Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca KPK Sebut Juliari Memungkinkan Dituntut Hukuman Mati
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

KPK Sebut Juliari Memungkinkan Dituntut Hukuman Mati

A. Chandra S. Kamis, 18 Februari 2021 | 23:40 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
Photo Credit: Juliari P. Batubara memakai rompi oranye tahanan KPK, dikawal petugas menuju jeruji besi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (06/12/2020). ANTARA/Dimas Reviyanto
Photo Credit: Juliari P. Batubara memakai rompi oranye tahanan KPK, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (06/12/2020). ANTARA/Dimas Reviyanto
Bagikan

Telegraf – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menilai eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara bisa dijerat hukuman mati.

Tapi, KPK juga perlu mengkaji kembali urgensi pemberian tuntutan hukuman tersebut.

“Tentu akan kami lihat sejauh mana urgensinya pemberian hukuman mati. (Hukuman mati) Itu dimungkinkan, tapi tidak semua perkara korupsi (harus dijatuhi hukuman mati),” katanya, Kamis (18/02/2021).

Marwata menilai hukuman mati memang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi khususnya di pasal 2.

Dimana pasal itu menyebutkan jika hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan dalam keadaan bencana maupun dalam keadaan perang.

“Korupsi yang betul-betul menyangkut korupsi dana penanggulangan bencana, dana menyangkut pengadaan senjata saat berperang. Itu yang dimungkinkan dijatuhi hukuman mati kepada koruptor,” terangnya.

Sebelumnya Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej menilai mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara layak dituntut dengan hukuman mati. Sebab, kedua eks Menteri itu melakukan korupsi di saat pandemi Covid-19 sedang melanda.

Hal itu disampaikan oleh Omar dalam diskusi online yang digelar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, dengan tema ‘Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi’, Selasa (16/02/2021) kemarin.

Ia mengatakan tindak pidana yang dilakukan di saat pandemi Covid-19 harus dimaknai sebagai hal memberatkan.

“Dalam konteks penegakan hukum pidana di situ ada modifikasi hukum acara pidana. Yang pertama adalah secara materiil kasus-kasus pidana yang ada tidak menimbulkan persoalan yang berarti dalam penegakan hukum artinya secara materiil tidak menimbulkan persoalan tidak ada kendala di situ, justru sebaliknya kejahatan yang dilakukan di era pandemi seperti ini harus dimaknai sebagai hal yang memberatkan,” terangnya.

Omar juga menyinggung soal tindak pidana korupsi yang dilakukan Edhy Prabowo dan Juliari Batubara. Ia menjelaskan, Edhy dan Juliari melakukan korupsi di saat keadaan darurat yakni pandemi Covid-19. Untuk itu, ia menilai kedua eks menteri itu layak dituntut dengan ancaman hukuman mati.

“Kedua kasus korupsi yang terjadi pada era pandemi, seperti misalnya kita ketahui bersama misalnya bahwa dua mantan menteri terkena OTT KPK pada akhir tahun 2020. Yang satu pada bulan akhir November, yang satu pada 4 Desember. Bagi saya kedua mantan menteri ini melakukan perbuatan korupsi yang kemudian kena OTT KPK, bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi, yang mana pemberatannya sampai pidana mati,” tandasnya.


Photo Credit: Juliari P. Batubara memakai rompi oranye tahanan KPK, saat akan menuju jeruji besi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (06/12/2020). ANTARA/Dimas Reviyanto

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Darmo Gandul vs Gatoloco: Aktivisme dan Perang Pikiran Zaman Baru
Waktu Baca 10 Menit
Lawan Judi Online, Kominfo dan DPR Tingkatkan Literasi Digital Bagi Masyarakat
Waktu Baca 2 Menit
DAI: Industri Asuransi Tahan Tekanan Global, Unitlink Tetap Tunjukkan Kinerja Positif
Waktu Baca 4 Menit
Kupeluk Kamu Selamanya
Seberapa Jauh Ibu Berjuang? “Kupeluk Kamu Selamanya” Siap Menguras Air Mata di Bioskop
Waktu Baca 2 Menit
Foto : Noormahal, Delhi NCR Karnal, Autograph Collection - Exterior
Autograph Collection Debut di India, Noormahal Hadirkan Istana Mewah dengan Sentuhan Sejarah dan Desain Modern
Waktu Baca 4 Menit

Tanda Tangan Elektronik Melejit 250%, Privy Ungkap Ancaman Dokumen Digital Palsu Masih Tinggi

Waktu Baca 3 Menit

Bite Me Sweet: Saat Dessert Jadi Cerminan Karakter, Luvita Ho Bawa Indonesia ke Panggung Asia

Waktu Baca 4 Menit

AS Klaim Sita Sebuah Kapal Berbendera Iran di Selat Hormuz, Teheran Merespon Cepat

Waktu Baca 7 Menit

Ketika Pendamai Dituduh Menista Agama

Waktu Baca 9 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Magang Nasional
Nasional

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Sinergi Lintas Sektoral, Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

GAMKI dan Lembaga Kristen Kompak Polisikan JK Terkait Isi Ceramah

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Isu SARA Dianggap Berpotensi Sesatkan Publik

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Proses Hukum Andrie Yunus, Aktivis 98: Jangan Ada Yang “Memancing di Air Keruh”

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Generasi Muda Harus Diingatkan Tentang Bahaya Kepentingan Asing

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Proses Hukum Militer Kasus Air Keras Wajib Dihormati dan Dikawal Publik

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Kasus Air Keras dan Isu Destabilitas Keamanan Negara, Publik Harus Waspada Soal Perang Informasi

Waktu Baca 5 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?