Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Kembali Terapkan PSBB, Anies Dinilai Mundur Lagi Kebalakang
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

Kembali Terapkan PSBB, Anies Dinilai Mundur Lagi Kebalakang

A. Chandra S. Kamis, 10 September 2020 | 22:14 WIB Waktu Baca 4 Menit
Bagikan
Photo Credit: Anies Baswedan Naik Sepeda Keliling Jakarta. MERDEKA/Imam Bukhori
Bagikan

Telegraf – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memutuskan untuk memberlakukan lagi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total.

Hal ini menurutnya dilakukan setelah mengevaluasi perkembangan pandemi Covid-19 di Jakarta, serta dukungan fasilitas rumah sakit di Ibu Kota, yang dianggap telah berstatus darurat.

Menurutnya upaya ini dilakukan guna menekan angka kematian akibat Covid-19.

Akan tetapi justru keputusan Anies tersebut menuai pro dan kontra. Yang tak setuju, menilai kebijakan itu sebagai wujud tak pahamnya mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu akan risiko lainnya, selain dampak kesehatan, dari penyebaran Covid-19.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa keputusan Gubernur DKI Jakarta tersebut dalam  menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB), merupakan sebuah langkah mundur.

“Kita harus menerima kenyataan ini dan kita harus mundur satu langkah untuk bisa melangkah kembali ke depan dengan lebih baik dalam kehidupan yang lebih normal,” kata Wiku Adisasmito saat menyampaikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (10/09/2020).

Karena kebijakan ini diambil, lanjut Wiku, melihat kasus positif Covid-19 di Jakarta semakin lama semakin meningkat. Sehingga untuk mengerem penambahan kasus positif, Anies Baswedan memilih untuk menerapkan kembali PSBB di Ibu Kota.

Dengan penerapan PSBB kembali di DKI Jakarta, Wiku mengatakan hal itu menjadi sarana pembelajaran bagi masyarakat Jakarta dan seluruh rakyat Indonesia. Agar lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Mari kita jadikan ini sebagai sarana pembelajaran kita bersama. Pembatasan aktivitas ini sudah seharusnya kita lakukan bersama sejak awal. Supaya bisa menekan kasus positif ini dan juga kematian. Maka dari itu, mari kita bangun kedisiplinan bersama, jika kondisi ini tidak ingin terulang lagi,” terangnya.

Wiku mengungkapkan sewaktu sebelum dan sesudah diterapkan PSBB tahap 1, 2 dan 3 di Jakarta, kasus positif relatif terkendali dan masih rendah. Namun, ketika masuk pada masa PSBB Transisi, jumlah kasus positif di Jakarta cenderung meningkat dari waktu ke waktu.

DKI Jakarta sendiri, telah melaksanakan PSBB tiga jilid dari 10 April hingga 4 Juni 2020. Selama masa PSBB ini, sekolah tidak boleh beroperasi, aktivitas perkantoran diterapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah kecuali instansi pemerintah dan yang menangani Covid-19.

“Kemudian, 11 sektor usaha diperbolehkan dengan menjalankan berdasarkan protokol kesehatan. Rumah ibadah, kegiatan fasilitas umum dan sosial tidak diperbolehkan. Transportasi umum dibatasi jam operasionalnya dan kapasitasnya, dan mobil pribadi kapasitasnya 50 persen dan penumpang menggunakan masker. Itu adalah peraturan yang terkait dengan PSBB,” jelasnya.

Sedangkan saat PSBB Transisi yang dijalankan berdasarkan Pergub Nomor 51 tahun 2020, dimulai sejak 5 Juni hingga 10 September 2020. Selama PSBB Transisi ini, lanjut Wiku, rumah ibadah, perkantoran, rumah makan, pabrik, salon, pasar, fasilitas olahraga outdoor, museum, perpustakaan, taman atau pantai, angkutan umum boleh dibuka dengan kapasitas 50 persen dan jam operasional dibatasi. Sekolah tetap tidak boleh beroperasi.

Sayangnya, dalam masa PSBB Transisi ini, pandemi Covid-19 justru tidak dapat dikendalikan. Kota yang tadinya sudah masuk ke zona oranye kini kembali ke zona merah lagi.

“Selama lima minggu terakhir ini, DKI Jakarta memang dalam kondisi kota-kotanya zona merah. Kondisi ini relatif tetap merah kecuali ada beberapa kota di dalam DKI yang pernah oranye dan kemudian kembali menjadi merah pada saat ini. Ini menunjukkan kondisi dengan tingkat penularan yang cukup tinggi. Maka dari itu perlu pengetatan,” tegasnya.


Photo Credit: Anies Baswedan Naik Sepeda Keliling Jakarta. MERDEKA/Imam Bukhori

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Transformasi Berbuah Manis, Bank Jakarta Sabet Penghargaan CEO & COO Terbaik 2026
Waktu Baca 2 Menit
BTN Tahan Dividen, Fokus Perkuat Modal untuk Ekspansi Kredit 2026
Waktu Baca 3 Menit
Darmo Gandul vs Gatoloco: Aktivisme dan Perang Pikiran Zaman Baru
Waktu Baca 10 Menit
Lawan Judi Online, Kominfo dan DPR Tingkatkan Literasi Digital Bagi Masyarakat
Waktu Baca 2 Menit
DAI: Industri Asuransi Tahan Tekanan Global, Unitlink Tetap Tunjukkan Kinerja Positif
Waktu Baca 4 Menit

Seberapa Jauh Ibu Berjuang? “Kupeluk Kamu Selamanya” Siap Menguras Air Mata di Bioskop

Waktu Baca 2 Menit

Autograph Collection Debut di India, Noormahal Hadirkan Istana Mewah dengan Sentuhan Sejarah dan Desain Modern

Waktu Baca 4 Menit

Tanda Tangan Elektronik Melejit 250%, Privy Ungkap Ancaman Dokumen Digital Palsu Masih Tinggi

Waktu Baca 3 Menit

Bite Me Sweet: Saat Dessert Jadi Cerminan Karakter, Luvita Ho Bawa Indonesia ke Panggung Asia

Waktu Baca 4 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Magang Nasional
Nasional

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Sinergi Lintas Sektoral, Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

GAMKI dan Lembaga Kristen Kompak Polisikan JK Terkait Isi Ceramah

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Isu SARA Dianggap Berpotensi Sesatkan Publik

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Proses Hukum Andrie Yunus, Aktivis 98: Jangan Ada Yang “Memancing di Air Keruh”

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Generasi Muda Harus Diingatkan Tentang Bahaya Kepentingan Asing

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Proses Hukum Militer Kasus Air Keras Wajib Dihormati dan Dikawal Publik

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Kasus Air Keras dan Isu Destabilitas Keamanan Negara, Publik Harus Waspada Soal Perang Informasi

Waktu Baca 5 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?