data kematian di beberapa wilayah yang sudah lebih baik, dan telah kasus-kasus kematian yang sebelumnya tidak terlaporkan sudah banyak dilaporkan.

Namun, dalam beberapa hari kedepan akan kembali terjadi kenaikan tren kasus konfirmasi dan juga kasus kematian akibat tabungan kasus konfrimasi dan kematian yang dikeluarkan oleh beberapa Kabupaten/Kota.

Terkait angka kematian yang masih tinggi di beberapa wilayah ini, Luhut mengatakan, dalam arahannya, Presiden meminta secara khusus untuk segera dilakukan pengecekan dan intervensi di lapangan.

Salah satu penyebab tingginya angka kematian adalah masih enggannya masyarakat untuk melakukan isolasi terpusat sehingga terjadi perburukan ketika melakukan isolasi mandiri yang menyebabkan telatnya mereka dibawa ke fasilitas kesehatan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan tetap menjadi instrumen penanganan selama pandemi COVID-19 masih ada di Indonesia.

“Saya banyak memperoleh pertanyaan apakah PPKM akan dilanjutkan atau dihentikan. Saya ingin menjelaskan bahwa selama COVID-19 ini masih menjadi pandemi, PPKM ini akan tetap digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat,” tegas Menko Marves Luhut dalam konferensi pers secara virtual, di Jakarta, Senin (23/8/2021).

Baca Juga :  Megawati Institute: Tuntutan Buruh 2026 Bukan Aspirasi Tapi Kebutuhan Mendesak

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang PPKM Jawa-Bali dari 24 hingga 30 Agustus 2021. Pada perpanjangan ini sejumlah daerah mengalami penurunan level.

“Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3,” kata Presiden.

Luhut mengindikasikan akan terjadi perubahan skema penerapan PPKM. Level PPKM kemungkinan akan diturunkan menjadi Level 2 dan 1. Syaratnya, kasus COVID-19 menunjukan tren menurun di level sebelumnya.

“Oleh karena itu, evaluasi akan dilakukan setiap minggu sehingga perubahan situasi dapat direspon secara cepat,” lanjut Menko Marves Luhut.

Seperti diketahui, kebijakan PPKM pertama kali diterapkan Juli 2021 lalu dengan status PPKM darurat. Status itu kemudian berubah menjadi PPKM Level 2-4 yang diterapkan sampai 2 Agustus 2021, dan masih terus diperpanjang pemerintah beberapa kali sampai hari ini.

Menko Marves Luhut menambahkan, seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden, Untuk periode penerapan PPKM Level 4, 3, dan 2 periode 24-30 Agustus 2021 wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya dan Surabaya Raya mengalami penurunan Level, dari PPKM Level 4 ke Level 3 pada minggu ini, sehingga kabupaten /kota yang masuk ke Level 3 bertambah menjadi sebanyak 67 kabupaten/kota. Untuk level 2 jumlahnya bertambah menjadi 10 kabupaten/kota.

Terkait keputusan ini nantinya akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri secara lebih mendetail.

Khusus untuk wilayah aglomerasi Bali, Malang Raya Solo Raya serta Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), untuk saat ini masih pada level 4, tetapi pihaknya memperkirakan akan turun menjadi Level 3 pada beberapa minggu ke depan dengan perbaikan yang
terus menerus dalam penanganan COVID-19, terutama agar meningkatkan kesembuhan lebih cepat dan menekan laju kematian.

Dalam evaluasi level PPKM di atas, Pemerintah kembali memasukkan data indikator kematian sebagai penilaian Asesmen Level sesuai acuan yan ditetapkan oleh WHO. Hal ini terjadi karena perbaikan
data kematian di beberapa wilayah yang sudah lebih baik, dan telah kasus-kasus kematian yang sebelumnya tidak terlaporkan sudah banyak dilaporkan.

Namun, dalam beberapa hari kedepan akan kembali terjadi kenaikan tren kasus konfirmasi dan juga kasus kematian akibat tabungan kasus konfrimasi dan kematian yang dikeluarkan oleh beberapa Kabupaten/Kota.

Terkait angka kematian yang masih tinggi di beberapa wilayah ini, Luhut mengatakan, dalam arahannya, Presiden meminta secara khusus untuk segera dilakukan pengecekan dan intervensi di lapangan.

Salah satu penyebab tingginya angka kematian adalah masih enggannya masyarakat untuk melakukan isolasi terpusat sehingga terjadi perburukan ketika melakukan isolasi mandiri yang menyebabkan telatnya mereka dibawa ke fasilitas kesehatan.

“Untuk itu, lagi-lagi Pemerintah terus menghimbau dan mengajak masyarakat yang terkonfirmasi positif COVID-19 agar dapat segera masuk ke dalam pusat-pusat Isolasi yang telah disediakan jaminan Obat-obatan, tenaga kesehatan, dan makanan. Izinkan saya menyampaikan bahwa Positif COVID-19 bukanlah Aib yang harus ditutupi, mari cegah sedari dini. Supaya kita tentunya bisa saling menjaga dan terhindar dari pandemi ini,” tuturnya.

Izinkan saya menyampaikan bahwa Positif COVID-19 bukanlah Aib yang harus ditutupi, mari cegah sedari dini. Supaya kita tentunya bisa saling menjaga dan terhindar dari pandemi ini,” tuturnya.


Photo Credit : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan. ANTARA

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Megawati Institute: Tuntutan Buruh 2026 Bukan Aspirasi Tapi Kebutuhan Mendesak
Waktu Baca 4 Menit
Regenerasi Petani, Penghasil Gula Dunia dan Swa Sembada Pangan di Negeri Sendiri
Waktu Baca 9 Menit
Sinergi Teknologi dan Masyarakat Jadi Kunci Pertahanan Semesta di Era Digital
Waktu Baca 2 Menit
Komnas Disabilitas Serukan Semua Pihak Dukung Event Special Olympics di NTT
Waktu Baca 4 Menit
Dampak Konflik Timur Tengah: Harga Minyak Dunia Naik, Beban Subsidi BBM Indonesia Kian Berat
Waktu Baca 3 Menit

Strategi Digital Marketing 2026: KOL, Media, SEO & GEO untuk Dominasi Google dan AI Search

Waktu Baca 6 Menit

Kecelakaan Kereta Bekasi Timur: Kronologi, Peran Taksi, dan Celah Sistem yang Dipertanyakan

Waktu Baca 4 Menit

Membangun Fondasi AI dari Lapisan Paling Krusial: Pendekatan Panduit untuk Infrastruktur Masa Depan

Waktu Baca 3 Menit

Menggugat Etika Keluarga Dalam Ruang Negara

Waktu Baca 11 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Magang Nasional
Nasional

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Sinergi Lintas Sektoral, Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

GAMKI dan Lembaga Kristen Kompak Polisikan JK Terkait Isi Ceramah

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Isu SARA Dianggap Berpotensi Sesatkan Publik

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Proses Hukum Andrie Yunus, Aktivis 98: Jangan Ada Yang “Memancing di Air Keruh”

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Generasi Muda Harus Diingatkan Tentang Bahaya Kepentingan Asing

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Proses Hukum Militer Kasus Air Keras Wajib Dihormati dan Dikawal Publik

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Kasus Air Keras dan Isu Destabilitas Keamanan Negara, Publik Harus Waspada Soal Perang Informasi

Waktu Baca 5 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?