Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Pakar Hukum: Kasus Djoko Tjandra Momentum Bersihkan Penyamun di Kejaksaan
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

Pakar Hukum: Kasus Djoko Tjandra Momentum Bersihkan Penyamun di Kejaksaan

A. Chandra S. Senin, 10 Agustus 2020 | 21:26 WIB Waktu Baca 4 Menit
Bagikan
Photo Credit: Djoko S. Tjandra memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus pengucuran dana BLBI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 18 Juli 2001. TEMPO/Amatul Rayyani
Bagikan

Eksekusi terhadap buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra bisa dijadikan momentum untuk pembersihan terhadap oknum “Jaksa Nakal” serta aparat penegak hukum yang bermain-main dengan penanganan perkara, terutama di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selain upaya pembersihan, diharapkan ada perubahan sistem yang dapat mencegah oknum Jaksa kembali terlibat perkara yang mencoreng Korps Adhyaksa tersebut.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan pengusutan keterlibatan Jaksa Pinangki yang terbukti melakukan pelanggaran harus dijadikan sebagai langkah awal pembersihan Kejaksaan Agung dari pada oknum yang menyalahgunakan wewenang.

“Ya seharusnya menjadi momentum pembersihan para penyamun di Kejaksaan yang suka menyalahgunakan kewenangannya, tetapi jangan hanya sekedar momentum terus, harus ada perubahan sistemik kearah pembersihan,” katanya, Senin (10/08/2020).

Diketahui, Jaksa Pinangki telah dicopot dari jabatannya selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejakgung. Jamwas menyatakan, Pinangki melakukan pelanggaran berat kode etik dan disiplin pejabat tinggi di kejaksaan. Pinangki, dinyatakan bersalah lantaran melakukan perjalanan dinas luar negeri tanpa izin atasan ke Malaysia, dan Singapura sebanyak sembilan kali sepanjang 2019.

Saat ini, Kejaksaan Agung tengah menelusuri dugaan tindak pidana penerima suap dan gratifikasi dari terpidana Djoko S. Tjandra yang diduga dilakukan Pinangki.

Menurut Ficar, pembenahan di korps Adhyaksa sangat penting karena strategisnya peran Kejaksaan Agung dalam sistem peradilan pidana.

“Kejaksaan itu lembaga paling strategis dalam sistem peradilan pidana karena di tangannya kekuasaan yang setiap kali potensial diperjualbelikan,” ungkapnya.

Menurutnya, Jaksa memiliki sejumlah kekuasaan yang strategis dalam menangani sebuah kasus hukum. Misalnya membawa atau menghentikan sebuah kasus, mendakwa dan menuntut dengan pasal yang berat atau ringan, hingga mengeksekusi terpidana.

Bukan tidak mungkin, kekuasaan-kekuasaan ini digunakan oknum jaksa dalam berbuat curang ketika menangani sebuah kasus hukum. Oleh karena itu dia meyakini para oknum ini mesti segera diusut dan dibawa ke pengadilan.

“Jadi oknum-oknum dari kejaksaan harus dibawa ke pengadilan, para pihak yang berhubungan dan membantu seorang buronan sudah memenuhi unsur pidana. Apalagi kejaksaan yang memang tugas dan fungsinya dalam perkara pidana sebagai eksekutor,” imbuhnya.

Fickar berpendapat, Jaksa Pinangki semestinya tidak cukup hanya dihukum disiplin, melainkan harus diproses dengan pelanggaran hukum pidana.

“Karena itu tidak cukup jika kejaksaan menindak aparatnya yang bertemu bahkan sampai sembilan kali hanya dihukum disiplin. perbuatannya sudah memenuhi unsur pidana Pasal 223 jo 426 KUHP. Seharusnya tidak cukup hanya hukuman disiplin, karena sudah jelas secara nyata terlihat pelanggaran pidana nya baik sebagai eksekutor maupun jika terbukti menerima suap atau gratifikasi,” terangnya.

Ficar menegaskan, untuk memberikan efek jera bagi para “Jaksa Nakal” yang telah melakukan pelanggaran, tidak hanya sekedar menjatuhi sangsi berupa hukuman disiplin, melainkan harus dipidana dan dipecat dari jabatannya.

“Bagi Jaksa-jaksa nakal tidak cukup hanya hukuman disiplin, karena pada dasarnya penyalahgunaan kewenangan itu sudah memenuhi unsur pidana jadi harus dipidana dan dipecat,” pungkasnya.


Photo Credit: Djoko S. Tjandra memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus pengucuran dana BLBI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 18 Juli 2001. TEMPO/Amatul Rayyani

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Transformasi Berbuah Manis, Bank Jakarta Sabet Penghargaan CEO & COO Terbaik 2026
Waktu Baca 2 Menit
BTN Tahan Dividen, Fokus Perkuat Modal untuk Ekspansi Kredit 2026
Waktu Baca 3 Menit
Darmo Gandul vs Gatoloco: Aktivisme dan Perang Pikiran Zaman Baru
Waktu Baca 10 Menit
Lawan Judi Online, Kominfo dan DPR Tingkatkan Literasi Digital Bagi Masyarakat
Waktu Baca 2 Menit
DAI: Industri Asuransi Tahan Tekanan Global, Unitlink Tetap Tunjukkan Kinerja Positif
Waktu Baca 4 Menit

Seberapa Jauh Ibu Berjuang? “Kupeluk Kamu Selamanya” Siap Menguras Air Mata di Bioskop

Waktu Baca 2 Menit

Autograph Collection Debut di India, Noormahal Hadirkan Istana Mewah dengan Sentuhan Sejarah dan Desain Modern

Waktu Baca 4 Menit

Tanda Tangan Elektronik Melejit 250%, Privy Ungkap Ancaman Dokumen Digital Palsu Masih Tinggi

Waktu Baca 3 Menit

Bite Me Sweet: Saat Dessert Jadi Cerminan Karakter, Luvita Ho Bawa Indonesia ke Panggung Asia

Waktu Baca 4 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Magang Nasional
Nasional

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Sinergi Lintas Sektoral, Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

GAMKI dan Lembaga Kristen Kompak Polisikan JK Terkait Isi Ceramah

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Isu SARA Dianggap Berpotensi Sesatkan Publik

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Proses Hukum Andrie Yunus, Aktivis 98: Jangan Ada Yang “Memancing di Air Keruh”

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Generasi Muda Harus Diingatkan Tentang Bahaya Kepentingan Asing

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Proses Hukum Militer Kasus Air Keras Wajib Dihormati dan Dikawal Publik

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Kasus Air Keras dan Isu Destabilitas Keamanan Negara, Publik Harus Waspada Soal Perang Informasi

Waktu Baca 5 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?