Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Gedung Kejagung Terbakar, Mahfud Nyatakan Berkas Perkara Djoko Tjandra dan Jiwasraya Aman
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

Gedung Kejagung Terbakar, Mahfud Nyatakan Berkas Perkara Djoko Tjandra dan Jiwasraya Aman

Didik Fitrianto Senin, 24 Agustus 2020 | 12:47 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Photo Credit: Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jl. Sultan Hasanuddin Dalam, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020). Informasi awal api muncul pertama kali di lantai enam gedung utama Kejaksaan Agung RI. Api semakin membesar sejak pertama kali mulai menyala sekitar pukul 19.10 WIB. Sejauh ini, lebih dari 20 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api. KATADATA/Adi Maulana Ibrahim
Bagikan

Telegraf – Menko Polhukam Mahfud MD menyebut berkas pekara untuk terpidana Djoko Tjandra dan kasus korupsi asuransi Jiwasraya aman dari kebakaran yang terjadi di Kejaksaan Agung (Kejagung). Berkas perkara untuk kasus-kasus tersebut tidak ada yang hilang atau terbakar.

“Pemerintah memberikan jaminan sepenuhnya bahwa berkas-berkas perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung di mana yang saat ini sangat menonjol ada 2 perkara, yaitu kasus Djoko Tjandra yang melibatkan jaksa Pinanagki dan kasus Jiwasraya itu data-datanya, berkas berkas perkaranya aman. 100 persen aman,” kata Mahfud dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Minggu (23/08/2020) malam.

Ia menyebut saat ini telah dilakukan penyelidikan atas kasus tersebut untuk mengetahui apa penyebab kebakaran. Penyidikan dilakukan bersama Polri dan Kejagung.

“Kita harus menunggu penyelidikan dari Polri. Sekarang sudah dibentuk posko bersama antara Kabareskrim dan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) untuk melakukan penyelidikan-penyelidikan,” jelasnya.

Dia menyebut salah satu gedung Kejagung yang terbakar pada Sabtu (22/08/2020) malam adalah gedung cagar budaya. Dengan status tersebut maka proses renovasinya harus ikut aturan yang berlaku untuk benda-benda cagar budaya.

“Jadi keamanan data atau berkas-berkas perkara itu tentu dijamin oleh Kejaksaan Agung dan saya ikut mengawal disitu sebagai Menko. Saya akan teliti betul, ikuti ini perkembangannya bahwa kasus Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa pinangki atau Jaksa yang lain-lain, pejabat yang lain kalau ada itu harus berproses secara transparan,” jelas Mahfud.

Baca Juga :  Megawati Institute: Tuntutan Buruh 2026 Bukan Aspirasi Tapi Kebutuhan Mendesak

Dia menyebut pemerintah tidak ingin berbohong atau menyembunyikan sesuatu atas kasus tersebut. Alasannya, masyarakat punya alatnya sendiri untuk tahu dan membongkar.

“Pemerintah tidak pernah ada niatan untuk menyembunyikan kasus, menyembunyikan orang, dan sebagainya,” tutup Mahfud.


Photo Credit: Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jl. Sultan Hasanuddin Dalam, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020). Informasi awal api muncul pertama kali di lantai enam gedung utama Kejaksaan Agung RI. Api semakin membesar sejak pertama kali mulai menyala sekitar pukul 19.10 WIB. Sejauh ini, lebih dari 20 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api. KATADATA/Adi Maulana Ibrahim

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Megawati Institute: Tuntutan Buruh 2026 Bukan Aspirasi Tapi Kebutuhan Mendesak
Waktu Baca 4 Menit
Regenerasi Petani, Penghasil Gula Dunia dan Swa Sembada Pangan di Negeri Sendiri
Waktu Baca 9 Menit
Sinergi Teknologi dan Masyarakat Jadi Kunci Pertahanan Semesta di Era Digital
Waktu Baca 2 Menit
Komnas Disabilitas Serukan Semua Pihak Dukung Event Special Olympics di NTT
Waktu Baca 4 Menit
Dampak Konflik Timur Tengah: Harga Minyak Dunia Naik, Beban Subsidi BBM Indonesia Kian Berat
Waktu Baca 3 Menit

Strategi Digital Marketing 2026: KOL, Media, SEO & GEO untuk Dominasi Google dan AI Search

Waktu Baca 6 Menit

Kecelakaan Kereta Bekasi Timur: Kronologi, Peran Taksi, dan Celah Sistem yang Dipertanyakan

Waktu Baca 4 Menit

Membangun Fondasi AI dari Lapisan Paling Krusial: Pendekatan Panduit untuk Infrastruktur Masa Depan

Waktu Baca 3 Menit

Menggugat Etika Keluarga Dalam Ruang Negara

Waktu Baca 11 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Magang Nasional
Nasional

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Sinergi Lintas Sektoral, Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

GAMKI dan Lembaga Kristen Kompak Polisikan JK Terkait Isi Ceramah

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Isu SARA Dianggap Berpotensi Sesatkan Publik

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Proses Hukum Andrie Yunus, Aktivis 98: Jangan Ada Yang “Memancing di Air Keruh”

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Generasi Muda Harus Diingatkan Tentang Bahaya Kepentingan Asing

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Proses Hukum Militer Kasus Air Keras Wajib Dihormati dan Dikawal Publik

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Kasus Air Keras dan Isu Destabilitas Keamanan Negara, Publik Harus Waspada Soal Perang Informasi

Waktu Baca 5 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?