Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Aung San Suu Kyi Ditambahi Dakwaan Baru
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Internasional

Aung San Suu Kyi Ditambahi Dakwaan Baru

Didik Fitrianto Rabu, 17 Februari 2021 | 02:48 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
Photo Credit: Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi berfoto di Naypyitaw, Myanmar, pada 27 Januari 2021. REUTERS
Photo Credit: Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi berfoto di Naypyitaw, Myanmar, pada 27 Januari 2021. REUTERS
Bagikan

Telegraf – Polisi di Myanmar mengajukan dakwaan baru terhadap Aung San Suu Kyi, kata pengacaranya pada, Selasa (16/02/2021). Hal tersebut membuat Suu Kyi dapat ditahan tanpa batas dan tanpa melalui pengadilan.

Pengacara Suu Kyi, Khin Maung Zaw mengatakan kepada wartawan setelah bertemu dengan hakim di sebuah pengadilan di ibu kota, Naypyitaw, bahwa Suu Kyi telah didakwa melanggar Pasal 25 UU Manajemen Bencana Alam, yang telah digunakan untuk menghukum orang-orang yang melanggar pembatasan terkait pandemi Covid-19. Suu Kyi sebelumnya didakwa memiliki walkie-talkie yang diimpor tanpa mendaftarkannya.

Hukuman maksimum bagi pelanggaran terkait Covid-19 adalah tiga tahun penjara. Namun dakwaan baru itu membuatnya mungkin ditahan tanpa batas dan tanpa melalui pengadilan karena adanya perubahan dalam Hukum Pidana yang diberlakukan junta pekan lalu,

Presiden tersingkir Win Myint didakwa dengan UU yang sama sewaktu ia dan Suu Kyi ditahan saat pengambilalihan kekuasaan. Suu Kyi menduduki jabatan tinggi di pemerintahan sebagai penasihat negara.

Sementara itu protes nasional di Myanmar terhadap militer yang menggulingkan pemerintah sipil terpilih, berlanjut Selasa (16/02/2021) meski pemutusan layanan internet memasuki malam kedua berturut-turut.

Para pengunjuk rasa memblokir jalan di depan bank sentral Myanmar di Yangon, walau kehadiran kendaraan militer di jalan itu meningkat sehari sebelumnya. Menurut Reuters, para pengunjuk rasa juga memblokir layanan kereta api antara Yangon dan Mawlamyine, kota di bagian selatan Myanmar. Puluhan biksu Buddha mengambil bagian dalam protes yang berlangsung di Yangon.

Bentrokan antara pengunjuk rasa dan polisi Myanmar semakin meningkat sejak militer menahan Suu Kyi dan para pejabat tinggi sipil pemerintah lainnya pada 1 Februari. Militer ketika itu juga mendeklarasikan negara dalam keadaan darurat selama satu tahun, dengan alasan adanya kecurangan yang meluas dalam pemilu bulan November lalu, yang dimenangkan Suu Kyi dari Partai Liga Nasional untuk Demokrasi secara telak. Klaim militer itu ditolak oleh komisi pemilihan Myanmar.

Jenderal Min Aung Hlaing, yang memimpin kudeta, menjanjikan dalam sebuah pidato yang disiarkan secara nasional minggu lalu, bahwa pemilu baru akan dilaksanakan untuk mewujudkan apa yang ia sebut “demokrasi yang disiplin dan benar,” namun ia tidak merinci kapan pemilu baru itu akan dilangsungkan.

Puluhan ribu para pengunjuk rasa telah memenuhi jalan-jalan di kota terbesar di Myanmar, dengan mengabaikan jam malam yang ketat dan larangan untuk berkumpul bagi lebih dari empat orang. Mereka memegang plakat yang bertuliskan slogan prodemokrasi, kebanyakan di antaranya memasang foto Suu Kyi. Mereka mengacungkan salam tiga jari saat berdemo, sebuah tanda yang melambangkan perlawanan terhadap tirani.


Photo Credit: Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi berfoto di Naypyitaw, Myanmar, pada 27 Januari 2021. REUTERS

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Megawati Institute: Tuntutan Buruh 2026 Bukan Aspirasi Tapi Kebutuhan Mendesak
Waktu Baca 4 Menit
Regenerasi Petani, Penghasil Gula Dunia dan Swa Sembada Pangan di Negeri Sendiri
Waktu Baca 9 Menit
Sinergi Teknologi dan Masyarakat Jadi Kunci Pertahanan Semesta di Era Digital
Waktu Baca 2 Menit
Komnas Disabilitas Serukan Semua Pihak Dukung Event Special Olympics di NTT
Waktu Baca 4 Menit
Dampak Konflik Timur Tengah: Harga Minyak Dunia Naik, Beban Subsidi BBM Indonesia Kian Berat
Waktu Baca 3 Menit

Strategi Digital Marketing 2026: KOL, Media, SEO & GEO untuk Dominasi Google dan AI Search

Waktu Baca 6 Menit

Kecelakaan Kereta Bekasi Timur: Kronologi, Peran Taksi, dan Celah Sistem yang Dipertanyakan

Waktu Baca 4 Menit

Membangun Fondasi AI dari Lapisan Paling Krusial: Pendekatan Panduit untuk Infrastruktur Masa Depan

Waktu Baca 3 Menit

Menggugat Etika Keluarga Dalam Ruang Negara

Waktu Baca 11 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Internasional

AS Klaim Sita Sebuah Kapal Berbendera Iran di Selat Hormuz, Teheran Merespon Cepat

Waktu Baca 7 Menit
Internasional

Trump Ancam Kanada Jika Terus Melakukan Hubungan Perdagangan Dengan China

Waktu Baca 5 Menit
Internasional

Indonesia dan Prancis Tegaskan Kerja Sama Dalam Pertemuan Paris

Waktu Baca 2 Menit
Internasional

Ancaman Trump Terhadap Greenland Bangkitkan Rasa Persatuan di Denmark

Waktu Baca 11 Menit
Internasional

AS Kirim Kapal Perang ke Iran, Trump: Mereka Kami Awasi Sangat Ketat

Waktu Baca 7 Menit
Internasional

JPMorgan dan CEO Jamie Dimon Kena Gugat Rp84 Triliun Oleh Presiden Trump

Waktu Baca 5 Menit
Internasional

Pidato Prabowo di WEF Davos, Tegakkan Konstitusi dan Supremasi Hukum

Waktu Baca 2 Menit
Internasional

Resmi Hengkang Dari WHO Amerika Serikat Tinggalkan Setumpuk Hutang

Waktu Baca 4 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?