Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Didaktika
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Regional
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Telecoffee
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telefokus
Membaca SKB, Sekolah Dilarang Wajibkan Seragam Agama
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Didaktika
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Regional
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Telecoffee
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telefokus
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Telegraf. KBI Media. All Rights Reserved.
Didaktika

SKB, Sekolah Dilarang Wajibkan Seragam Agama

A. Chandra S. Kamis, 4 Februari 2021 | 10:52 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Pelajar Berjilbab
Photo Credit: Ilustrasi siswa yang memakai jilbab. FILE/Dok/ Ist. Photo
Bagikan

Telegraf – Pemerintah akhirnya memutuskan melarang Pemerintah Daerah (Pemda) dan sekolah negeri yang mewajibkan muridnya memakai seragam beratribut agama.

Larangan tersebut ditegaskan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Pemerintah daerah ataupun sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama,” kata Nadiem, Rabu (03/02/2020).

Meski melarang mewajibkan seragam beratribut agama, namun dalam SKB tersebut pemerintah memperbolehkan siswa dan guru untuk memilih jenis seragamnya.

Dalam artian, para guru dan siswa dibebaskan untuk memilih mengenakan pakaian dan atribut yang memiliki kekhususan agama atau tidak.

Nadiem menyatakan SKB 3 Menteri ini memberikan kebebasan para guru dan siswa untuk menentukan seragam yang hendak mereka kenakan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara untuk siswa, orang tua diperbolehkan memberikan keputusan terhadap jenis seragam yang dikenakan anaknya.

Ditegaskan SKB 3 Menteri ini hanya berlaku bagi sekolah negeri sehingga tidak mengatur ketentuan berpakaian di sekolah swasta.

“Sekolah negeri adalah sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia, dengan agama apapun, dengan etnisitas apapun, dengan diversifitas apapun. Berarti semua yang mencakup SKB 3 menteri ini mengatur sekolah negeri,” tegasnya.

Diketahui, terbitnya SKB 3 Menteri ini tidak terlepas dari kontroversi yang terjadi di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat, beberapa waktu lalu. Seorang sisiwi nonmuslim di sekolah tersebut dipaksa mengenakan jilbab oleh pihak sekolah.

Ironisnya meski sekolah tersebut merupakan sekolah negeri, namun pihak sekolah menyatakan bahwa aturan mengenakan jilbab merupakan ketentuan sekolah yang telah ditetapkan sejak lama. Kasus ini kemudian menjadi perbincangan publik setelah video debat antara orang tua siswi tersebut dengan pihak sekolah viral di media sosial.


Photo Credit: Ilustrasi siswa yang memakai jilbab. FILE/Dok/ Ist. Photo

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

KOPLING 2025
Kementerian UMKM Pastikan KOPLING 2025 Jadi Ajang Kolaborasi Musik dan Ekonomi Lokal
Waktu Baca 6 Menit
Purbaya: Bank Sentral Yang Akan Jalankan Strategi Redenominasi
Waktu Baca 3 Menit
Hubungan Jepang dan China Memanas Usai Komentari Soal Taiwan
Waktu Baca 5 Menit
Sufmi Dasco: Saraswati Tetap Bertugas Sebagai Anggota DPR
Waktu Baca 2 Menit
Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing Di COP30 Brazil
Waktu Baca 4 Menit

Bank Jakarta Resmikan Biodigester Komunal di Pekayon, Dorong Jakarta Bebas BABS dan Ramah Lingkungan

Waktu Baca 3 Menit

Xi Jinping dan Donald Trump Bakal Absen di KTT G-20 Afrika Selatan

Waktu Baca 4 Menit

Sharon Osbourne Ungkap Jumlah Uang Terkumpul Dari Konser Ozzy’s Back to the Beginning

Waktu Baca 2 Menit

Freeport Buka Sebagian Tambang di Grasberg Atas Izin ESDM

Waktu Baca 3 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Didaktika

Pendidikan Terjangkau Jadi Fokus Jaspal Sidhu di EdTech Asia Summit 2025

Waktu Baca 3 Menit
Didaktika

Pecah! Ribuan Jemaah Hadiri UNU Jogja Bersholawat Sambut Maulid Nabi, Ajak Doakan Keselamatan Negeri

Waktu Baca 4 Menit
Didaktika

Percepat Transformasi Pendidikan, Ajang Penghargaan Acer Smart School Awards 2025 Perluas ke Semua Jenjang Pendidikan

Waktu Baca 4 Menit
DidaktikaRilis

Mahasiswi KKN STAI Al-Anwar Sarang Gagas Eco-Masjid

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Telecoffee
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
MUSIKPLUS
  • Kirim
  • Akunku
  • Hobimu
  • Subscribe

Copyright © 2025 Telegraf. KBI Media. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?