Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca 23 Maret-5 April, Kembali Ada Perpanjangan PPKM Mikro
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Ekonomika

23 Maret-5 April, Kembali Ada Perpanjangan PPKM Mikro

Didik Fitrianto Sabtu, 20 Maret 2021 | 05:02 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
Photo Credit: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas. FILE/BPMI/Rahmat
Photo Credit: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas. FILE/BPMI/Rahmat
Bagikan

Telegraf – Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pembelakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Penerapan PPKM Mikro yang telah memasuki jilid 4 untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

PPKM Mikro jilid 4 tersebut akan berlaku mulai 23 Maret hingga 5 April 2021 mendatang.

Secara umum aturan yang diberlakukan dalam PPKM Mikro jilid IV tidak berbeda jauh atau hampir sama dengan PPKM Mikro jilid 1,2 dan 3. Namun dalam PPKM Mikro jilid 4 ada penambahan wilayah menjadi 15 provinsi.

“Bahwa ini diperpanjang 23 Maret sampai 5 April dan 5 daerah tambahan adalah Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat sehingga menjadi 15 daerah,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto, Jumat (19/03/2021).

Diketahui, sebelumnya ada 10 provinsi yang menerapkan PPKM Mikro yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Banten, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

Airlangga menjelaskan pembatasan yang diterapkan selama PPKM mikro jilid 4 hampir sama dengan PPKM periode sebelumnya.

Antara lain, pembatasan kegiatan perkantoran atau work from office (WFO) sebesar 50 persen, dine in atau makan di restoran dibatasi 50 persen dengan membolehkan layanan pesan antar, dan fasilitas umum dibatasi maksimal 50 persen.

Kemudian, pusat perbelanjaan atau mal beroperasi hingga pukul 21.00, dan sektor esensial serta konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.

Baca Juga :  Airlangga: Hilirisasi Industri Jadi Kunci Ketahanan Ekonomi di Tengah Risiko Global

Hanya saja pada PPKM Mikro jilid 4 ini, pemerintah mulai mengizinkan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara tatap muka.

Namun izin untuk kegiatan belajar mengajar secara tatap muka hanya berlaku untuk perguruan tinggi atau akademi.

Kegiatan tatap muka dilakukan secara bertahap dengan proyek percontohan dan menerapkan protokol kesehatan.

“Kegiatan belajar mengajar untuk yang di bawah SMA atau SMK secara daring atau online, sedangkan tatap muka sudah bisa dibuatkan protokol untuk prototipe di perguruan tinggi dan akademi dan berbasis proses dengan Perda (peraturan daerah) dan Perkada (peraturan kepala daerah),” ucapnya.

Selain itu, dalam PPKM Mikro jilid 4, pemerintah juga mengizinkan digelarnya kegiatan seni budaya dengan kapasitas maksimal 25 persen dan sesuai protokol kesehatan.

Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2021, para gubernur yang wilayahnya ditetapkan sebagai penerapan PPKM mikro agar dapat menindaklanjuti instruksi tersebut dengan menerbitkan surat edaran atau Instruksi Gubernur tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM mikro di wilayah masing-masing.

Saat ini masih berlaku PPKM Mikro jilid 3 terhitung mulai 9 hingga 22 Maret 2021 mendatang.


Photo Credit: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas. FILE/Rahmat

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Baju Padel Wanita
5 Rekomendasi Baju Padel Wanita Terbaik Dengan Harga Di Bawah Rp. 300.000
Waktu Baca 4 Menit
Mentalitas Kepiting, Membongkar Tren Serangan Personal di Media Sosial
Waktu Baca 4 Menit
Magang Nasional
Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Waktu Baca 3 Menit
vivo Y31d Pro
vivo Y31d Pro Resmi Masuk Indonesia, Andalkan Baterai 7000mAh dan Fast Charging 90W
Waktu Baca 2 Menit
Gindaco - Promo Hari Kartini
Rayakan Semangat Kartini, F&B ID Hadirkan Promo Spesial untuk Perempuan di Seluruh Indonesia
Waktu Baca 6 Menit

BTN Gandeng INKOPPAS Garap Digitalisasi Pasar, Perluas Akses KUR Pedagang

Waktu Baca 2 Menit

OJK Dorong Integrasi Literasi Keuangan di Sekolah untuk Perkuat Ketahanan Finansial Generasi Muda

Waktu Baca 2 Menit

HPE Tembaga Turun 4,97% Paruh Kedua April 2026, Harga Emas Ikut Melemah

Waktu Baca 2 Menit

BTN gandeng Indosat Jajaki Integrasi Layanan

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Ekonomika

Airlangga: Hilirisasi Industri Jadi Kunci Ketahanan Ekonomi di Tengah Risiko Global

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

BTN Salurkan 6 Juta KPR, Perkuat Akses Hunian bagi 24 Juta Masyarakat Indonesia

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

PGN Perkuat Ekosistem BBG, Dorong Penggunaan Gas untuk Kendaraan Lebih Efisien dan Ramah Lingkungan

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

BTN Genjot Penyaluran Kredit, Tembus Rp400,63 Triliun di Kuartal I/2026

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

BTN Jakarta International Marathon 2026 Diproyeksi Putar Ekonomi di Atas Rp200 Miliar

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

BTN Bangun Loan Factory, Dorong Efisiensi dan Kendali Risiko Kredit

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

DSLNG Bidik Produksi Hingga 2,105 Juta Ton, Alokasi Kargo Tunggu Arah Pemerintah

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

DSLNG Raih PROPER Hijau 2026, Dorong Efisiensi dan Nilai Ekonomi Berkelanjutan

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?