Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Hari Kedua Penyekatan Mudik, Terjadi Kepadatan di Tol Japek
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

Hari Kedua Penyekatan Mudik, Terjadi Kepadatan di Tol Japek

Didik Fitrianto Jumat, 7 Mei 2021 | 06:01 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
Kendaraan terjebak macet di Jalan Tol Cawang-Grogol, Jakarta, Sabtu 1 Mei 2021. Berdasarkan data transaksi volume lalu lintas di Gerbang Tol Cikampek Utama pada H-5 larangan mudik dari pukul 6.00-17.12 WIB, 14.382 kendaraan meninggalkan Jakarta masuk ke GT Cikatama menuju Palimanan. /Antara/Galih Pradipta
Kendaraan terjebak macet di Jalan Tol Cawang-Grogol, Jakarta. Berdasarkan data transaksi volume lalu lintas di Gerbang Tol Cikampek Utama pada H-5 larangan mudik dari pukul 6.00-17.12 WIB, 14.382 kendaraan meninggalkan Jakarta masuk ke GT Cikatama menuju Palimanan. ANTARA/Galih Pradipta
Bagikan

Telegraf – Memasuki hari kedua larangan mudik, Jumat (07/05), Tol Jakarta-Cikampek terpantau padat. Kepadatan terjadi sejak hari pertama mudik dilarang pada Kamis (06/05), akibat penyekatan kendaraan dalam rangka antisipasi pemudik.

Jasa Marga melaporkan pukul 01.12 WIB, kepadatan terjadi di Cikarang Barat Km 28 hingga Km 31 arah Cikampek. Namun, Cikampek – Dawuan – Cikarang – Cikunir – Cawang terpantau lancar.

Lalu pukul 02.01 WIB, Cikarang Barat Km 30 hingga Km 31+400 arah Cikampek juga padat. Selain penyekatan pemudik, kepadatan ini juga disebabkan penanganan kecelakaan truk di lajur kiri Km 31+400.

Hingga pukul 03.00 WIB, Cikarang Barat Km 30 hingga Km 31+400 arah Cikampek terpantau masih padat akibat penyekatan pemudik. Kecelakaan truk di lajur kiri Km 31+400 pun masih ditangani.

Sementara itu, Cikampek – Dawuan – Cikarang – Cikunir – Cawang terpantau lancar.

Penyekatan arah Cikampek dilakukan di KM 31 Cikarang Barat, mulai hari Kamis (05/06) pukul 00.00 WIB hingga Senin (17/5) pukul 24.00 WIB. Hanya kendaraan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 tahun 2021 yang dapat melanjutkan perjalanan.

Sementara itu, PT Jasa Marga (Persero) Tbk ikut mendukung larangan mudik pada dengan menutup Tol Layang MBZ di ruas Tol Cikampek. Jalan Layang MBZ ditutup dua arah sementara hingga 18 Mei 2021 pukul 23.59 WIB untuk mendukung pengendalian transportasi.

Baca Juga :  Megawati Institute: Tuntutan Buruh 2026 Bukan Aspirasi Tapi Kebutuhan Mendesak

530 Kendaraan Diputar Balik di Gerbang Tol Cikarang Barat

Sebelumnya, TMC Polda Metro Jaya melaporkan kemarin hingga pukul 21.52 WIB, sebanyak 530 kendaraan diputar balik di Gerbang Tol Cikarang Barat. Saat itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo turun ke lapangan memantau langsung penyekatan.

“Dalam rangka ops kepolisian Ketupat Jaya 2021, Polri melakukan penyekatan dan memutar-balikkan kendaraan sebanyak 530 di GT. Cikarang Barat,” tulis keterangan di Twitter resmi TMC Polda Metro

Kebijakan larangan mudik 6-17 Mei diatur dalam Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2021.

Bagi warga yang masih nekat mudik, mereka akan diberi sanksi diputar balik hingga dikenai sanksi lain yang berlaku. Salah satunya pidana atau denda bagi travel gelap yang bisa dikenakan Pasal 303 UU LLAJ.


Photo Credit: Kendaraan terjebak macet di Jalan Tol Cawang-Grogol, Jakarta. Berdasarkan data transaksi volume lalu lintas di Gerbang Tol Cikampek Utama akibat larangan mudik dari pemerintah. ANTARA/Galih Pradipta

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Megawati Institute: Tuntutan Buruh 2026 Bukan Aspirasi Tapi Kebutuhan Mendesak
Waktu Baca 4 Menit
Regenerasi Petani, Penghasil Gula Dunia dan Swa Sembada Pangan di Negeri Sendiri
Waktu Baca 9 Menit
Sinergi Teknologi dan Masyarakat Jadi Kunci Pertahanan Semesta di Era Digital
Waktu Baca 2 Menit
Komnas Disabilitas Serukan Semua Pihak Dukung Event Special Olympics di NTT
Waktu Baca 4 Menit
Dampak Konflik Timur Tengah: Harga Minyak Dunia Naik, Beban Subsidi BBM Indonesia Kian Berat
Waktu Baca 3 Menit

Strategi Digital Marketing 2026: KOL, Media, SEO & GEO untuk Dominasi Google dan AI Search

Waktu Baca 6 Menit

Kecelakaan Kereta Bekasi Timur: Kronologi, Peran Taksi, dan Celah Sistem yang Dipertanyakan

Waktu Baca 4 Menit

Membangun Fondasi AI dari Lapisan Paling Krusial: Pendekatan Panduit untuk Infrastruktur Masa Depan

Waktu Baca 3 Menit

Menggugat Etika Keluarga Dalam Ruang Negara

Waktu Baca 11 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Magang Nasional
Nasional

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Sinergi Lintas Sektoral, Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

GAMKI dan Lembaga Kristen Kompak Polisikan JK Terkait Isi Ceramah

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Isu SARA Dianggap Berpotensi Sesatkan Publik

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Proses Hukum Andrie Yunus, Aktivis 98: Jangan Ada Yang “Memancing di Air Keruh”

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Generasi Muda Harus Diingatkan Tentang Bahaya Kepentingan Asing

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Proses Hukum Militer Kasus Air Keras Wajib Dihormati dan Dikawal Publik

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Kasus Air Keras dan Isu Destabilitas Keamanan Negara, Publik Harus Waspada Soal Perang Informasi

Waktu Baca 5 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?